BIREUEN|METRO ACEH-Sindikat jaringan narkoba internasional asal Aceh, atas nama Saifannur alias Fan yang dibekuk BNN beberapa waktu lalu bersama 25 kg sabu, akhirnya divonis seumur hidup melalui putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh akhir Oktober.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, majelis hakim PT Banda Aceh mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, bernomor 116/Pid.Sus/2019/PN Bir yang semula menjatuhi hukuman 20 tahun penjara, terhadap sindikat mafia narkoba ini, menjadi hukuman seumur hidup sesuai tuntutan JPU. Vonis majelis hakim tersebut, ditetapkan dalam putusan banding nomor 285/PID/2019/PT BNA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun media ini diketahui, Saifannur alias Fan warga Desa Keudee Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara diciduk tim gabungan BNN saat membawa 25 kg sabu, pada kawasan Keudee Geurugok, Kecamatan Gamdapura, Kabupaten Bireuen, Sabtu 1 Januari 2019.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Faisal Abdul Naser MH kepada awak media kala itu menjelaskan, penangkapan dapat dilakukan berkat kerjasama BNN Pusat, BNNP Sumut dan BNNP Aceh. Setelah petugas menerima informasi masyarakat, terkait aksi terpidana ini. Semula, diperoleh delapan kilogram narkoba jenis sabu yang dibawa menggunakan mobil Daihatsu pick up BL 8494 KF.
Setelah dikembangkan, petugas kembali menemukan 16 bungkus serbuk kristal ini atau 17 kg, yang disimpan dalam mobil Mitsubishi Expander Nopol BK 1981 AM yang diparkir dibelakang rumah Saifannur. Lalu, tim BNN menahan dan memproses hukum sindikat jaringan narkoba itu. Namun, perkara tersebut terseok-seok ditingkat peradilan, dan dikabarkan berselemak skandal oknum aparat hukum di Bireuen. Bahkan, disebut-sebut telah terjadi dugaan gratifikasi bernilai Rp 650 juta, supaya Saifannur lolos dari jerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Benar saja, ternyata di tingkat PN majelis hakim menjatuhi vonis 20 tahun. Tetapi pada tingkat banding, hakim PT menganulir putusan itu, serta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, serta menyita sejumlah barang bukti kejahatan mafia narkoba ini. Termasuk dua unit mobil, handphone serta berbagai barang berharga lainnya yang dirampas untuk negara.
Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH yang ditanyai terkait persoalan itu mengaku, pihaknya sudah menerima petikan vonis banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dia membenarkan, majelis. hakim PT menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Saifannur.
“Kami dapat menerima putusan itu karena sesuai dengan tuntutan,” ucapnya melalui seluler. (Bahrul)