Jadi Mafia Narkoba, Escobar Diadili

- Admin

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat dugaan terlibat jaringan narkoba internasional, Amrizal bin Rusli alias Escobar (28) warga Desa Pante Pisang, Kecamatan Peusangan diseret ke meja hijau, untuk menjalani lanjutan proses persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba bernilai miliaran rupiah, Selasa (3/3).

Sidang ke lima bos mafia narkoba asal Aceh ini, digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, terkait kasus pencucian uang hasil bisnis haram jual beli sabu, serta aset ribuan meter tambak, rumah, tiga unit mobil mewah dan uang senilai Rp 1,5 miliar yang diamankan tim BNNP Aceh.

Persidangan kasus TPPU narkoba atas terdakwa Muhibut Tibri, digelar PN Bireuen, Selasa (3/3).

Pantauan Metro Aceh pada persidangan hari ini, JPU menghadirkan tiga saksi dari warga Desa Pante Pisang, untuk dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim, seputar kepemilikan areal tambak dan latarbelakang keluarga Escobar, yang diduga bos mafia jaringan narkoba dan terjerat kasus TPPU.

Ketiga saksi itu yakni Syarimunis yang tak lain Kepada Desa (keuchik-red) Pante Pisang, Sulaiman dan Muhammad Fazil. Namun, nama terakhir mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara inii. Selain asal-usul mobil Honda CRV tahun 2019 dan sedan Civic Turbo yang dimiliki Escobar, hakim, JPU serta penasihat hukum terdakwa, terlihat terus mengorek keterangan saksi terkait tambak yang diduga juga jadi salah satu obyek pencucian uang narkoba.

Setelah proses persidangan Escobar berakhir, majelis hakim PN Bireuen lalu melanjutkan persidangan kasi TPPU narkoba, atas terdakwa Muhibut Tibri yang tak lain ponakan gembong narkoba Murtala Ilyas asal Peudada. Terpidana itu, kini mendekam di Nusakambangan pasca putusan kasasi MA RI, dengan vonis 8 tahun penjara dan Rp 2,8 miliar uang disita negara. Sedangkan 142 miliar lebih uang sitaan, beserta hartanya dikembalikan dalan putusan hakim MA yang kontroversial.

Sidang Muhibut Tibri dengan agenda keterangan Atika Kasim istri Murtala Ilyas, terpaksa ditunda karena saksi kunci ini tidak hadir ke persidangan. Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu 11 Maret mendatang.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Ketua Pembina Yayasan Kebangsaan Bireuen, Dr H Amiruddin Idris, SE.,MSi bersama anak yatim, di halaman kampus UNIKI Bireuen, Sabtu (24/10) pagi

PENDIDIKAN

Gelar Maulid, UNIKI Santuni Anak Yatim

Sabtu, 24 Okt 2026 - 17:27 WIB