Bapas Lhokseumawe Dampingi Persidangan ABH

- Admin

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON|METRO ACEH-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe, melakukan pendampingan persidangan atas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang menjalani persidangan kasus jinayat di Mahkamah Syar’iah (MS) Lhoksukon, Kamis (20/5).

Dalam sidang dengan agenda putusan, ABH yang tersandung perkara karena pelanggaran pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, turut didampingi penasehat hukum dari pos bantuan hukum (Pos Bakum) MS serta orang tua. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan sah dan meyakinkan ABH tersebut bersalah, sehingga dijatuhi hukuman Uqubat pembinaan selama 42 bulan.

Sejak pertama persidangan ini digelar pada 10 Mei lalu, ABH itu disidangkan dengan agenda dakwaan, diawali dari penyampaian pandangan (rekomendasi) PK Lhokseumawe kepada majelis hakim, agar yang bersangkutan di bina pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. Agar mendapatkan pembinaan lebih baik, sesuai ketentuan pasal 81 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari saat berada di ruang tunggu Mahkamah Syar'iah Lhoksukon
PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari saat berada di ruang tunggu Mahkamah Syar’iah Lhoksukon

PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari kepada media ini menuturkan, pihaknya memiliki tugas untuk memberi pendampingan terhadap ABH itu mulai tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga proses persidangan.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah selesai melakukan pendampingan terhadap ABH, di Mahkamah Syar’iah Lhoksukon. Putusan majelis hakim tadi sore, sangat mencerminkan rasa keadilan dan memberi perlindungan kepada anak,” ungkap Bukhari.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

NANGGROE

PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:54 WIB

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB