Kejati Aceh Tahan Empat Tersangka Koruptor

- Administrator

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka koruptor digiring ke mobil tahanan, Senin (15/3).

Para tersangka koruptor digiring ke mobil tahanan, Senin (15/3).

BANDA ACEH|METRO ACEH-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dilaporkan menahan empat tersangka, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara TA 2018.

Penahanan tersebut, dilakukan setelah tim penyidik jaksa Kejati Aceh, berhasil menemukan sejumlah bukti atas dugaan penyimpangan uang negara pada proyek itu, berdasarkan serangkaian penyidikan sejak tahun lalu. Keempatnya, kini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kajhu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada media ini, Senin (15/3) menyebutkan, sesuai pemeriksaan ahli teknis diketahui pekerjaan tersebut tak sesuai spesifikasi dan terindikasi sarat korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami resmi menahan empat orang tersangka, yang diduga terlibat penyimpangan pada proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang,” jelas Munawal.

Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH menggelar konferensi pers, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara.

Disebutkannya, keempat tersangka itu yakni JUN selaku KPA peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, serta SYU yang merupakan PPTK proyek tersebut. Lalu, Direktur Utama CV Beru Dinam, KHA dan Dirut PT Pemuda Aceh Konstruksi, KAR.

Menurut Munawal, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis ditemukan total harga dari penghitungan volume yang terpasang, serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga, sebesar Rp 6.383.328.220 dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,- (sebelas milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).

Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP Perwakilan Aceh.

Empat tersangka korupsi yang ditahan Kejati Aceh.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Munawal.

Ditandaskannya, Kejati Aceh beserta jajaran terus fokus menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di seluruh pelosok Aceh, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya pemberantasan korupsi di bumi serambi Mekkah ini.(Bahrul)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Masyarakat cukup antusias mengantri untuk memperoleh kupon Fun Walk

SERBA-SERBI

Warga “Serbu” Kupon Fun Walk HUT Golkar

Kamis, 7 Nov 2024 - 15:22 WIB

POLITIK

Paslon 03 Silaturahmi Bersama Warga Geudong Teungoh

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:03 WIB

H Mukhlis ST memantau langsung pengerjaan perbaikan jalan di Gampong Lhok Dagang, dari bantuan pribadi untuk memberi solusi bagi warga setempat.

POLITIK

H Mukhlis Bantu Perbaiki Jalan di Pandrah

Jumat, 1 Nov 2024 - 15:11 WIB

Uncategorized

Pemkab Bireuen Gelar Rakor High Level TPID

Kamis, 31 Okt 2024 - 16:22 WIB