Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi PNPM

- Administrator

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa, ke pengadilan negeri (PN) Tipikor, Selasa (1/11).

Dengan pelimpahan tersebut, proses peradilan skandal korupsi dalam kasus yang diusut tim penyidik Kejari ini, segera berlabuh di pengadilan. Dua tersangka yang kini telah ditahan, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di PN Tipikor Banda Aceh.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH saat ditemui awak media ini, Rabu (2/11) menjelaskan, pihaknya melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PNPM Jeumpa, ke PN Tipikor pada Selasa kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dua tersangka yang dituduh ikut terlibat menggelapkan uang negara melalui program nasional ini, yaitu Edi Hasan Basri selaku Ketua UPK Jeumpa, serta Sukmawati yang merupakan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Gampong Pulo Lawang.

Muliana menyebutkan, sesuai penghitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat Aceh seperti tertuang dalam laporan hasil penghitungan auditor nomor 700/B.V/1057/14, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.477.529.000.

“Dari total kerugian negara ini, tim penyidik kejaksaan berhasil menyita dan melakukan penyelamatan sebanyak Rp 1.110.497.000,” ungkap Muliana.

Kedua tersangka itu sebutnya, didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHPidana.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II/b Bireuen sejak beberapa waktu lalu, guna mempermudah dalam proses penyidikan hingga pelaksanaan sidang nantinya,” jelasnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI NasirĀ Jamil

POLITIK

Nasir Jamil Akui Aryos Nivada Suksesor Mualem – Dek Fadh

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:23 WIB

PERISTIWA

Maling Tewas Dihakimi Massa

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bireuen terpilih H Mukhlis ST bersama Ir H Razuardi MT, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan Juru Bicara, Mahyani Muhammad saat memberi keterangan pers di depan Gedung MK, RabuĀ (5/2)Ā malam.

POLITIK

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Rabu, 5 Feb 2025 - 23:05 WIB

Pemotongan pita menandai pembukaan Kantor Advokat Arisyah & rekan,Ā Jum'atĀ (30/1)

SERBA-SERBI

M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

Jumat, 31 Jan 2025 - 19:11 WIB

Sejumlah mahasiswa KKN Unimal Lhokseumawe, membangun Gapura di GampongĀ TanjongĀ TgkĀ Ali

SERBA-SERBI

Mahasiswa Unimal Bangun Gapura Desa

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:58 WIB