BIREUEN|METRO ACEH-Setelah melalui proses panjang pemeriksaan dan audit inspektorat, atas dugaan penyimpangan dana desa (DD) Gampong Paya Barat, Kecamatan Peudada TA 2015-2016 akhirnya keuchik mengembalikan kerugian negara ke kas desa itu, Rabu (23/7).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pengembalian DD Paya Barat merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama dua tahun. Kemudian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta memanggil pihak-pihak terkait guna mendalami persoalan tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim audit Inspektorat nomor 700/121/INK/2018 tanggal 16 November 2018, terhadap anggaran Gampong Paya Barat TA 2015-2016, ditemukan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh keuchik ke kas desa sebesar Rp 144.646.091.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas temuan tersebut, Kejari Bireuen dan Inspektorat serta Dinas Pembedayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) serta Camat Peudada, melakukan upaya-upaya persuasif dalam menyelesaikan persoalan itu. Sehingga, hari ini keuchik telah menyetor kembali dana desa ke rekening kas gampong, disetorkan untuk dua tahap yakni Rp 100 juta tahap I, dan Rp 44 juta lebih sisanya, dilunasi paling telat 30 hari kedepan.
Pantauan Metro Aceh, pengembalian itu di aula Kejari Bireuen turut dihadiri oleh Kajari Bireuen, M Junaedi SH MH, Kepala Inspektorat, Syahabuddin, Kasi Intel Kejari, Fri Wisdom Sumbayak SH MH, Camat Peudada, Drs Zamzami, Peutuha Tuha Pheut, Safwadi serta tim auditor.
Syahabuddin dalam kesempatan itu mengaku, setelah upaya panjang yang dilakukan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, serta dilakukan audit ditemukan kerugian negara sekitar Rp 200 juta, namun Rp 50 juta lebih telah digunakan oleh Tuha Phuet yang sudah almarhum. Sehingga, keuchik bersedia mengembalikan kerugian sebesar Rp 144 juta lebih, direalisasi dalam dua tahap.
“Kami memberi apresiasi atas dukungan Kejari Bireuen, sehingga dana desa ini dapat dikembalikan,” ungkapnya.
Sementara Keuchik Paya Barat, Azhari M Thaeb pada pertemuan ini, berjanji akan melunasi sisa dana itu paling telat 30 hari ke depan,”Uang yang saya kembalikan ini, bantuan dari keluarga yang peduli terhadap persoalan yang saya hadapi, agar dapat segera selesai,” sebutnya. Camat Peudada, Drs Zamzami berharap, peristiwa ini bisa menjadi pengalaman berharga bagi pemerintah gampong, agar selalu mampu mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
Kasi Intel Kejari Bireuen, Fri Wisdom S SH MH mengharapkan, dengan adanya i’tikad baik keuchik ini atas kerugian keuangan negara sesuai LHP Inspektorat, menjadi titik balik untuk terus memperbaiki tatakelola dana desa di Gampong Paya Barat, serta menjadi momentum memperbaiki hubungan harmonis antara Tuha Phuet dan keuchik.
“Semoga kedepannya dana desa dapat dimanfaatkan dengan baik, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong Paya Barat. Keuchik dan Tuha Phuet kita harapkan, bisa lebih solid dalam menata pembangunan desa,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH menuturkan, agar perangkat desa memahami tugas dan kewenangannya masing-masing, sesuai amanah UU No 6 tahun 2014 tentang desa, sehingga dapat bekerja secara maksimal, dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
“Tuha Phuet harus memahami tugas dan fungsinya, untuk membantu keuchik serta melakukan pengawasan sesuai batas kewenangan, dan keuchik wajib tidak mengulangi kesalahan serupa dalam mengelola dana desa,” tegasnya.
M Junaedi juga memberi apresiasi atas dukungan semua pihak, sehingga berkat koordinasi yang baik ini, dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Paya Barat. Dia meminta, agar persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pemerintahan desa lain, di seluruh Kabupaten Bireuen.(Bahrul)