Diduga Siksa Anak Tiri, Istri Hakim “Diseret” Ke Meja Hijau

- Administrator

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Bireuen, menggelar sidang tertutup atas perkara penyiksaan anak tiri oleh istri hakim Mahkamah Syar'iah Bireuen, Rabu (3/6).

Majelis hakim PN Bireuen, menggelar sidang tertutup atas perkara penyiksaan anak tiri oleh istri hakim Mahkamah Syar'iah Bireuen, Rabu (3/6).

BIREUEN|METRO ACEH-Perkara tindak penganiayaan terhadap anak tiri, yang dilakukan istri hakim pengadilan agama (Mahkamah Syar’iah) Bireuen, akhirnya berlabuh ke pengadilan negeri (PN) setempat.

Dalam sidang kedua, Rabu (3/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim memintai keterangan dari anak sebagai korban, serta beberapa tetangga yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut. Terdakwa YL (38) yang belum pernah ditahan selama menjalani proses hukum, dihadirkan dalam sidang tertutup itu.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Mukhtaruddin SH, serta dua hakim anggota Dr Muhammad Luthfan Hadi Darus SH M.Kn dan Fuadi Prima Harsa SH MH, terungkap sejumlah fakta dari keterangan ATH (9) selaku anak sebagai korban tindak kekerasan, terkait pengalaman buruknya selama menetap bersama ibu tiri, di kawasan Komplek PU Desa Glumpang Payong, Kecamatan Jeumpa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ATH (9) menolak masuk ruang persidangan, sambil menangis dan meronta agar tidak dipertemukan dengan ayah kandungnya, Rabu (3/6) siang.

Saat sidang hendak dimulai, ATH yang masih diliputi rasa trauma, menangis dan menolak masuk ke ruang persidangan, karena takut melihat ayah dan ibu tirinya di ruang sidang. Namun, setelah majelis hakim meminta Abdul Halim selaku ayah kandung korban, untuk meninggalkan ruang persidangan akhirnya bocah perempuan itu, bersedia masuk ke ruangan sidang.

ATH didampingi ibu kandungnya, Welly Wisiska S.Pd selaku pelapor perkara itu, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Abrari Rizki Falka SH guna menyampaikan keterangannya, seputar perlakuan dan penganiyaan yang dilakukan YL. Selain mendengarkan keterangan ATH, hakim juga memintai kesaksian Welly terkait awal kejadian dan sumber informasi, atas dugaan penyiksaan ini.

Sidang sempat diskors selama beberapa waktu, karena digelarnya sidang kasus TPPU narkoba, terhadap terdakwa Muhibut Tibri dengan agenda putusan (vonis) keponakan bos mafia narkoba itu, yang didakwa mengelola harta hasil kejahatan bisnis kartel narkoba Internasional asal Bireuen.

Kemudian, sidang penganiayaan anak tiri ini, dilanjutkan dengan keterangan saksi dari tetangga yang mengetahui persis, kronologis peristiwa kekerasan anak yang dilakukan ibu tirinya, melalui proses persidangan tertutup sesuai prosedur perlindungan anak.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Yeni Lysha SH S.Pd MH (38) yang tercatat sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sumatera Utara, jadi terdakwa tunggal kasus penyiksaan anak tiri ini. Kendati tak ditahan, namun wanita yang diketahui dosen di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki) Bireuen, akhirnya harus menjalani persidangan atas dakwaan jaksa, karena diduga menyiksa anak tirinya.
Proses hukum kasus ini bergulir ke pengadilan, berdasarkan laporan polisi oleh ibu kandung korban, Wely Wisiska S.Pd binti Ahmad Rahim (36) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. Karena tak terima puterinya dianiaya istri muda mantan suaminya, lalu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen, Sabtu 11 Januari 2020 sesuai surat laporan polisi nomor : LP.B/02/I/Res.1.6.2020/RES BIREUEN tanggal 11 Januari 2020.

Yeni Lysha SH S.Pd MH resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat kerap menyiksa anak tirinya berinisial ATH (9). Kala gadis kecil ini, diboyong ayahnya bersama dua adik kembarnya dan menetap di Komplek Dinas PU Desa Glumpang Payong, Kecamatan Jeumpa tahun 2019 lalu. Terdakwa itu, dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:19 WIB

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB

Uncategorized

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:12 WIB