BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menyita dan menyelamatkan uang program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa yang bermasalah, senilai Rp 484.593.000. Saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PNPM serta kantor Camat Jeumpa, Rabu (29/6) siang.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kasus dugaan penggelapan dana PNPM senilai Rp 2 miliar, kini sedang dibidik tim penyidik kejari setempat, karena diduga sarat korupsi dan sudah memasuki tahap penyidikan sejak 27 April lalu.
Tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus), dibantu tim intelijen kejari melakukan penggeledahan kantor PNPM Kecamatan Jeumpa, serta ruang bendahara di kawasan Desa Cot Tarom Tunong sekitar pukul 11.30 wib, mengamankan sejumlah bukti dokumen terkait perkara tersebut. Lalu, berlanjut ke kantor Camat Jeumpa di Desa Blang Bladeh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada lokasi kedua ini, tim penyidik kejaksaan kembali berhasil mengamankan dokumen terkait kasus tersebut. Kemudian, Ketua dan Sekretaris BKAD PNPM Kecamatan Jeumpa, Zulkifli dan Anshari Puteh didampingi tiga jaksa menuju Bank Aceh Cabang Bireuen, menarik uang sebesar Rp 454.500.000 dari rekening SPP PNPM, lalu dibawa pulang ke kantor PNPM.
Selanjutnya, bukti dokumen dan uang ini dibawa ke kantor kejaksaan, guna dilakukan penyitaan sekaligus penyelamatan uang negara, melalui program nasional tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Farid Rumdana SH MH dalam keterangan pers di aula kejari, Rabu petang menuturkan, pihaknya berhasil menyita serta mengamankan dokumen dan uang ratusan juta rupiah dari PNPM Kecamatan Jeumpa.
Sebelumnya sebut Farid, tim penyidik sudah menyita Rp 30 juta lebih dana PNPM, ketika tahap penyelidikan perkara ini. Sehingga, jika diakumulasi total keseluruhan uang yang bisa diselamatkan mencapai Rp 484.593.000,”Insya Allah kami akan fokus dalam menangani perkara ini, sebanyak 62 saksi telah dimintai keterangan. Siapa yang harus bertanggungjawab atas masalah PNPM, sudah mengarah dan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Farid.
Dalam keterangan pers, Farid Rumdana yang didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi SH MH dan Kasi Intelijen, Muliana SH menjelaskan, seluruh uang sitaan ini akan segera dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Bireuen.
Ditandaskannya, dalam perkara tersebut tak tertutup kemungkinan, beberapa kecamatan lain juga akan menjadi sasaran penyelidikan kasus serupa, sehingga diharapkan semakin banyak uang negara dapat diselamatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini. (Bahrul)