BIREUEN|METRO ACEH-Untuk mencegah penyebaran corona virus deases 2019 (Covid-19), puluhan narapida Lapas II B Bireuen dibebaskan, melalui program asimilasi rumah. Untuk tahap awal, sebanyak 19 napi kembali menghirup udara segar dan diizinkan pulang, Kamis (2/4).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, sedikitnya 61 warga binaan yang selama ini menjalani masa hukuman, segera dibebaskan secara bertahap. Pembebasan itu, sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020, serta Keputusan Menkum HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.
Kalapas II B Bireuen, Abas Ruchandar disela prosesi pembebasan narapidana kepada awak media ini menjelaskan, melalui program asimilasi rumah Lapas Bireuen mendapat kesempatan untuk pembebasan 61 narapidana. Khususnya, napi narkotika dengan hukuman dibawah 5 tahun, dan telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana pada 31 September 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk tahap awal hari ini, kami membebaskan 19 narapidana sesuai Permenkum HAM dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Selanjutnya akan dibebaskan secara bertahap,” jelas Abas Runchandar.
Menurutnya, pembebasan narapidana ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi ancaman penyebaran covid-19. (Zubir)