BIREUEN|METRO ACEH-Dua pemuda yang telah dinyatakan melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014, menjalani hukuman cambuk di halaman Mesjid Sultan Jeumpa Bireuen, Rabu (21/9) sore.
Kedua terpidana maisir (judi) ini, dicambuk karena terbukti secara sah dan meyakinkan, bermain judi higgs domino sesuai putusan hakim Mahkamah Syar’iah. Sehingga, keduanya dihukum dengan Uqubat Ta’zir cambuk di depan khalayak ramai.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dua pelanggar syariat Islam itu yakni Hen bin Mawardi dan Bas bin Ali warga Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada. Mereka dinyatakan melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 tahun 2014, dan telah ditahan oleh penyidik selama 40 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hen bin Mawardi diketahui telah bermain judi online ini, dicambuk sebanyak 8 kali sedangkan Bas bin Ali yang menyediakan tempat, dicambuk sebanyak delapan kali. Hukuman ini, setelah dipotong masa tahanan dengan pengurangan hukuman masing-masing dua kali cambuk.
Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH dalam sambutannya sesaat sebelum pelaksanaan uqubat cambuk itu menuturkan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah yang sudah inkrah.
Dia berharap, dengan hukuman terhadap para pelanggar syariat Islam ini, kedepannya tidak ada lagi masyarakat Aceh yang ikut terlibat dalam praktik perjudian, khususnya di wilayah Kabupaten Bireuen.
Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian Ph.D ketika ditanyai awak media mengatakan, proses eksekusi cambuk ini merupakan sanksi nyata bagi pelanggar aturan syariat Islam yang diterapkan di seluruh wilayah dalam Propinsi Aceh. Dia meminta semua lapisan masyarakat, agar senantiasa menghindari praktik-praktik pelanggaran aturan Islam yang diberlakukan di bumi serambi Mekkah.
“Kami menghimbau semua masyarakat, tidak lagi ada yang melakukan perbuatan melanggar Qanun Jinayat,” ujarnya. (Bahrul)