Direktur Bireuen Vision Diserahkan Ke Jaksa

- Admin

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

BIREUEN|METRO ACEH-Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan ternak di Kota Lhokseumawe TA 2014 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (31/7). Tersangka utama kasus tersebut, yakni Edi Saputra bin M Saleh (43) turut diserahkan kepada JPU.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Edi Saputra tercatat sebagai Direktur CV Bireuen Vision, diserahkan ke jaksa hari ini sekitar pukul 14.00 wib. Selanjutnya, tersangka kasus korupsi yang dituduh merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar, pada proyek pengadaan ternak Dinas Perikanan dan Pertanian Lhokseumawe TA 2014, resmi menjadi tahanan Kejati Aceh.

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)
Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang kepada media ini menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses pemberkasan terkait perkara dugaan korupsi ternak bernilai Rp 14,5 miliar. Diperkirakan pada proyek tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,1 miliar akibat perbuatan tersangka ES, selaku rekanan pelaksana.

“Hari ini kami sudah melimpahkan berkas dan tersangka ke JPU Kejati Aceh, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum atas dugaan tindak pidana korupsi itu,” jelas Indra T Herlambang.

Dia menyebutkan, terkait Berkas Perkara kasus korupsi dengan Nomor : BP/24/III/2019/Reskrim, tanggal 05 Maret 2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak pada Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berdasarkan Surat P21 nomor : B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tanggal 23 juli 2019

Pasal pidana yang diterapkan terhadap tersangka ES yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Adapun ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Mahasiswa UNIKI Juara I Vokal Solo Festival Aneuk Nanggroe

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:45 WIB