BIREUEN|METRO ACEH-Guna memperoleh data akurat masyarakat korban banjir bandang dan tanah longsor yang layak menerima ragam bantuan dari pemerintah. 212 tim enumerator, mulai Kamis-Senin (23-27/4) turun ke lapangan melakukan verifikasi data 26.741 kepala keluarga.
“Kita harap selama enam hari ke depan nanti, masyarakat korban banjir yang dilakukan pendataan wajib ada di rumah, aparatur gampong juga ada ditempat mendampingi petugas untuk melakukan pendataan,” ujar Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen, Ir Marwan ST MT ditanyai Metro Aceh, Rabu (22/4) pagi.
Hal itu karena setelah petugas melakukan verifikasi dan hasilnya turut ditandatangani langsung oleh pemilik rumah dan keuchik. Nantinya, keuchik wajib mengumumkan nama-nama warga yang telah di data tersebut supaya diketahui masyarakat lainnya selain ada sanggahan atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan juga bahwa jumlah masyarakat korban banjir yang akan diverifikasi ulang itu termasuk korban banjir sebelumnya telah di data dan masuk kategori Tidak Masuk Kriteria (TMK) dan juga yang belum terdata.
Petugas pendataan itu terdiri TNI-Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), dinas teknis, APDESI, KNPI, LSM termasuk juga ada dari wartawan di Kabupaten Bireuen. “Untuk memperoleh data betul-betul akurat dalam kegiatan verifikasi ini kita libatkan dari berbagai unsur dan hari ini mengikuti bimbingan teknis tim pendataan rumah rusak tahap II di Aula Setdakab Lama,” jelasnya.
Dalam kegiatan verifikasi sebelumnya menggunakan format gempa, kali ini ada format baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu pertanyaan termasuk terkait lumpur banjir minimal 20 cm merendam rumah warga, terangnya.
Pendataan tersebut ditargetkan dapat selesai dalam waktu enam hari, satu petugas enumerator mendata minimal 20 rumah, datanya itu dibawa pulang ke BPBD Bireuen untuk diinput oleh petugas kompilator.
“Dari format Kemendagri itu hasil verifikasi telah disetujui oleh pemilik rumah dan langsung ditandatangani pemilik juga mengetahui Aparatur gampong dan data itu nantinya yang diterima petugas kompilator di BPBD Bireuen,” ungkap Kalaksa BPBD.
Apabila tidak ada pemilik rumah, maka tidak bisa dilakukan pendataan. Bagi masyarakat kami harapkan agar dapat menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan difoto kopi untuk mencegah adanya kesalahan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya sehingga terkendala dalam proses pemberian bantuan nantinya.
Kalaksa BPBD juga menyampaikan untuk rumah yang rusak berat atau hilang, di perlukan adanya surat tanah atau surat keterangan dari keuchik, juga bisa surat kepemilikan tanah ditempat lain, pungkas Marwan. (Rahmat Hidayat).






