BIREUEN|METRO ACEH-Menyahuti respon masyarakat terkait pro kontra penghentian penyelidikan skandal Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada Dinas Sosial, Kejari Bireuen menyatakan siap membuka kembali kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kejari Bireuen, Farid Rumdana SH MH kepada media ini saat menggelar temu pers di aula kejaksaan, Kamis (26/8). Dia mengaku, pihaknya siap membuka kembali perkara tersebut, jika ditemukan bukti baru yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Terkait penghentian kasus bansos, setelah saya pelajari berdasarkan laporan hasil penyelidikan tim, dalam rentang waktu proses penyelidikan. Ditemukan fakta adanya pengembalian dana Rp 100 juta, dari Dinas Sosial ke Kas Daerah,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, menurutnya sudah ada upaya penyelamatan keuangan daerah dari kasus tersebut,”Tetapi perlu saya tegaskan, apabila dikemudian hari ada bukti baru yang valid, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, saya akan buka kembali penyelidikan kasus ini,” tegasnya kepada awak media. (Bahrul)