Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi PNPM

- Administrator

Rabu, 2 November 2022 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa, ke pengadilan negeri (PN) Tipikor, Selasa (1/11).

Dengan pelimpahan tersebut, proses peradilan skandal korupsi dalam kasus yang diusut tim penyidik Kejari ini, segera berlabuh di pengadilan. Dua tersangka yang kini telah ditahan, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di PN Tipikor Banda Aceh.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH saat ditemui awak media ini, Rabu (2/11) menjelaskan, pihaknya melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PNPM Jeumpa, ke PN Tipikor pada Selasa kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dua tersangka yang dituduh ikut terlibat menggelapkan uang negara melalui program nasional ini, yaitu Edi Hasan Basri selaku Ketua UPK Jeumpa, serta Sukmawati yang merupakan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Gampong Pulo Lawang.

Muliana menyebutkan, sesuai penghitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat Aceh seperti tertuang dalam laporan hasil penghitungan auditor nomor 700/B.V/1057/14, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.477.529.000.

“Dari total kerugian negara ini, tim penyidik kejaksaan berhasil menyita dan melakukan penyelamatan sebanyak Rp 1.110.497.000,” ungkap Muliana.

Kedua tersangka itu sebutnya, didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHPidana.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II/b Bireuen sejak beberapa waktu lalu, guna mempermudah dalam proses penyidikan hingga pelaksanaan sidang nantinya,” jelasnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur
DPR RI Kutuk Tindakan Keji Oknum Paspampres
Anggota Dewan Polisikan Polisi Diproses Sesuai Prosedur
Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen
Ungkap Skandal BPRS, Jaksa Periksa Ketua DPRK

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 15:23 WIB

Pj Walikota Sabang Motivasi Kafilah MTQ dan Antar ke Pelabuhan Calang

Rabu, 22 November 2023 - 01:02 WIB

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Kendalikan Inflasi Pemko Sabang Gelar Pasar Murah

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:56 WIB

Pj Walikota Sabang Lepas Kafilah MTQ 36

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:54 WIB

Pegawai RSUD Sabang Raih Penghargaan Nakes Teladan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:52 WIB

12 Pesan Penting Kepada Sekdako Sabang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:50 WIB

Andri Nourman Dilantik Jadi Sekda Kota Sabang

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 00:46 WIB

Pentingnya Kolaborasi Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Berita Terbaru

Suasana Bimtek Siskeudes dan Sipades hari pertama di aula Bireuen Jaya, Jum'at (1/12)

NANGGROE

Bimtek Sikeudes Diduga “Ladang” Korupsi Dana Desa

Jumat, 1 Des 2023 - 20:56 WIB

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB