KUTABLANG|METRO ACEH-Seorang pria yang mengaku anggota TNI, berpangkat mayor berhasil diciduk aparat gabungan, Sabtu (14/12) di kawasan Desa Kulu Kecamatan Kutablang, Bireuen. Selama ini, oknum itu dikabarkan menipu sejumlah warga, hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, prajurit gadungan itu mengaku bernama Mayor Mukhlis SH MH. Kini, dia dikabarkan telah digelandang ke mapolres Bireuen, guna menjalani pemeriksaan. Sejumlah sumber media ini menuturkan, beberapa warga sebenarnya sudah merasa resah dengan ulah oknum itu. Karena tingkah polahnya membebankan orang lain.
Selain mengaku sebagai anggota TNI aktif, pria itu juga selalu menyebut diri dari lembaga keamanan negara. Anehnya, modus operandi lelaki ini tak terendus para korban nya,”Sepertinya dia memiliki mantera hipnotis untuk menaklukkan masyarakat, sehingga semua orang yakin dan tak mencurigai walau dibohongi,” ungkap sumber warga kepada awak media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabarnya, mayor gadungan yang belakangan diketahui mantan anggota TNI, berpangkat Praka. Dia dibekuk oleh petugas, Sabtu sore sekitar pukul 17.00 wib, selanjutnya dibawa ke Polres Bireuen guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan dalam siaran pers Humas Polres Bireuen, melalui grup WhatsApp Info Kriminal Bireuen menjelaskan, pihaknya menciduk lelaki berinisial HM (51), mantan anggota TNI asal Peudada. Selama ini, oknum tersebut mengaku bisa meluluskan korbannya menjadi PNS.

Dalam keterangan resmi kepolisian setempat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/195 /XII/ RES.1.11. / 2019 / RES BIREUEN, tanggal 14 Desember 2019 yang dibuat oleh korban Fadhila (37) warga Kecamatan Kutablang, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen. Korban menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Agustus 2019, saat dirinya bertemu dengan pelaku melalui adik iparnya.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, S.I.K., membenarkan kronologis penangkapan terhadap HM yang melakukan aksi penipuan terhadap saudari Fadhila seorang ibu rumah tangga.
“Pelaku mengatakan kepada korban bisa meluluskan dirinya menjadi PNS, dengan syarat menyerahkan foto kopi KTP, Akte, Ijazah, Pas Fotho dan uang Rp 3.000.000,” ungkap Rezki.
Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intens, guna mencari tahu apakah masih ada korban lain yang dirugikan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HM dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Bahrul)