BIREUEN|METRO ACEH-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama tim Intel Kejati Aceh dan Polsek Kota Juang, berhasil meringkus buronan berstatus terpidana dalam perkara penganiayaan yang bersembunyi di Desa Beunyoet, Kecamatan Juli, Senin (18/1).
Terpidana Samsul Bahri bin M Bet (43) dilaporkan menghilang, setelah dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan 15 hari, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen nomor : 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH kepada awak media tadi siang menjelaskan, Samsul Bahri dinyatakan bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap Ibrahim Syahbuddin bin Abdullah, dengan memukuli korban menggunakan sekop bergagang kayu pada April 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah tiga kali dilakukan pencarian, akhirnya tim Intel Kejari bersama tim Kejati Aceh serta Polsek Kota Juang, hari ini berhasil menangkap terpidana itu guna dilakukan ekseskusi terhadap putusan PN Bireuen. Adapun kronologi penangkapan sebutnya, bermula dari laporan warga yang mengetahui Samsul Bahri sedang berada dalam rumahnya di Desa Beunyoet.
“Berdasarkan informasi ini, tim intelijen Kejati dan Kejari dibantu petugas Polsek Kota Juang, sekitar pukul 10.30 wib meluncur ke lokasi. Kemudian kami mengamankan terpidana ini, selanjutnya dibawa ke kantor guna menjalani proses administrasi ekseskusi, lalu diserahkan ke Rutan Bireuen,” ungkap M Junaedi.
Dalam konferensi pers di aula Kejari Bireuen, M Junaedi didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom SH dan Kasi Pidum Helfandra Burian SH MH menjelaskan, semula saat mendatangi rumah Samsul Bahri petugas nyaris terkecoh, setelah seorang pemuda yang membuka pintu rumah mengaku terpidana itu tidak ada ditempat. Namun, setelah dilakukan upaya persuasif diketahui buronan ini lagi bersembunyi di kamar.
“Kami mengetuk pintu kamar, hingga akhirnya terpidana itu bersedia keluar dan langsung diamankan oleh petugas,. Proses ini turut disaksikan oleh keuchik (kades-red) Beunyoet,” jelasnya.
Dia menuturkan, Samsul Bahri awalnya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Namun pasca putusan PN, terpidana itu kabur dan tidak bersedia mengikuti putusan majelis hakim. Padahal, hukumannya tersisa 15 hari lagi.
Dengan tertangkapnya terpidana ini, ada lima lagi DPO Kejari Bireuen yang masih buron karena terlibat sejumlah perkara pidana dan harus dieksekusi, sesuai hasil putusan hukum tetap. Diantaranya, Anwar bin Jafar (49) warga Desa Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Selain itu sebut M Junaedi, DPO Kejari lainnya yakni Idaryani binti Razali warga Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada. ASN pada kantor camat ini, dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi penggelapan beras miskin (raskin) 65 ton beberapa tahun lalu serta dikabarkan kabur ke Malaysia. Kemudian, Rasyidi bin Amin (60) warga Pante Lhong, Kecamatan Peusangan. Kakek ini terlibat tindak pidana pencabulan.
Dua buronan lainnya terlibat pencurian yakni Mahdi bin Hasballah (57) warga Dusun Kota Njeng Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam dan rekan sekampungnya Zainuddin bin Isa (51),”Kami berharap agar semua terpidana ini, agar segera menyerahkan diri untuk diproses ekseskusi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan mereka, supaya dapat melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau ke Kejari Bireuen,” ujar M Junaedi.(Bahrul)