Direktur Bireuen Vision Diserahkan Ke Jaksa

- Publisher

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

BIREUEN|METRO ACEH-Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan ternak di Kota Lhokseumawe TA 2014 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (31/7). Tersangka utama kasus tersebut, yakni Edi Saputra bin M Saleh (43) turut diserahkan kepada JPU.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Edi Saputra tercatat sebagai Direktur CV Bireuen Vision, diserahkan ke jaksa hari ini sekitar pukul 14.00 wib. Selanjutnya, tersangka kasus korupsi yang dituduh merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar, pada proyek pengadaan ternak Dinas Perikanan dan Pertanian Lhokseumawe TA 2014, resmi menjadi tahanan Kejati Aceh.

Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)
Tersangka Edi Saputra (43) diserahkan ke JPU Kejati Aceh, Rabu (31/7)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang kepada media ini menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses pemberkasan terkait perkara dugaan korupsi ternak bernilai Rp 14,5 miliar. Diperkirakan pada proyek tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,1 miliar akibat perbuatan tersangka ES, selaku rekanan pelaksana.

“Hari ini kami sudah melimpahkan berkas dan tersangka ke JPU Kejati Aceh, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum atas dugaan tindak pidana korupsi itu,” jelas Indra T Herlambang.

Dia menyebutkan, terkait Berkas Perkara kasus korupsi dengan Nomor : BP/24/III/2019/Reskrim, tanggal 05 Maret 2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak pada Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berdasarkan Surat P21 nomor : B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tanggal 23 juli 2019

Pasal pidana yang diterapkan terhadap tersangka ES yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Adapun ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Berita Terbaru

Rapat koordinasi awal semester di Kampus UIA Paya Lipah, Peusangan, Kabupaten Bireuen, Sabtu (5/9).

PENDIDIKAN

UIA Peusangan Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:49 WIB

Mahasiswa melaksanakan kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) 1, di sejumlah MAN dan MTsN di Kabupaten Bireuen, Sabtu (5/9).

PENDIDIKAN

FAI UNIKI Antar Mahasiswa PAI Ikuti PLP 1 di MAN dan MTsN

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:48 WIB

pgri-komit-kawal-kasus-hukum-muhardi

NANGGROE

PGRI Komit Kawal Kasus Hukum Muhardi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:03 WIB

NANGGROE

Revitalisasi SMK Kesehatan Muhammadiyah Sudah 80 Persen

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:49 WIB