BANDA ACEH|METRO ACEH-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dilaporkan menahan empat tersangka, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara TA 2018.
Penahanan tersebut, dilakukan setelah tim penyidik jaksa Kejati Aceh, berhasil menemukan sejumlah bukti atas dugaan penyimpangan uang negara pada proyek itu, berdasarkan serangkaian penyidikan sejak tahun lalu. Keempatnya, kini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kajhu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada media ini, Senin (15/3) menyebutkan, sesuai pemeriksaan ahli teknis diketahui pekerjaan tersebut tak sesuai spesifikasi dan terindikasi sarat korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami resmi menahan empat orang tersangka, yang diduga terlibat penyimpangan pada proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang,” jelas Munawal.
Disebutkannya, keempat tersangka itu yakni JUN selaku KPA peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, serta SYU yang merupakan PPTK proyek tersebut. Lalu, Direktur Utama CV Beru Dinam, KHA dan Dirut PT Pemuda Aceh Konstruksi, KAR.
Menurut Munawal, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis ditemukan total harga dari penghitungan volume yang terpasang, serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga, sebesar Rp 6.383.328.220 dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,- (sebelas milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP Perwakilan Aceh.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Munawal.
Ditandaskannya, Kejati Aceh beserta jajaran terus fokus menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di seluruh pelosok Aceh, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya pemberantasan korupsi di bumi serambi Mekkah ini.(Bahrul)