Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

- Administrator

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MY diamankan tim Unit PPA Polres Bireuen,  Senin (16/3)

Tersangka MY diamankan tim Unit PPA Polres Bireuen, Senin (16/3)

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Satreskrim Polres Bireuen, meringkus MY (55) warga Kecamatan Simpang Mamplam, karena diduga mencabuli anak dibawah umur dari keluarga kurang mampu di wilayah itu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, MY diciduk petugas atas laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sebut saja Melati (nama samaran). Kasus ini, sudah menjadi atensi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen sejak awal Maret ini.

Bahkan Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hendardi SIK M.Med Kom menjadikan perkara itu, sebagai prioritas untuk segera ditangani oleh Satreskrim. Kemudian, para petugas terus mendalami kasus ini hingga pelaku diciduk dan sudah ditahan penyidik, guna dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Jefryandi S.Trk SIK M.Si saat ditemui media ini, Senin (16/3) sore menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di kawasan barat Kabupaten Bireuen.

Setelah dilakukan pendalaman secara detail, akhirnya hari ini petugas sudah meringkus pelaku,”Setelah dilakukan pemeriksaan dan tersangka kita mintai keterangan, serta turut didukung alat bukti yang mencukupi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sehingga, kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jefry.

Saat penyidik Unit PPA memeriksa tersangka MY, turut didampingi penasehat hukum dan proses ini dilakukan secara prosedural, agar hak-hak tersangka terpenuhi serta petugas dapat bekerja secara profesional.

“Pelaku dijerat pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025, tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun,” jelas Jefry. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Berita Terbaru

Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Gampong Kuala Raja, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen telah memiliki pabrik es portabel, gudang beku portabel dan ragam bangunan lainnya, Sabtu (11/4) pagi.

NANGGROE

Proyek Kampung Nelayan Belum PHO

Sabtu, 11 Apr 2026 - 19:02 WIB