Kejati Aceh Tahan Empat Tersangka Koruptor

- Administrator

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka koruptor digiring ke mobil tahanan, Senin (15/3).

Para tersangka koruptor digiring ke mobil tahanan, Senin (15/3).

BANDA ACEH|METRO ACEH-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dilaporkan menahan empat tersangka, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara TA 2018.

Penahanan tersebut, dilakukan setelah tim penyidik jaksa Kejati Aceh, berhasil menemukan sejumlah bukti atas dugaan penyimpangan uang negara pada proyek itu, berdasarkan serangkaian penyidikan sejak tahun lalu. Keempatnya, kini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kajhu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada media ini, Senin (15/3) menyebutkan, sesuai pemeriksaan ahli teknis diketahui pekerjaan tersebut tak sesuai spesifikasi dan terindikasi sarat korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami resmi menahan empat orang tersangka, yang diduga terlibat penyimpangan pada proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang,” jelas Munawal.

Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH menggelar konferensi pers, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara.

Disebutkannya, keempat tersangka itu yakni JUN selaku KPA peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, serta SYU yang merupakan PPTK proyek tersebut. Lalu, Direktur Utama CV Beru Dinam, KHA dan Dirut PT Pemuda Aceh Konstruksi, KAR.

Menurut Munawal, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis ditemukan total harga dari penghitungan volume yang terpasang, serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga, sebesar Rp 6.383.328.220 dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,- (sebelas milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).

Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP Perwakilan Aceh.

Empat tersangka korupsi yang ditahan Kejati Aceh.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Munawal.

Ditandaskannya, Kejati Aceh beserta jajaran terus fokus menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di seluruh pelosok Aceh, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya pemberantasan korupsi di bumi serambi Mekkah ini.(Bahrul)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:54 WIB

NANGGROE

Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:52 WIB

NANGGROE

Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:00 WIB

Bupati Ir H Mukhlis ST menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama

NANGGROE

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:40 WIB