Jadi Mafia Narkoba, Escobar Diadili

- Administrator

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat dugaan terlibat jaringan narkoba internasional, Amrizal bin Rusli alias Escobar (28) warga Desa Pante Pisang, Kecamatan Peusangan diseret ke meja hijau, untuk menjalani lanjutan proses persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba bernilai miliaran rupiah, Selasa (3/3).

Sidang ke lima bos mafia narkoba asal Aceh ini, digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, terkait kasus pencucian uang hasil bisnis haram jual beli sabu, serta aset ribuan meter tambak, rumah, tiga unit mobil mewah dan uang senilai Rp 1,5 miliar yang diamankan tim BNNP Aceh.

Persidangan kasus TPPU narkoba atas terdakwa Muhibut Tibri, digelar PN Bireuen, Selasa (3/3).

Pantauan Metro Aceh pada persidangan hari ini, JPU menghadirkan tiga saksi dari warga Desa Pante Pisang, untuk dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim, seputar kepemilikan areal tambak dan latarbelakang keluarga Escobar, yang diduga bos mafia jaringan narkoba dan terjerat kasus TPPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga saksi itu yakni Syarimunis yang tak lain Kepada Desa (keuchik-red) Pante Pisang, Sulaiman dan Muhammad Fazil. Namun, nama terakhir mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara inii. Selain asal-usul mobil Honda CRV tahun 2019 dan sedan Civic Turbo yang dimiliki Escobar, hakim, JPU serta penasihat hukum terdakwa, terlihat terus mengorek keterangan saksi terkait tambak yang diduga juga jadi salah satu obyek pencucian uang narkoba.

Setelah proses persidangan Escobar berakhir, majelis hakim PN Bireuen lalu melanjutkan persidangan kasi TPPU narkoba, atas terdakwa Muhibut Tibri yang tak lain ponakan gembong narkoba Murtala Ilyas asal Peudada. Terpidana itu, kini mendekam di Nusakambangan pasca putusan kasasi MA RI, dengan vonis 8 tahun penjara dan Rp 2,8 miliar uang disita negara. Sedangkan 142 miliar lebih uang sitaan, beserta hartanya dikembalikan dalan putusan hakim MA yang kontroversial.

Sidang Muhibut Tibri dengan agenda keterangan Atika Kasim istri Murtala Ilyas, terpaksa ditunda karena saksi kunci ini tidak hadir ke persidangan. Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu 11 Maret mendatang.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

SERBA-SERBI

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:07 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina

ADVERTORIAL

20 Anggota DPRK Sabang Jadi Tumpuan Harapan Rakyat

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:30 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina memimpin rapat paripuna perdana usai dilantik.

ADVERTORIAL

Magdalaina, Wanita Pertama Ketua DPRK Sementara

Senin, 9 Sep 2024 - 23:38 WIB

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB