SABANG|METRO ACEH-Demi terciptanya rasa keadilan sesuai hukum, tim Kejari Kota Sabang mengeksekusi dua pelaku korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019. Kedua koruptor itu, digelandang jaksa ke Lapas Kelas II B Sabang, Rabu (29/12).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kedua terpidana itu yakni IS (58) mantan Kadishub yang tercatat sebagai warga Desa Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya dan SU (39) warga Desa Cot Ba U Kota Sabang yang tak lain manager/pengawas SPBU PT Rezeki Family No 14235409.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan TA 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang, Choirun Parapat, SH., MH melalui Kasi Intel, Jen Tanamal SH didampingi Kasi Pidsus, Fry Wisdom SH menuturkan, pihaknya melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi anggaran APBK Sabang, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
“Kedua terpidana ini telah kami eksekusi, dengan mengantarkan mereka ke Lapas Kelas II B Sabang,” ungkap Jen Tanamal.
Menurutnya, proses eksekusi yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kota Sabang, Fri Wisdom SH ini, dijalankan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 43/Pid.sus-TPK/2021/PN.Bna, tertanggal 20 Desember 2021. Dalam putusan tersebut IS selaku mantan Kadis Perhubungan Sabang, dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.sus-TPK/2021/PN.Bna, tanggal 20 Desember 2021.
Sedangkan SU, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara setahun, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terpidana itu, diputuskan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua terdakwa ini telah menyatakan menerima putusan pengadilan,” jelas Jen Tanamal.
Ditandaskannya, bahwa dalam putusannya hakim menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta lebih, dikembalikan ke Pemko Sabang. Sehingga, pengembalian uang ini tercatat menjadi prestasi Kejari Sabang dalam memulihkan keuangan negara, dan dia berharap nantinya uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Sabang.(Bahrul)