Terlibat Korupsi, Jaksa Eksekusi Mantan Kadishub Sabang

- Administrator

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Demi terciptanya rasa keadilan sesuai hukum, tim Kejari Kota Sabang mengeksekusi dua pelaku korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019. Kedua koruptor itu, digelandang jaksa ke Lapas Kelas II B Sabang, Rabu (29/12).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kedua terpidana itu yakni IS (58) mantan Kadishub yang tercatat sebagai warga Desa Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya dan SU (39) warga Desa Cot Ba U Kota Sabang yang tak lain manager/pengawas SPBU PT Rezeki Family No 14235409.

Tim Kejari Kota Sabang mengeksekusi terpidana korupsi anggaran Dishub setempat.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan TA 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang, Choirun Parapat, SH., MH melalui Kasi Intel, Jen Tanamal SH didampingi Kasi Pidsus, Fry Wisdom SH menuturkan, pihaknya melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi anggaran APBK Sabang, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

“Kedua terpidana ini telah kami eksekusi, dengan mengantarkan mereka ke Lapas Kelas II B Sabang,” ungkap Jen Tanamal.

Menurutnya, proses eksekusi yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kota Sabang, Fri Wisdom SH ini, dijalankan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 43/Pid.sus-TPK/2021/PN.Bna, tertanggal 20 Desember 2021. Dalam putusan tersebut IS selaku mantan Kadis Perhubungan Sabang, dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.sus-TPK/2021/PN.Bna, tanggal 20 Desember 2021.

Sedangkan SU, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara setahun, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terpidana itu, diputuskan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa ini telah menyatakan menerima putusan pengadilan,” jelas Jen Tanamal.

Ditandaskannya, bahwa dalam putusannya hakim menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta lebih, dikembalikan ke Pemko Sabang. Sehingga, pengembalian uang ini tercatat menjadi prestasi Kejari Sabang dalam memulihkan keuangan negara, dan dia berharap nantinya uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Sabang.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:19 WIB

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB

Uncategorized

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:12 WIB