BIREUEN|METRO ACEH-Meski menyatakan bersalah, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mengembalikan puluhan miliar rupiah harta Nyonya N ratu narkoba Indonesia, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menjatuhkan vonis pidana nihil melalui sidang putusan, Jum’at (29/8).
Dalam siaran pers yang diterima media ini melalui WAG Forum Wartawan Kejari Bireuen diketahui, hakim memutuskan terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman Pidana Nihil.
Kendati menjatuhkan vonis nihil pidana, majelis hakim tetap menyatakan nyonya N bersalah dan terhadap Barang Bukti (BB) terdakwa berupa sebidang tanah seluas 200 m², terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, Kendaraan roda empat merk Toyota Alphard, tahun 2022, warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda Type CR-Z F1 1,5 CV,tahun 2015, warna merah Milano, dan 11(sebelas) barang bermerk lainnya, serta Uang dalam rekening BCA sejumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa, terhadap Putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir.
Terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.
Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 07 Mei 2025. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Bahrul)






