LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Insiden pembunuhan sadis yang menyayat hati di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu akhirnya terkuak. Polisi, dilaporkan berhasil mengungkap modus dan motif pelaku biadap itu.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Kamis (8/5) menyebutkan, pembantaian oleh Aidil Syahputra Ginting (40) warga Kelurahan Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang Sumut bermotif ekonomi, karena pelaku ingin mendapat harta korban yang dinikahinya beberapa bulan terakhir.
Sejak isu tragedi ini menyeruak, serta jadi viral di media sosial. Ragam komentar dan pendapat terus dilontarkan publik, khususnya terhadap penjahat brutal tersebut. Banyak dari netizen mendesak, agar pelaku itu bisa dihukum mati. Selain juga foto-foto para korban pembantaian, baik sewaktu hidup ataupun setelah dieksekusi, terus beredar di dunia maya sejak Rabu (7/5) sore. Termasuk foto dan video tersangka yang tersebar luas, melalui jejaring sosial mulai kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers menjelaskan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan menghilangkan foto fotonya dari rumah dan menghapus foto di media sosial facebook.
Indra menerangkan, tersangka merupakan seorang kuli bangunan asal Deli Serdang, yang menjadi suami ke tiga dari korban,”Motif pembunuhan murni karena faktor ekonomi, setelah empat bulan menikah terjadi keretakan dalam tumah tangga mereka. Pelaku inginkan harta gono-gini dari istrinya itu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari polisi, diketahui sejak sebulan lalu Aidil telah menebarkan ancaman, untuk membunuh keluarga korban, apabila menolak mengesahkan haknya atas harta gono gini. Hingga kejadian tragis dini hari kemarin, pelaku mengeksekusi istri dan dua anak tirinya menggunakan pisau lipat.
Kemudian, karena aksi biadabnya itu ketahuan, lantas tersangka berusaha kabur. Namun, berkat kesigapan petugas hanya berselang beberapa jam, Aidil bisa dibekuk di kawasan Bundaran Lambaro, Kota Banda Aceh. Bersamanya turut disita barang bukti 1 pisau lipat, 1 unit HP merk Strawberry hitam, 1 HP Androeid merk LAVA putih serta uang Rp 281 ribu. Tersangka pembunuh sadis itu, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, pada kaki bagian kiri dan kanan karena mencoba kabur saat ditangkap.
Meski awalnya, pelaku mengaku dirasuki roh halus, serta kerasukan jin sehingga membunuh istri dan anak tirinya. Tetapi, berkat kejelian polisi kasus tersebut bisa terungkap, secara mendetail meskipun Aidil sempat berpura-pura mengalami gangguan jiwa.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” terang Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers tadi siang. (Yola Novita)