BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian sektor (Polsek) Kota Juang, kembali membongkar sindikat pengedar sabu di Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang. Selain berhasil meringkus dua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim unit Reskrim Polsek Kota Juang dalam penyergapan sindikat pengedar serbuk kristal itu, dikabarkan menciduk MS alias KM bin Ridwan (32) warga Dusun Lhok Jambe Desa Buket Teukeuh, Kecamatan Kota Juang dan SB bin Syarkawi (35) warga Desa Pulo, Kecamatan Peudada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kronologi kejadian bermula saat polisi menerima laporan masyarakat, lalu meluncur ke lokasi pada salah satu kios di Desa Blang Reuling. Mengetahui ada petugas yang mendatangi TKP, tiga pria bergegas dan mencoba melarikan diri dari sergapan. Namun, personil Reskrim melepaskan dua kali tembakan ke udara, hingga membuat langkah dua tersangka itu terhenti. Tetapi seorang lainnya tetap kabur.
Semula saat digeledah dan dilakukan pemeriksaan di sepeda motor, petugas tak menemukan barang bukti. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sudah membuang sabu di halaman rumah warga di sekitar lokasi. Peristiwa ini terjadi Rabu (17/2) sekira pukul 00.10 wib. Lantas kedua pemuda itu beserta barang bukti diamankan ke mapolsek, guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Kota Juang, AKP Yusroni kepada media ini, Jum’at (19/2) menjelaskan, pihaknya mengamankan 5,51 gram sabu dalam pengungkapan bisnis haram sindikat narkotika di wilayah hukum polsek setempat. Dua tersangka turut diamankan, sementara satu lainnya masih terus diburu.
Menurut Yusroni, penangkapan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran, karena tiga pelaku berupaya melarikan diri dan juga melakukan perlawanan, hingga petugas melepas tembakan peringatan. Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket sabu seberat 5.10 gram, satu seberat 0,30 gram, saru paket seberat 0,11 gram, satu unit HP merk mito warna hitam dan saru unit sepeda motor merk honda scopy.
“Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Yusroni seraya mengaku satu pelaku lainnya, kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai DPO.(Bahrul)