KUALASIMPANG|METRO ACEH-Berkat komitmen aparat penegak hukum serta Badan Narkotika Nasional (BNN), petugas berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba di wilayah Aceh Tamiang, Jum’at (18/10) malam sekitar pukul 23.30 wib .
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan petugas seksi pemberantasan BNNK Aceh Tamiang, tadi malam menciduk empat tersangka jaringan narkoba, serta mengamankan sejumlah barang bukti sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari SE SH kepada media ini tadi sore menjelaskan, pihaknya telah mengamankan empat pelaku sindikat narkoba di lokasi terpisah. Diantaranya di Desa Tangsi Lama, dan Bogak Kecamatan Seruway, serta Desa Meurandeh Kecamatan Manyak Payed.
Menurut Trisna dari para tersangka penyalahgunaan narkoba itu, petugas BNN mengamankan 4,9 gram barang bukti sabu. Mereka yakni TR bin T Amri (27) warga Desa Landuh, Kecamatan Rantau. Lalu, JM bin Abu Bakar (27) warga Teluk Kemiri dan AR bin Abdullah (34) warga Desa Tanjung Mulia, keduanya dari Kecamatan Bendahara, serta JL bin M Yusuf (24) warga Desa Meurandeh, Kecamatan Manyak Payed.
Trisna Safari menuturkan, kronologis penangkapan itu bermula ketika tim BNNK, menerima indormasi bahwa ada pelaku yang menguasai dan memiliki narkoba, diduga sedang mengonsumsi barang haram tersebut, di kawasan Desa Tangsi Lama,”Tim seksi pemberantasan BNNK Aceh Tamiang, meluncur ke lokasi dan menangkap TR. Dari tersangka ini, ditemukan satu paket sabu seberat 2,5 gram,” jelas Pamen Polri ini.
Hasil pengembangan tim BNNK itu, lalu berhasil menciduk JM dan AR di Desa Bogak. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap pemilik sabu-sabu yang diketahui berada di Desa Meurandeh. Sehingga, petugas kembali menciduk JL bersama BB sabu seberat 2,4 gram.
“Keempat tersangka beserta barang bukti, dibawa dan diamankan ke BNN Kabupaten Aceh Tamiang, untuk kami proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Trisna Safari.
Selanjutnya, persoalan tersebut dilapor ke pimpinan, mengamankan TSK dan BB serta memeriksa para tersangka serta saksi, kemudian segera melengkapi berkas perkara. Membawa barang bukti ke Labkrim, mengembangkan kasus ini hingga mengirimkan berkas ke JPU.
Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser M.H kepada media ini menyampaikan apresiasi, atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu. Dia berharap, masyarakat terus berpartisipasi untuk mendukung petugas, dalam upaya memberantas narkoba di Aceh.
“Masyarakat sangat berperan dalam memerangi narkoba, karena bahayanya meracuni generasi bangsa,” ujarnya.(Bahrul)