BIREUEN|METRO ACEH-Kasus money laundring big bos mafia narkoba Murtala Ilyas, kembali berlabuh ke ranah hukum. Kali ini, istri terpidana yang mendekam di LP Nusakambangan itu, bersama sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan bisnis narkoba internasional, dilimpahkan oleh penyidik BNN ke Kejari Bireuen, Selasa (15/9) sore.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Atika Kasim (35) beserta barang bukti uang jutaan rupiah dan bermacam hartanya yang disita BNN, diserahkan ke jaksa guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Istri bos mafia narkoba asal Peudada, Kabupaten Bireuen itu ditengarai ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan media ini, prosesi pelimpahan tahap II perkara yang dinyatakan lengkap itu, berlangsung sejak siang hingga malam hari. Selain dihadiri penyidik BNN, penyerahan tersangka dan barang bukti ini turut didampingi jaksa dari Kejagung RI. Atika Kasim yang sempat diburon selama beberapa bulan, hingga terciduk di Bandara Kualanamu Medan November lalu, sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari hingga akhirnya digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 19.20 wib, tersangka ini mengenakan rompi orange, lalu terlihat dibawa ke Rutan Kelas II Bireuen dengan menggunakan Toyota Inova Nopol BL 8120 AD. Kala diangkut ke “hotel prodeo” suasana di kantor Kejari dalam kondisi gelap, akibat listrik padam disebagian wilayah Aceh malam ini.
Lo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH melalui Kasi Pidum, Helfandra Busrian SH kepada media ini menjelaskan, tersangka Atika Kasim diduga terlibat tindak pidana serta dijerat pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo pasal 137 a dan b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP.
“Tersangka kami terima dalam perkara tindak pidana pencucian uang, dilimpahkan oleh BNN pusat didampingi JPU dari Kejagung RI, karena locusnya di Bireuen maka tahap II dilimpahkan ke Kejari Bireuen, selaku JPU yang menangani perkara ini hingga ke pengadilan,” jelas Fandra.
Disebutkannya, jaksa juga telah mendata aset berupa tanah, rumah dan ruko di Kota Palembang, serta SPBU di kawasan Matang Glumpang Dua dan uang tunai Rp 2.450.000 di rekening BCA semuanya menjadi barang bukti pada perkara ini.
Berdasarkan data yang diperoleh Metro Aceh, penanganan perkara TPPU bos narkoba Murtala Ilyas ini, terkesan cukup banyak keganjilan. Terpidana kaya raya itu, dua tahun silam dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan uang sitaan sebesar Rp 141 miliar lebih, dikembalikan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang dinilai kontroversi, dengan semangat pemberantasan narkoba di Indonesia. Belum habis lagi kejanggalan proses peradilan perkara komersial ini, publik tanah air kembali disuguhi drama penangkapan Atika Kasim, serta beberapa anggota jaringan narkoba internasional itu. Bahkan, tersangka wanita ini yang sempat diburon, malah lepas di BNN karena masa penahanan penyidik sudah berakhir. Selanjutnya, menghirup udara bebas hingga hari ini kembali masuk ke jeruji besi.
Seperti diberitakan media ini beberapa waktu lalu, petugas dikabarkan berhasil menyita lagi hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, dari sang istri bos mafia narkoba Murtala bin Ilyas dengan aset senilai Rp 31 miliar yang ditangkap di Medan bersama empat orang lainnya. Mereka yakni Muhibud, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S.
Sumber media ini membeberkan, kasus perkara komersil itu aneh dan janggal, bahkan terkesan tidak serius ditangani serta diduga berselemak masalah aparat peradilan. Betapa tidak, di satu sisi putusan perkara atas Murtala Ilyas berjalan rancu. Pasalnya, pengungkapan kasus oleh tim BNN, akhirnya berujung dengan putusan MA RI yang dinilai kontroversial.
Disebutkannya, vonis hakim PN Bireuen terhadap Murtala Ilyas dua tahun lalu, hukuman penjara 20 tahun dan seluruh barang bukti kekayaan disita negara. Tapi, pada tingkat banding hakim PT Banda Aceh, memutuskan hukuman 4 tahun penjara dan hanya Rp 2,8 miliar yang disita. Sedangkan sisanya, hampir Rp 121,5 miliar dikembalikan kepada sang terpidana.
Kemudian, hakim MA memutuskan tambahan masa hukuman, menjadi 8 tahun penjara namun terhadap barang bukti sitaan, memperkuat putusan hakim PT Banda Aceh. Putusan kasasi tersebut menjadi polemik, dalam proses peradilan hukum mafia narkoba di tanah air.
Penyidik BNN yang mendapatkan bukti baru, lalu memburu Atika Kasim yang diketahui menarik seluruh uang sitaan di Bank, pasca eksekusi JPU Kejari Bireuen atas putusan kasasi yang mengikat. Setelah kabur ke Malaysia, buronan BNN ini berhasil diciduk kembali saat mendarat di Kualanamu Airport. (Bahrul)