Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi PNPM

- Administrator

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa, ke pengadilan negeri (PN) Tipikor, Selasa (1/11).

Dengan pelimpahan tersebut, proses peradilan skandal korupsi dalam kasus yang diusut tim penyidik Kejari ini, segera berlabuh di pengadilan. Dua tersangka yang kini telah ditahan, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di PN Tipikor Banda Aceh.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH saat ditemui awak media ini, Rabu (2/11) menjelaskan, pihaknya melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PNPM Jeumpa, ke PN Tipikor pada Selasa kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dua tersangka yang dituduh ikut terlibat menggelapkan uang negara melalui program nasional ini, yaitu Edi Hasan Basri selaku Ketua UPK Jeumpa, serta Sukmawati yang merupakan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Gampong Pulo Lawang.

Muliana menyebutkan, sesuai penghitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat Aceh seperti tertuang dalam laporan hasil penghitungan auditor nomor 700/B.V/1057/14, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.477.529.000.

“Dari total kerugian negara ini, tim penyidik kejaksaan berhasil menyita dan melakukan penyelamatan sebanyak Rp 1.110.497.000,” ungkap Muliana.

Kedua tersangka itu sebutnya, didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHPidana.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II/b Bireuen sejak beberapa waktu lalu, guna mempermudah dalam proses penyidikan hingga pelaksanaan sidang nantinya,” jelasnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB

Uncategorized

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:12 WIB