Sebelum Dihabisi, Korban Nyabu Dengan Pelaku

- Administrator

Kamis, 5 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan, Kamis (5/5) sore.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan, Kamis (5/5) sore.

BIREUEN | METRO ACEH – Insiden pembunuhan sadis yang menggegerkan publik di hari kedua lebaran Idul Fitri lalu, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan teman sekaligus tetangga korban yang dihabisi, kemudian dibuang ke dalam sumur di area kebun kelapa Dusun Lhok Weng Desa Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka.

Tim Opsnal Satreskrim dibantu personil Sat Intelkam Polres Bireuen, hanya butuh waktu kurang dari enam jam untuk menguak misteri pembunuhan keji ini. Berkat kegigihan petugas, akhirnya satu tersangka berinisial IS (27), beserta sejumlah barang bukti dapat diamankan.

Sepeda motor korban diamankan petugas

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, motif pembunuhan sadis itu selain dendam, juga karena pelaku tunggal tersebut ingin merampas harta korban. Sebelum peristiwa tragis ini terjadi, keduanya sempat “menikmati” narkoba jenis sabu, lalu ketika korban lagi asik bermain Slot Highs Domino, pelaku menggorok leher korban dari arah belakang, hingga nyaris putus. Kemudian menikam bagian punggungnya, sampai korban Farhan bin Ismail (20) tewas tersungkur. Lalu, diseret dan dibuang ke dalam sumur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban itu, diketahui pernah terlibat aksi penjambretan pada sejumlah lokasi di kawasan Jangka beberapa tahun lalu. Sedangkan pelaku, juga terlibat tindak pencurian uang milik pengusaha barang bekas. Keduanya sempat diproses, serta menjalani hukuman di Rutan Bireuen beberapa tahun silam.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (5/5) sore menjelaskan, setelah menerima informasi terkait aksi penemuan mayat itu, pihaknya langsung meluncur ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Menurutnya, petugas menemukan satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit sepeda motor Honda Vario BL 4349 ZBC yang terparkir dekat TKP. Sedangkan kunci kontak kendaraan roda dua ini, ada dalam saku celana korban. Jasad korban lalu dievakuasi ke RSU dr Fauziah Bireuen, guna dilakukan pemeriksaan secara medis dan teridentifikasi sebagai Farhan bin Ismail.

Lalu, pihaknya melakukan penyelidikan secara intens, hingga berhasil mendapat petunjuk yang mengarah terhadap tersangka IS. Setelah membuat LP, polisi meringkus pelaku yang sedang berada di rumahnya sekitar pukul 23.45 wib. Meski semula mengelak semua pertanyaan petugas, namun akhirnya IS mengaku dan menceritakan semua rangkaian peristiwa itu.

“Tersangka mengaku, pada malam minggu keduanya keluar membeli sabu, lalu mengkonsumsinya di area kebun kelapa Dusun Lhok Weng. Usai memakai narkoba, pelaku membiarkan korban menggunakan HPnya untuk bermain Slot Domino. Saat sedang asik bermain, Is menggorok leher korban berulang-ulang, juga menikam bagian punggungnya,” ungkap Mike kepada awak media.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo dan jam tangan milik korban, sebilah pisau dapur tanpa gagang, tali pinggang, baju kaos dan celana kain. Untuk menutupi aksinya ini, pelaku membakar pakaian yang telah berlumuran darah, lalu kabur dari lokasi.

Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan tersangka saat diinterogasi, motif dari tindakan pembunuhan itu, karena korban pernah mengambil HPnya dua bulan lalu dan tak pernah dikembalikan, selain juga hendak merampas sepeda motor milik Farhan. Namun, kendaraan ini tak berhasil dibawa kabur, karena kuncinya dikantong celana korban yang sudah dibuang ke dalam sumur.

“Tersangka dijerat pasal 338 Sub Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” sebutnya.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Ketua TOB, ISMET ST.MT menyerahkan SK kepada Ketua TOB Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

TOB Bireuen Optimis Menangkan Duet Bustami-Fadhil

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:10 WIB

Uncategorized

Divonis Bebas PN Bireuen Dijerat Putusan Kasasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:43 WIB

Uncategorized

Srikandi Golkar Siap Menangkan H Mukhlis-Razuardi

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:13 WIB

Korban saat dikunjungi tim pendamping dari Pemkab Bireuen, usai mencuatnya peristiwa asusila itu beberapa bulan lalu.

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 24 Sep 2024 - 22:26 WIB