Bapas Lhokseumawe Dampingi Persidangan ABH

- Administrator

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON|METRO ACEH-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe, melakukan pendampingan persidangan atas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang menjalani persidangan kasus jinayat di Mahkamah Syar’iah (MS) Lhoksukon, Kamis (20/5).

Dalam sidang dengan agenda putusan, ABH yang tersandung perkara karena pelanggaran pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, turut didampingi penasehat hukum dari pos bantuan hukum (Pos Bakum) MS serta orang tua. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan sah dan meyakinkan ABH tersebut bersalah, sehingga dijatuhi hukuman Uqubat pembinaan selama 42 bulan.

Sejak pertama persidangan ini digelar pada 10 Mei lalu, ABH itu disidangkan dengan agenda dakwaan, diawali dari penyampaian pandangan (rekomendasi) PK Lhokseumawe kepada majelis hakim, agar yang bersangkutan di bina pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. Agar mendapatkan pembinaan lebih baik, sesuai ketentuan pasal 81 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari saat berada di ruang tunggu Mahkamah Syar'iah Lhoksukon
PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari saat berada di ruang tunggu Mahkamah Syar’iah Lhoksukon

PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari kepada media ini menuturkan, pihaknya memiliki tugas untuk memberi pendampingan terhadap ABH itu mulai tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga proses persidangan.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah selesai melakukan pendampingan terhadap ABH, di Mahkamah Syar’iah Lhoksukon. Putusan majelis hakim tadi sore, sangat mencerminkan rasa keadilan dan memberi perlindungan kepada anak,” ungkap Bukhari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:19 WIB

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB

Uncategorized

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:12 WIB