LHOKSUKON|METRO ACEH-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe, melakukan pendampingan persidangan atas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang menjalani persidangan kasus jinayat di Mahkamah Syar’iah (MS) Lhoksukon, Kamis (20/5).
Dalam sidang dengan agenda putusan, ABH yang tersandung perkara karena pelanggaran pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, turut didampingi penasehat hukum dari pos bantuan hukum (Pos Bakum) MS serta orang tua. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan sah dan meyakinkan ABH tersebut bersalah, sehingga dijatuhi hukuman Uqubat pembinaan selama 42 bulan.
Sejak pertama persidangan ini digelar pada 10 Mei lalu, ABH itu disidangkan dengan agenda dakwaan, diawali dari penyampaian pandangan (rekomendasi) PK Lhokseumawe kepada majelis hakim, agar yang bersangkutan di bina pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. Agar mendapatkan pembinaan lebih baik, sesuai ketentuan pasal 81 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari kepada media ini menuturkan, pihaknya memiliki tugas untuk memberi pendampingan terhadap ABH itu mulai tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga proses persidangan.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah selesai melakukan pendampingan terhadap ABH, di Mahkamah Syar’iah Lhoksukon. Putusan majelis hakim tadi sore, sangat mencerminkan rasa keadilan dan memberi perlindungan kepada anak,” ungkap Bukhari.