BIREUEN|METRO ACEH -17 kali cambuk dilayangkan algojo terhadap terpidana berinisial DH (33) pria berasal dari Kota Banda Aceh atas kasus pelecehan seksual dilakukannya dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan eksekusi cambuk yang dilakukan eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, bekerjasama dengan instansi terkait, berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Rabu (15/4) pagi.
Kajari Bireuen, Yarnes, SH MH dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk ini bagian dari upaya memberi edukasi kepada masyarakat. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Aceh juga berlaku Qanun Jinayat yang mengatur berbagai perbuatan pidana dengan sanksi, termasuk hukuman cambuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegakan qanun tersebut tidak hanya bertujuan memberi efek jera kepada pelanggar, tetapi juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang telah diatur dan dilarang dalam qanun, tegasnya.
“Ini menjadi contoh nyata setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengenali hukum yang berlaku,” pesan Kajari.
Tim Eksekutor Kejari Bireuen, Laina Tusara SH MH dalam laporannya menyampaikan bahwa terpidana DH telah ditahan sejak 5 September 2025 dari tahap penyidikan sampai hari ini dengan total tahanan telah dijalani selama 7 bulan.
Adapun putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 32/JM/2025/MS Bireuen atas nama terdakwa DH yang menjatuhkan aqubat takzir cambuk di depan umum sebanyak 24 kali. Setelah dipotong masa tahanan satu kali cambuk satu bulan sehingga total cambuk harus dijalani terpidana 17 kali cambuk, jelasnya.
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST yang diwakili Asisten I Setdakab, Mulyadi, SH MM, dalam sambutan menegaskan bahwa uqubat cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan tuntunan yang mengandung nilai edukatif, preventif, serta pembinaan moral.
“Ini merupakan manifestasi komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga kesucian norma dan martabat masyarakat,” ujarnya.
Kasus pelecehan seksual menjadi dasar pelaksanaan hukuman ini disebut sebagai peringatan serius bagi seluruh masyarakat. Pemerintah menilai pentingnya memperkuat benteng akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.
Pemkab Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) terus mengawal implementasi qanun secara konsisten. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
.asyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai-nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Pemerintah berharap pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius di Kabupaten Bireuen,” pungkasnya. (Rahmat Hidayat)






