Terlibat Korupsi, Jaksa Eksekusi Mantan Kadishub Sabang

- Administrator

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Demi terciptanya rasa keadilan sesuai hukum, tim Kejari Kota Sabang mengeksekusi dua pelaku korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019. Kedua koruptor itu, digelandang jaksa ke Lapas Kelas II B Sabang, Rabu (29/12).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kedua terpidana itu yakni IS (58) mantan Kadishub yang tercatat sebagai warga Desa Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya dan SU (39) warga Desa Cot Ba U Kota Sabang yang tak lain manager/pengawas SPBU PT Rezeki Family No 14235409.

Tim Kejari Kota Sabang mengeksekusi terpidana korupsi anggaran Dishub setempat.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan TA 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang, Choirun Parapat, SH., MH melalui Kasi Intel, Jen Tanamal SH didampingi Kasi Pidsus, Fry Wisdom SH menuturkan, pihaknya melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi anggaran APBK Sabang, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

“Kedua terpidana ini telah kami eksekusi, dengan mengantarkan mereka ke Lapas Kelas II B Sabang,” ungkap Jen Tanamal.

Menurutnya, proses eksekusi yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kota Sabang, Fri Wisdom SH ini, dijalankan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 43/Pid.sus-TPK/2021/PN.Bna, tertanggal 20 Desember 2021. Dalam putusan tersebut IS selaku mantan Kadis Perhubungan Sabang, dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.sus-TPK/2021/PN.Bna, tanggal 20 Desember 2021.

Sedangkan SU, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara setahun, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terpidana itu, diputuskan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa ini telah menyatakan menerima putusan pengadilan,” jelas Jen Tanamal.

Ditandaskannya, bahwa dalam putusannya hakim menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta lebih, dikembalikan ke Pemko Sabang. Sehingga, pengembalian uang ini tercatat menjadi prestasi Kejari Sabang dalam memulihkan keuangan negara, dan dia berharap nantinya uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Sabang.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menikmati sahur bersama di rumah warga kurang mampu

NANGGROE

Bupati Sajikan Sahur Buat Anak Yatim

Rabu, 19 Mar 2025 - 04:36 WIB

NANGGROE

Bupati Bireuen Buka Puasa Bersama Warga

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:38 WIB