BIREUEN|METRO ACEH-Bertepatan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62, Jum’at (22/7) penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menerima uang pengembalian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi simpan pinjam perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa tahun 2022 sebesar Rp 240.537.000.
Uang tersebut, dikembalikan oleh kelompok peminjam yang menunggak pembayaran dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Rhazi SH MH serta Kasi Intelijen, Muliana SH. Dengan pengembalian itu, jaksa tercatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 798.125.000.
“Seluruh uang pengembalian itu, sementara akan kami titipkan di rekening penampungan Kejari Bireuen. Nantinya diperhitung sebagai uang pengganti dalam perkara ini,” ungkap Farid Rumdana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menghimbau, agar seluruh kelompok simpan pinjam perempuan yang menunggak, segera menyelesaikan tunggakan. Pihaknya berjanji, akan terus mencari siapa saja yang ikut menikmati uang negara ini, serta semua oknum yang harus bertanggungjawab atas persoalan tersebut.
Ditandaskannya, tim penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini, serta dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. (Bahrul)