JAKARTA|METRO ACEH-Bos mafia narkoba asal Peudada Kabupaten Bireuen, Murtala Ilyas dikabarkan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Aksi pelarian gembong narkoba super kaya itu, ditengarai melibatkan oknum tertentu di jajaran Kemenkum HAM yang ikut terlibat “melepaskan” Murtala Ilyas beserta enam tahanan lainnya.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengungkap gembong narkoba Murtala cs kabur dari Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, setelah menjebol terali besi. Kemudian kabur melewati gorong-gorong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian guna melakukan pengejaran terhadap Murtala bersama enam warga binaan Rutan Salemba.
“Kami telusuri modus, waktu, tempat pelariannya. Dan yang sudah kita lakukan meminta bantuan ke kepolisian dan memberitahukan ke kejaksaan dan pengadilan yang sedang memproses perkara yang bersangkutan. Kita bersurat ke Polda Aceh dan Polda Jabar,” jelas Tonny seperti dilansir Antara, Kamis (14/11/2024).
Dia menjelaskan, Murtala cs diketahui menghilang sekira pukul 07.50 wib, saat sedang proses serah terima petugas jaga malam, ke petugas jaga pagi. Usai apel, petugas melakulan pengecekan kamar ke kamar, hingga tiba di kamar Murtala Ilyas yang saat itu terkunci dari dalam.
Ketika petugas mendobrak pintu, terlihat para tahanan sudah tak ada dan terali besi sudah dipotong, tetapi tidak ditemukan alat yang dipakai para tahanan itu, untuk menjebol terali besi ini. Lalu, para tahanan tersebut kabur melalui gorong-gorong, menggunakan alat lainnya.
Selain Murtala, enam orang lainnya kabur, yakni Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana bin Sulaiman (29), Wahyudin bin Tamrin (47), Annas Alkarim bin Rusli (22), Agus Salim bin Nurdin (27), dan Jamaludin bin Ibrahim (29).
Berdasarkan data dihimpun media ini, upaya Murtala Ilyas melarikan diri sudah terjadi berulang kali, diantaranya saat menjalani masa tahanan di Rutan kelas II B Banda Aceh pada Kamis 29 November 2018, beberapa hari setelah dipindahkan dari Rutan Bireuen.
Saat itu, ada dugaan skenario melepaskan Murtala dengan modus, kerusuhan yang menyebabkan puluhan tahanan kabur dari Rutan Banda Aceh. Gembong narkoba ini, rencananya mau dibawa ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, untuk diterbangkan ke Malaysia. Namun, BNNP Aceh lebih sigap dengan mengamankan Murtala Ilyas, lalu membawanya ke Jakarta.
Residivis yang semula sempat dihukum 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bireuen, serta uang tunai bernilai hampir 145 miliar dan harta mencapai Rp 20 miliar, hasil TPPU disita negara. Namun, belakang di tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara, lalu uangnya hanya Rp 2,8 miliar yang disita negara, sisanya dikembalikan kepada Murtala melalui istrinya Atika Kasim. Parahnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperkuat putusan banding tersebut.
Saat Atika diringkus BNN RI November 2019 karena diduga terlibat pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba, proses hukumnya berlangsung janggal dan sarat permainan mafia peradilan. Bahkan, akibat penanganan perkara kasus tersebut, Kajari Bireuen bersama Kasi Pidana Umum kala itu, diciduk tim Satgas 53 Kejagung karena ditemukan dugaan suap bernilai miliaran rupiah. Lalu, setelah diperiksa terbukti bersalah hingga keduanya dipecat. (Bahrul)