Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

- Administrator

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan perkara TPPU Ratu narkoba Nyonya N di PN Bireuen, Jum'at (29/8)

Suasana persidangan perkara TPPU Ratu narkoba Nyonya N di PN Bireuen, Jum'at (29/8)

BIREUEN|METRO ACEH-Meski menyatakan bersalah, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mengembalikan puluhan miliar rupiah harta Nyonya N ratu narkoba Indonesia, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menjatuhkan vonis pidana nihil melalui sidang putusan, Jum’at (29/8).

Dalam siaran pers yang diterima media ini melalui WAG Forum Wartawan Kejari Bireuen diketahui, hakim memutuskan terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman Pidana Nihil.

Kendati menjatuhkan vonis nihil pidana, majelis hakim tetap menyatakan nyonya N bersalah dan terhadap Barang Bukti (BB) terdakwa berupa sebidang tanah seluas 200 m², terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, Kendaraan roda empat merk Toyota Alphard, tahun 2022, warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda Type CR-Z F1 1,5 CV,tahun 2015, warna merah Milano, dan 11(sebelas) barang bermerk lainnya, serta Uang dalam rekening BCA sejumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa, terhadap Putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir.

Terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 07 Mei 2025. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Wagub Aceh, Fadhullah dan Bupati Bireuen, H Mukhlis ST bersama pejabat terkait menggelar rapat koordinasi bersama para keuchik di Balai Desa Kecamatan Peusangan, Minggu (8/2) sore.

NANGGROE

Wagub Aceh Rapat Bersama Korban Banjir

Senin, 9 Feb 2026 - 00:42 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST dan Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan anggota DPRK Bireuen, Taufiq Ridha bersama Ketua PMI Bireuen, Edi Obama

NANGGROE

Dukung Pemulihan Pasca Banjir, Ketua PMI Temui Bupati

Jumat, 6 Feb 2026 - 23:06 WIB