BIREUEN|METRO ACEH-Sungguh miris kelakuan sejumlah remaja berstatus pelajar SMA asal Jangka, Peusangan dan sekitarnya yang dicokok polisi tadi malam pada beberapa lokasi. Betapa tidak, mereka bukannya memanfaatkan waktu untuk belajar mencari ilmu, malah membentuk kelompok melakukan aksi kriminal serta pencurian dengan kekerasan (curas).
Informasi yang diperolehan Metro Aceh menyebutkan, tim Satreskrim Polres Bireuen menciduk tujuh pelaku jambret yang selama ini cukup meresahkan, Senin (12/8) dini hari. Mereka ditengarai sebagai kawanan spesialis jambret, yang lebih lima bulan ini beraksi pada berbagai wilayah di Kabupaten Bireuen.

Ironisnya, enam dari ke tujuh kawanan ini masih tercatat sebagai pelajar SMA, serta terjerumus dalam tindak kejahatan dengan kekerasan. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini biasa menyasar korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Mereka menjarah tas dan HP korban yang lagi berkendara, tidak peduli sasarannya terjatuh atau terluka demi merebut harta benda korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuh pelaku yang masih dibawah umur dan harus menjalani proses peradilan khusus anak, yakni MS alias YS (17) warga Desa Pulo Pineung, Zul (17) dan FA (17) Desa Bugak Krueng Matee, Mun (17) Desa Lamkuta, Kecamatan Jangka. Lalu, Jam (16) warga Desa Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Faj (17) warga Desa Kubu Raya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng serta Roy (17) Desa Pulo Blang, Kecamatan Kutablang.
Waka Polres Bireuen, Kompol Jatmiko SH didampingi Kasatreskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH saat konferensi pers di Gazebo mapolres, Senin (12/8) sore menjelaskan, ketujuh pelaku jambret itu ditangkap tadi malam pada lokasi terpisah. Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi (LP) sejumlah korban tindak kejahatan ini.
Menurutnya, petugas berhasil menyita tiga unit HP yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya. Selain HP, sejumlah uang korban yang digasak oleh kawanan ini, diketahui sudah dihabiskan untuk membeli barang-barang kesukaan kawanan itu. Petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor komplotan tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim Reskrim Polres Bireuen berhasil membongkar serangkaian aksi kejahatan mereka yang dilakukan selama kurun waktu lebih lima bulan terakhir,” ungkap Jatmiko.
Dia mengaku, karena para pelaku masih anak dibawah umur, maka proses peradilan nantinya akan mengikuti aturan sesuai ketentuan, termasuk sidang secara tertutup. Namun, pasal yang digunakan untuk mereka tetap berlaku dalam KUHPidana. (Bahrul)