Direktur Bireuen Vision Diserahkan Ke Jaksa

- Administrator

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

BIREUEN|METRO ACEH-Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan ternak di Kota Lhokseumawe TA 2014 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (31/7). Tersangka utama kasus tersebut, yakni Edi Saputra bin M Saleh (43) turut diserahkan kepada JPU.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Edi Saputra tercatat sebagai Direktur CV Bireuen Vision, diserahkan ke jaksa hari ini sekitar pukul 14.00 wib. Selanjutnya, tersangka kasus korupsi yang dituduh merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar, pada proyek pengadaan ternak Dinas Perikanan dan Pertanian Lhokseumawe TA 2014, resmi menjadi tahanan Kejati Aceh.

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)
Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang kepada media ini menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses pemberkasan terkait perkara dugaan korupsi ternak bernilai Rp 14,5 miliar. Diperkirakan pada proyek tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,1 miliar akibat perbuatan tersangka ES, selaku rekanan pelaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami sudah melimpahkan berkas dan tersangka ke JPU Kejati Aceh, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum atas dugaan tindak pidana korupsi itu,” jelas Indra T Herlambang.

Dia menyebutkan, terkait Berkas Perkara kasus korupsi dengan Nomor : BP/24/III/2019/Reskrim, tanggal 05 Maret 2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak pada Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berdasarkan Surat P21 nomor : B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tanggal 23 juli 2019

Pasal pidana yang diterapkan terhadap tersangka ES yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Adapun ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terbaru

Kepala BIN RI, Jenderal (Purn) Muhammad Hendra melantik pengurus yayasan AMANAH di Ladong, Kamis (23/4)

NANGGROE

Bupati Bireuen Hadiri Relaunching AMANAH

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:31 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:19 WIB

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB