JAKARTA|METRO ACEH-Menyambut hari kebebasan pers internasional (World Press Freedom Day), yang diperingati setiap 3 Mei di seluruh penjuru dunia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengirimkan Amicus Curiae (pendapat pihak yang berkepentingan tidak langsung) kepada Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, sebagai masukan untuk majelis hakim terkait penanganan kasus kriminalisasi, terhadap M Reza wartawan Media Realitas yang dituntut dua tahun hukuman penjara.
Amicus Curiae berjudul “Menyebarkan Karya Jurnalistik Bukan Tindak Pidana”, merupakan bentuk pendapat penting secara tertulis, demi rasa keadilan karena pokok perkara yang diadili ini menyangkut sengketa pemberitaan. Seharusnya diselesaikan secara jalur pers, sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin kepada Metro Aceh menjelaskan, kasus M Reza bermula dari liputan tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, oleh perusahaan besar yang dimiliki adik Bupati Bireuen, Aceh. Selanjutnya, hasil liputan tersebut dimuat dalam website Media Realitas.Com, dengan judul “Merasa Kebal Hukum Adik Kandung Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”.
Setelah berita dimuat, selanjutnya M Reza memposting link berita tersebut ke status Facebook miliknya, dengan akun Epong Reza tanpa menambah kalimat lainnya. Atas dasar postingan ke media sosial ini, sehingga jurnalis itu dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Kini tukas Ade Wahyudin, perkara itu telah memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh JPU pada hari Kamis 2 Mei. Jaksa menuntut M Reza dua tahun penjara, karena dituduh mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong,”Kami berpandangan bahwa, kasus ini merupakan kategori sengketa pers. Jika ada pihak yang keberatan atas konten jurnalistik, maka harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur UU No 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Dia menyebutkan, dalam UU Pers diatur tatacara penyelesaian dengan mengajukan hak jawab, hak koreksi atau diselesaikan menurut mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Persoalan menyangkut karya jurnalistik, berkenaan dengan kode etik dan tidak pantas untuk dipidanakan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, dalam memproduksi karya-karya jurnalistik. Maka lembaga yang memiliki kapasitas dan wewenang untuk menilai adalah Dewan Pers.
Selain itu, LBH Pers yang berkedudukan di Jakarta ini menjelaskan, apabila link berita yang berjudul “Merasa Kebal Hukum Adik Kandung Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa” diposting dalam status akun facebook milik Epong Reza, tetap tidak dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Alasannya saluran media sosial yang digunakan Epong hanya untuk sarana publikasi materi pemberitaan yang tercantum dalam link berita. Saat ini banyak link-link berita dari media online yang dipublikasikan dengan menggunakan sarana media sosial. Apabila terdapat permasalahan dalam materi pemberitaan tersebut maka tetap diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian menurut UU Pers.
Kemudian, Epong selaku wartawan Media Realitas.com dalam melakukan peliputan tersebut, menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritiknya atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Fungsi pers sendiri sebagai kontrol sosial dijamin dalam Pasal 3 UU Pers.
“Kami berharap dengan peringatan Hari Pers Internasional ini, dapat menjadi momentum bagi semua pihak, untuk ikut mendukung kebebasan pers di tanah air. Sesuai amanat UU RI yang melindungi profesi jurnalistik,” ujarnya. (Bahrul)