Bapas Lhokseumawe Dampingi Persidangan ABH

- Administrator

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON|METRO ACEH-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe, melakukan pendampingan persidangan atas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang menjalani persidangan kasus jinayat di Mahkamah Syar’iah (MS) Lhoksukon, Kamis (20/5).

Dalam sidang dengan agenda putusan, ABH yang tersandung perkara karena pelanggaran pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, turut didampingi penasehat hukum dari pos bantuan hukum (Pos Bakum) MS serta orang tua. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan sah dan meyakinkan ABH tersebut bersalah, sehingga dijatuhi hukuman Uqubat pembinaan selama 42 bulan.

Sejak pertama persidangan ini digelar pada 10 Mei lalu, ABH itu disidangkan dengan agenda dakwaan, diawali dari penyampaian pandangan (rekomendasi) PK Lhokseumawe kepada majelis hakim, agar yang bersangkutan di bina pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. Agar mendapatkan pembinaan lebih baik, sesuai ketentuan pasal 81 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari saat berada di ruang tunggu Mahkamah Syar'iah Lhoksukon
PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari saat berada di ruang tunggu Mahkamah Syar’iah Lhoksukon

PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari kepada media ini menuturkan, pihaknya memiliki tugas untuk memberi pendampingan terhadap ABH itu mulai tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga proses persidangan.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah selesai melakukan pendampingan terhadap ABH, di Mahkamah Syar’iah Lhoksukon. Putusan majelis hakim tadi sore, sangat mencerminkan rasa keadilan dan memberi perlindungan kepada anak,” ungkap Bukhari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB