Terlibat Korupsi, Jaksa Eksekusi Mantan Kadishub Sabang

- Administrator

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Demi terciptanya rasa keadilan sesuai hukum, tim Kejari Kota Sabang mengeksekusi dua pelaku korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019. Kedua koruptor itu, digelandang jaksa ke Lapas Kelas II B Sabang, Rabu (29/12).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kedua terpidana itu yakni IS (58) mantan Kadishub yang tercatat sebagai warga Desa Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya dan SU (39) warga Desa Cot Ba U Kota Sabang yang tak lain manager/pengawas SPBU PT Rezeki Family No 14235409.

Tim Kejari Kota Sabang mengeksekusi terpidana korupsi anggaran Dishub setempat.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan TA 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang, Choirun Parapat, SH., MH melalui Kasi Intel, Jen Tanamal SH didampingi Kasi Pidsus, Fry Wisdom SH menuturkan, pihaknya melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi anggaran APBK Sabang, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

“Kedua terpidana ini telah kami eksekusi, dengan mengantarkan mereka ke Lapas Kelas II B Sabang,” ungkap Jen Tanamal.

Menurutnya, proses eksekusi yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kota Sabang, Fri Wisdom SH ini, dijalankan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 43/Pid.sus-TPK/2021/PN.Bna, tertanggal 20 Desember 2021. Dalam putusan tersebut IS selaku mantan Kadis Perhubungan Sabang, dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.sus-TPK/2021/PN.Bna, tanggal 20 Desember 2021.

Sedangkan SU, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara setahun, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terpidana itu, diputuskan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa ini telah menyatakan menerima putusan pengadilan,” jelas Jen Tanamal.

Ditandaskannya, bahwa dalam putusannya hakim menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta lebih, dikembalikan ke Pemko Sabang. Sehingga, pengembalian uang ini tercatat menjadi prestasi Kejari Sabang dalam memulihkan keuangan negara, dan dia berharap nantinya uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Sabang.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen, Kamis (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, Senin (26/8) sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB