Sambut Hari Pers Internasional, LBH Pers Kirimi Amicus Curiae Ke PN Bireuen

- Admin

Sabtu, 4 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|METRO ACEH-Menyambut hari kebebasan pers internasional (World Press Freedom Day), yang diperingati setiap 3 Mei di seluruh penjuru dunia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengirimkan Amicus Curiae (pendapat pihak yang berkepentingan tidak langsung) kepada Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, sebagai masukan untuk majelis hakim terkait penanganan kasus kriminalisasi, terhadap M Reza wartawan Media Realitas yang dituntut dua tahun hukuman penjara.

Amicus Curiae berjudul “Menyebarkan Karya Jurnalistik Bukan Tindak Pidana”, merupakan bentuk pendapat penting secara tertulis, demi rasa keadilan karena pokok perkara yang diadili ini menyangkut sengketa pemberitaan. Seharusnya diselesaikan secara jalur pers, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin kepada Metro Aceh menjelaskan, kasus M Reza bermula dari liputan tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, oleh perusahaan besar yang dimiliki adik Bupati Bireuen, Aceh. Selanjutnya, hasil liputan tersebut dimuat dalam website Media Realitas.Com, dengan judul “Merasa Kebal Hukum Adik Kandung Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”.

Setelah berita dimuat, selanjutnya M Reza memposting link berita tersebut ke status Facebook miliknya, dengan akun Epong Reza tanpa menambah kalimat lainnya. Atas dasar postingan ke media sosial ini, sehingga jurnalis itu dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Kini tukas Ade Wahyudin, perkara itu telah memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh JPU pada hari Kamis 2 Mei. Jaksa menuntut M Reza dua tahun penjara, karena dituduh mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong,”Kami berpandangan bahwa, kasus ini merupakan kategori sengketa pers. Jika ada pihak yang keberatan atas konten jurnalistik, maka harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur UU No 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Dia menyebutkan, dalam UU Pers diatur tatacara penyelesaian dengan mengajukan hak jawab, hak koreksi atau diselesaikan menurut mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Persoalan menyangkut karya jurnalistik, berkenaan dengan kode etik dan tidak pantas untuk dipidanakan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, dalam memproduksi karya-karya jurnalistik. Maka lembaga yang memiliki kapasitas dan wewenang untuk menilai adalah Dewan Pers.

Selain itu, LBH Pers yang berkedudukan di Jakarta ini menjelaskan, apabila link berita yang berjudul “Merasa Kebal Hukum Adik Kandung Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa” diposting dalam status akun facebook milik Epong Reza, tetap tidak dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Alasannya saluran media sosial yang digunakan Epong hanya untuk sarana publikasi materi pemberitaan yang tercantum dalam link berita. Saat ini banyak link-link berita dari media online yang dipublikasikan dengan menggunakan sarana media sosial. Apabila terdapat permasalahan dalam materi pemberitaan tersebut maka tetap diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian menurut UU Pers.

Kemudian, Epong selaku wartawan Media Realitas.com dalam melakukan peliputan tersebut, menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritiknya atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Fungsi pers sendiri sebagai kontrol sosial dijamin dalam Pasal 3 UU Pers.

“Kami berharap dengan peringatan Hari Pers Internasional ini, dapat menjadi momentum bagi semua pihak, untuk ikut mendukung kebebasan pers di tanah air. Sesuai amanat UU RI yang melindungi profesi jurnalistik,” ujarnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
485 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Thalabah Hafiz Alquran
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 17:59 WIB

485 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Thalabah Hafiz Alquran

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Berita Terbaru

Komisi V DPRK Bireuen menggelar rapat bersama Forum Guru Bersatu, Selasa (15/9)

NANGGROE

DPRK Bireuen Tanggapi Kasus Guru MIN 53

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:49 WIB

NANGGROE

Bupati Sidak Pasar Induk, Benar Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:41 WIB

PENDIDIKAN

Peringati Maulid, SMAN 2 Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:40 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST melakukan ground breaking gedung kantor haji dan umrah Bireuen, Selasa (15/9)

NANGGROE

Bupati Groundbreaking Gedung Kantor Haji Bireuen

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:49 WIB