Jaksa Eksekusi Buronan Penganiayaan

- Administrator

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bireuen, M Junaedi SH MH menyampaikan press rilis di aula kejaksaan terkait penangkapan buronan tindak pidana penganiayaan, Senin (18/1).

Kajari Bireuen, M Junaedi SH MH menyampaikan press rilis di aula kejaksaan terkait penangkapan buronan tindak pidana penganiayaan, Senin (18/1).

BIREUEN|METRO ACEH-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama tim Intel Kejati Aceh dan Polsek Kota Juang, berhasil meringkus buronan berstatus terpidana dalam perkara penganiayaan yang bersembunyi di Desa Beunyoet, Kecamatan Juli, Senin (18/1).

Terpidana Samsul Bahri bin M Bet (43) dilaporkan menghilang, setelah dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan 15 hari, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen nomor : 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.

Tim Kejaksaan Negeri Bireuen menciduk Samsul Bahri di kediamannya, Senin (18/1).
Tim Kejaksaan Negeri Bireuen menciduk Samsul Bahri di kediamannya, Senin (18/1).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH kepada awak media tadi siang menjelaskan, Samsul Bahri dinyatakan bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap Ibrahim Syahbuddin bin Abdullah, dengan memukuli korban menggunakan sekop bergagang kayu pada April 2017 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah tiga kali dilakukan pencarian, akhirnya tim Intel Kejari bersama tim Kejati Aceh serta Polsek Kota Juang, hari ini berhasil menangkap terpidana itu guna dilakukan ekseskusi terhadap putusan PN Bireuen. Adapun kronologi penangkapan sebutnya, bermula dari laporan warga yang mengetahui Samsul Bahri sedang berada dalam rumahnya di Desa Beunyoet.

“Berdasarkan informasi ini, tim intelijen Kejati dan Kejari dibantu petugas Polsek Kota Juang, sekitar pukul 10.30 wib meluncur ke lokasi. Kemudian kami mengamankan terpidana ini, selanjutnya dibawa ke kantor guna menjalani proses administrasi ekseskusi, lalu diserahkan ke Rutan Bireuen,” ungkap M Junaedi.

Dalam konferensi pers di aula Kejari Bireuen, M Junaedi didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom SH dan Kasi Pidum Helfandra Burian SH MH menjelaskan, semula saat mendatangi rumah Samsul Bahri petugas nyaris terkecoh, setelah seorang pemuda yang membuka pintu rumah mengaku terpidana itu tidak ada ditempat. Namun, setelah dilakukan upaya persuasif diketahui buronan ini lagi bersembunyi di kamar.

“Kami mengetuk pintu kamar, hingga akhirnya terpidana itu bersedia keluar dan langsung diamankan oleh petugas,. Proses ini turut disaksikan oleh keuchik (kades-red) Beunyoet,” jelasnya.

Dia menuturkan, Samsul Bahri awalnya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Namun pasca putusan PN, terpidana itu kabur dan tidak bersedia mengikuti putusan majelis hakim. Padahal, hukumannya tersisa 15 hari lagi.

Dengan tertangkapnya terpidana ini, ada lima lagi DPO Kejari Bireuen yang masih buron karena terlibat sejumlah perkara pidana dan harus dieksekusi, sesuai hasil putusan hukum tetap. Diantaranya, Anwar bin Jafar (49) warga Desa Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Selain itu sebut M Junaedi, DPO Kejari lainnya yakni Idaryani binti Razali warga Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada. ASN pada kantor camat ini, dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi penggelapan beras miskin (raskin) 65 ton beberapa tahun lalu serta dikabarkan kabur ke Malaysia. Kemudian, Rasyidi bin Amin (60) warga Pante Lhong, Kecamatan Peusangan. Kakek ini terlibat tindak pidana pencabulan.

Dua buronan lainnya terlibat pencurian yakni Mahdi bin Hasballah (57) warga Dusun Kota Njeng Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam dan rekan sekampungnya Zainuddin bin Isa (51),”Kami berharap agar semua terpidana ini, agar segera menyerahkan diri untuk diproses ekseskusi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan mereka, supaya dapat melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau ke Kejari Bireuen,” ujar M Junaedi.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:19 WIB

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB

Uncategorized

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:12 WIB