BIREUEN|METRO ACEH-Para mafia narkoba beserta jaringannya di Aceh, seolah tak pernah jera melakoni bisnis haram ini. Tak peduli, meski perbuatan mereka meracuni generasi bangsa, demi mengeruk untung besar dari transaksi jual beli serbuk kristal di bumi serambi Mekkah.
Kendati polisi tak pernah berhenti, terus memburu dan mengungkap sindikat para pengedar narkoba, tetapi mereka masih saja nekat melawan hukum. Padahal, hukuman berat hingga ancaman mati selalu menanti pengedar barang haram tersebut.
Hari ini, Kamis (25/7) personil tim Satres Narkoba Polres Bireuen, kembali dapat mengungkap bisnis jaringan narkoba di kawasan Jangka. Selain menciduk dua tersangka, polisi juga mengamankan satu ons lebih sabu dari tangan tersangka yang diciduk di Desa Jangka Mesjid tadi siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dua pengedar narkoba yang ditengarai sebagai jaringan mafia sabu di Aceh yaitu Muhammad Edi bin Alm Liben (40) warga Desa Blang Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dan Usria bin Ilyas (30) warga Desa Alue Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si kepada media ini menuturkan, pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan lelaki yang diduga memiliki narkoba. Lalu, sejumlah personil meluncur ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Gugun Hardi Gunawan menyebutkan, saat tim Satres Narkoba tiba di lokasi itu sekitar pukul 12.30 wib, terlihat aktiftas dua orang lelaki yang menjadi target, berada dalam rumah kosong. Lantas, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar, serta satu paket kecil narkoba jenis sabu.
“Kedua tersangka mengaku mendapat pasokan narkoba ini dari luar Kabupaten Bireuen. Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, mereka (tersangka-red), beserta barang bukti kami bawa ke mapolres,” ungkap Gugun.
Dia mengaku, pihaknya cukup konsiten dan bertindak tegas terhadap upaya memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bireuen. Siapapun yang terlibat, akan diproses sesuai hukum.(Bahrul)