Pemain Judi Online Dicambuk

- Administrator

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana maisir (judi) menjalani hukuman cambuk di halaman Mesjid Sultan Jeumpa Bireuen, Rabu (21/9) sore.

Terpidana maisir (judi) menjalani hukuman cambuk di halaman Mesjid Sultan Jeumpa Bireuen, Rabu (21/9) sore.

BIREUEN|METRO ACEH-Dua pemuda yang telah dinyatakan melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014, menjalani hukuman cambuk di halaman Mesjid Sultan Jeumpa Bireuen, Rabu (21/9) sore.

Kedua terpidana maisir (judi) ini, dicambuk karena terbukti secara sah dan meyakinkan, bermain judi higgs domino sesuai putusan hakim Mahkamah Syar’iah. Sehingga, keduanya dihukum dengan Uqubat Ta’zir cambuk di depan khalayak ramai.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dua pelanggar syariat Islam itu yakni Hen bin Mawardi dan Bas bin Ali warga Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada. Mereka dinyatakan melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 tahun 2014, dan telah ditahan oleh penyidik selama 40 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian Ph.D dan pejabat setempat, menghadiri prosesi hukuman cambuk.
Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian Ph.D dan pejabat setempat, menghadiri prosesi hukuman cambuk.

Hen bin Mawardi diketahui telah bermain judi online ini, dicambuk sebanyak 8 kali sedangkan Bas bin Ali yang menyediakan tempat, dicambuk sebanyak delapan kali. Hukuman ini, setelah dipotong masa tahanan dengan pengurangan hukuman masing-masing dua kali cambuk.

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH dalam sambutannya sesaat sebelum pelaksanaan uqubat cambuk itu menuturkan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah yang sudah inkrah.

Dia berharap, dengan hukuman terhadap para pelanggar syariat Islam ini, kedepannya tidak ada lagi masyarakat Aceh yang ikut terlibat dalam praktik perjudian, khususnya di wilayah Kabupaten Bireuen.

Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian Ph.D ketika ditanyai awak media mengatakan, proses eksekusi cambuk ini merupakan sanksi nyata bagi pelanggar aturan syariat Islam yang diterapkan di seluruh wilayah dalam Propinsi Aceh. Dia meminta semua lapisan masyarakat, agar senantiasa menghindari praktik-praktik pelanggaran aturan Islam yang diberlakukan di bumi serambi Mekkah.

“Kami menghimbau semua masyarakat, tidak lagi ada yang melakukan perbuatan melanggar Qanun Jinayat,” ujarnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

Uncategorized

Kondisi Libur Lebaran Aman Bupati Bireuen Apresiasi Polda Aceh

Senin, 14 Apr 2025 - 18:20 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Minggu, 6 Apr 2025 - 17:22 WIB