BIREUEN | METRO ACEH-Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, kembali melaksanakan eksekusi (uqibat) cambuk terhadap tujuh pelanggar syariat Islam di halaman Mesjid Sultan Jeumpa Bireuen, Selasa (6/12) sore.
Ketujuh terpidana pelaku jarimah maisir itu, dinyatakan terbukti secara sah melanggar aturan syariat Islam yang kini diterapkan di Propinsi Aceh, yakni terlibat perjudian online jenis Higgs Domino. Sehingga, mereka harus berhadapan dengan algojo untuk merasakan perihnya sabetan cambuk.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tujuh terpidana uqubat cambuk yang dieksekusi tadi sore, sudah memiliki putusan tetap sesuai vonis majelis hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen. Mereka yaitu FA bin Hasan sebanyak 31 kali cambuk, UA bin Abu Bakar 6 kali, HG bin Zulkarnain 6 kali, FK bin Azis 6 kali, RS bin Bob 32 kali, RA bin Abdullah AR 7 kali serta NM bin Bahron Fardan 7 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdhana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH kepada media ini menuturkan, pihaknya telah melakukan eksekusi atas putusan tetap dari Mahkamah Syariah. Tim eksekutor dipimpin oleh Plh Kasi Pidana Umum, Muhadir SH.
“Sebelum menjalani eksekusi, seluruh terpidana sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Puskesmas Kota Juang,” jelas Muliana.
Menurutnya, uqubat cambuk dilaksanakan di Mesjid Sultan Jeumpa, karena Lapas Kelas II/B Bireuen, belum dapat menyediakan lokasi untuk eksekusi ini. (Bahrul)