Jadi Mafia Narkoba, Escobar Diadili

- Administrator

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat dugaan terlibat jaringan narkoba internasional, Amrizal bin Rusli alias Escobar (28) warga Desa Pante Pisang, Kecamatan Peusangan diseret ke meja hijau, untuk menjalani lanjutan proses persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba bernilai miliaran rupiah, Selasa (3/3).

Sidang ke lima bos mafia narkoba asal Aceh ini, digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, terkait kasus pencucian uang hasil bisnis haram jual beli sabu, serta aset ribuan meter tambak, rumah, tiga unit mobil mewah dan uang senilai Rp 1,5 miliar yang diamankan tim BNNP Aceh.

Persidangan kasus TPPU narkoba atas terdakwa Muhibut Tibri, digelar PN Bireuen, Selasa (3/3).

Pantauan Metro Aceh pada persidangan hari ini, JPU menghadirkan tiga saksi dari warga Desa Pante Pisang, untuk dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim, seputar kepemilikan areal tambak dan latarbelakang keluarga Escobar, yang diduga bos mafia jaringan narkoba dan terjerat kasus TPPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga saksi itu yakni Syarimunis yang tak lain Kepada Desa (keuchik-red) Pante Pisang, Sulaiman dan Muhammad Fazil. Namun, nama terakhir mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara inii. Selain asal-usul mobil Honda CRV tahun 2019 dan sedan Civic Turbo yang dimiliki Escobar, hakim, JPU serta penasihat hukum terdakwa, terlihat terus mengorek keterangan saksi terkait tambak yang diduga juga jadi salah satu obyek pencucian uang narkoba.

Setelah proses persidangan Escobar berakhir, majelis hakim PN Bireuen lalu melanjutkan persidangan kasi TPPU narkoba, atas terdakwa Muhibut Tibri yang tak lain ponakan gembong narkoba Murtala Ilyas asal Peudada. Terpidana itu, kini mendekam di Nusakambangan pasca putusan kasasi MA RI, dengan vonis 8 tahun penjara dan Rp 2,8 miliar uang disita negara. Sedangkan 142 miliar lebih uang sitaan, beserta hartanya dikembalikan dalan putusan hakim MA yang kontroversial.

Sidang Muhibut Tibri dengan agenda keterangan Atika Kasim istri Murtala Ilyas, terpaksa ditunda karena saksi kunci ini tidak hadir ke persidangan. Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu 11 Maret mendatang.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terbaru

Kepala BIN RI, Jenderal (Purn) Muhammad Hendra melantik pengurus yayasan AMANAH di Ladong, Kamis (23/4)

NANGGROE

Bupati Bireuen Hadiri Relaunching AMANAH

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:31 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:19 WIB

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB