Direktur Bireuen Vision Diserahkan Ke Jaksa

- Administrator

Rabu, 31 Juli 2019 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

BIREUEN|METRO ACEH-Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan ternak di Kota Lhokseumawe TA 2014 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (31/7). Tersangka utama kasus tersebut, yakni Edi Saputra bin M Saleh (43) turut diserahkan kepada JPU.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Edi Saputra tercatat sebagai Direktur CV Bireuen Vision, diserahkan ke jaksa hari ini sekitar pukul 14.00 wib. Selanjutnya, tersangka kasus korupsi yang dituduh merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar, pada proyek pengadaan ternak Dinas Perikanan dan Pertanian Lhokseumawe TA 2014, resmi menjadi tahanan Kejati Aceh.

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)
Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang kepada media ini menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses pemberkasan terkait perkara dugaan korupsi ternak bernilai Rp 14,5 miliar. Diperkirakan pada proyek tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,1 miliar akibat perbuatan tersangka ES, selaku rekanan pelaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami sudah melimpahkan berkas dan tersangka ke JPU Kejati Aceh, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum atas dugaan tindak pidana korupsi itu,” jelas Indra T Herlambang.

Dia menyebutkan, terkait Berkas Perkara kasus korupsi dengan Nomor : BP/24/III/2019/Reskrim, tanggal 05 Maret 2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak pada Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berdasarkan Surat P21 nomor : B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tanggal 23 juli 2019

Pasal pidana yang diterapkan terhadap tersangka ES yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Adapun ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur
DPR RI Kutuk Tindakan Keji Oknum Paspampres
Anggota Dewan Polisikan Polisi Diproses Sesuai Prosedur
Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen
Ungkap Skandal BPRS, Jaksa Periksa Ketua DPRK

Berita Terkait

Senin, 13 November 2023 - 16:13 WIB

Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB

Rabu, 8 November 2023 - 13:57 WIB

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli

Rabu, 8 November 2023 - 11:26 WIB

Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes

Selasa, 7 November 2023 - 22:57 WIB

Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:21 WIB

Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:01 WIB

Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:27 WIB

Kemendagri Didesak Peduli Nasib Satpol PP

Senin, 25 September 2023 - 15:04 WIB

Warga Kembali Keracunan Polusi Medco

Berita Terbaru

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB