Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

- Admin

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MY diamankan tim Unit PPA Polres Bireuen,  Senin (16/3)

Tersangka MY diamankan tim Unit PPA Polres Bireuen, Senin (16/3)

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Satreskrim Polres Bireuen, meringkus MY (55) warga Kecamatan Simpang Mamplam, karena diduga mencabuli anak dibawah umur dari keluarga kurang mampu di wilayah itu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, MY diciduk petugas atas laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sebut saja Melati (nama samaran). Kasus ini, sudah menjadi atensi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen sejak awal Maret ini.

Bahkan Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hendardi SIK M.Med Kom menjadikan perkara itu, sebagai prioritas untuk segera ditangani oleh Satreskrim. Kemudian, para petugas terus mendalami kasus ini hingga pelaku diciduk dan sudah ditahan penyidik, guna dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Jefryandi S.Trk SIK M.Si saat ditemui media ini, Senin (16/3) sore menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di kawasan barat Kabupaten Bireuen.

Setelah dilakukan pendalaman secara detail, akhirnya hari ini petugas sudah meringkus pelaku,”Setelah dilakukan pemeriksaan dan tersangka kita mintai keterangan, serta turut didukung alat bukti yang mencukupi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sehingga, kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jefry.

Saat penyidik Unit PPA memeriksa tersangka MY, turut didampingi penasehat hukum dan proses ini dilakukan secara prosedural, agar hak-hak tersangka terpenuhi serta petugas dapat bekerja secara profesional.

“Pelaku dijerat pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025, tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun,” jelas Jefry. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Rektor Umuslim Peusangan Kabupaten Bireuen, Dr Marwan, MPd bersama Kapolres AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,S.Psi.,MIK menandatangani MoU, di Aula Mapolres, Senin (12/10).

PENDIDIKAN

Umuslim Peusangan Teken MoU Dengan Polres Bireuen

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:35 WIB