Demi Harta Pelaku Tega Bertindak Biadap

- Admin

Rabu, 8 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Insiden pembunuhan sadis yang menyayat hati di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu akhirnya terkuak. Polisi, dilaporkan berhasil mengungkap modus dan motif pelaku biadap itu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Kamis (8/5) menyebutkan, pembantaian oleh Aidil Syahputra Ginting (40) warga Kelurahan Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang Sumut bermotif ekonomi, karena pelaku ingin mendapat harta korban yang dinikahinya beberapa bulan terakhir.

Zikri (6,5) Anak Korban Yang Berhasil Kabur Lewat Balkon Lantai Dua

Sejak isu tragedi ini menyeruak, serta jadi viral di media sosial. Ragam komentar dan pendapat terus dilontarkan publik, khususnya terhadap penjahat brutal tersebut. Banyak dari netizen mendesak, agar pelaku itu bisa dihukum mati. Selain juga foto-foto para korban pembantaian, baik sewaktu hidup ataupun setelah dieksekusi, terus beredar di dunia maya sejak Rabu (7/5) sore. Termasuk foto dan video tersangka yang tersebar luas, melalui jejaring sosial mulai kemarin.

Sementara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers menjelaskan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan menghilangkan foto fotonya dari rumah dan menghapus foto di media sosial facebook.

Indra menerangkan, tersangka merupakan seorang kuli bangunan asal Deli Serdang, yang menjadi suami ke tiga dari korban,”Motif pembunuhan murni karena faktor ekonomi, setelah empat bulan menikah terjadi keretakan dalam tumah tangga mereka. Pelaku inginkan harta gono-gini dari istrinya itu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari polisi, diketahui sejak sebulan lalu Aidil telah menebarkan ancaman, untuk membunuh keluarga korban, apabila menolak mengesahkan haknya atas harta gono gini. Hingga kejadian tragis dini hari kemarin, pelaku mengeksekusi istri dan dua anak tirinya menggunakan pisau lipat.

Kemudian, karena aksi biadabnya itu ketahuan, lantas tersangka berusaha kabur. Namun, berkat kesigapan petugas hanya berselang beberapa jam, Aidil bisa dibekuk di kawasan Bundaran Lambaro, Kota Banda Aceh. Bersamanya turut disita barang bukti 1 pisau lipat, 1 unit HP merk Strawberry hitam, 1 HP Androeid merk LAVA putih serta uang Rp 281 ribu. Tersangka pembunuh sadis itu, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, pada kaki bagian kiri dan kanan karena mencoba kabur saat ditangkap.

Meski awalnya, pelaku mengaku dirasuki roh halus, serta kerasukan jin sehingga membunuh istri dan anak tirinya. Tetapi, berkat kejelian polisi kasus tersebut bisa terungkap, secara mendetail meskipun Aidil sempat berpura-pura mengalami gangguan jiwa.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” terang Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers tadi siang. (Yola Novita)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Mahasiswa UNIKI Juara I Vokal Solo Festival Aneuk Nanggroe

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:45 WIB