Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

- Publisher

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algojo melakukan eksekusi cambuk 17 kali terhadap terpidana kasus pelecehan seksual di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Bireuen, Rabu (15/4) pagi.

Algojo melakukan eksekusi cambuk 17 kali terhadap terpidana kasus pelecehan seksual di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Bireuen, Rabu (15/4) pagi.

BIREUEN|METRO ACEH -17 kali cambuk dilayangkan algojo terhadap terpidana berinisial DH (33) pria berasal dari Kota Banda Aceh atas kasus pelecehan seksual dilakukannya dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan eksekusi cambuk yang dilakukan eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, bekerjasama dengan instansi terkait, berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Rabu (15/4) pagi.

Kajari Bireuen, Yarnes, SH MH dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk ini bagian dari upaya memberi edukasi kepada masyarakat. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Aceh juga berlaku Qanun Jinayat yang mengatur berbagai perbuatan pidana dengan sanksi, termasuk hukuman cambuk.

Penegakan qanun tersebut tidak hanya bertujuan memberi efek jera kepada pelanggar, tetapi juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang telah diatur dan dilarang dalam qanun, tegasnya.

“Ini menjadi contoh nyata setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengenali hukum yang berlaku,” pesan Kajari.

Tim Eksekutor Kejari Bireuen, Laina Tusara SH MH dalam laporannya menyampaikan bahwa terpidana DH telah ditahan sejak 5 September 2025 dari tahap penyidikan sampai hari ini dengan total tahanan telah dijalani selama 7 bulan.

Adapun putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 32/JM/2025/MS Bireuen atas nama terdakwa DH yang menjatuhkan aqubat takzir cambuk di depan umum sebanyak 24 kali. Setelah dipotong masa tahanan satu kali cambuk satu bulan sehingga total cambuk harus dijalani terpidana 17 kali cambuk, jelasnya.

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST yang diwakili Asisten I Setdakab, Mulyadi, SH MM, dalam sambutan menegaskan bahwa uqubat cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan tuntunan yang mengandung nilai edukatif, preventif, serta pembinaan moral.

“Ini merupakan manifestasi komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga kesucian norma dan martabat masyarakat,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual menjadi dasar pelaksanaan hukuman ini disebut sebagai peringatan serius bagi seluruh masyarakat. Pemerintah menilai pentingnya memperkuat benteng akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.

Pemkab Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) terus mengawal implementasi qanun secara konsisten. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

.asyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai-nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Pemerintah berharap pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius di Kabupaten Bireuen,” pungkasnya. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Berita Terbaru

Kankemenag Bireuen, Dr H Zulkifli, S.Ag.,MPd bersama Kepala MAN 3 Bireuen, Nur Azizah, SAg dan pejabat terkait memukul rapai pembukaan kegiatan Aksimasi ke-4 di gelar MAN 3 Bireuen, Senin (31/8) pagi. (Rahmat Hidayat)

PENDIDIKAN

16 SMP dan MTs Antusias Ikuti Aksimasi ke-4 MAN 3 Bireuen

Senin, 31 Agu 2026 - 18:38 WIB

POLITIK

Munawar SH Calon Kuat Kandidat Ketua DPP PDA

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:44 WIB

PPK 1.3 Provinsi Aceh, Isnanda melihat kondisi jembatan baru atau duplikasi Krueng Tingkeum Kutablang, Minggu (30/8) pagi.

NANGGROE

Jembatan Baru Kutablang Dibuka Uji Coba 20 September

Minggu, 30 Agu 2026 - 15:07 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,S.Psi.,MIK narasumber Pomaba UNIKI yang berlangsung, Sabtu (29/8) pagi.

NANGGROE

Kapolres Narasumber Pomaba UNIKI

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:41 WIB

Rektor Umuslim Peusangan Bireuen, Dr Marwan, MPd serah penghargaan predikat Fakultas Terbaik diterima Gubernur BEM Fikom, Muhammad Sakhi Alhirzi, Jumat (29/8) pagi.

PENDIDIKAN

​FIKOM Umuslim Raih Predikat Fakultas Terbaik di PKKMB

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:40 WIB