Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi PNPM

- Admin

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa, ke pengadilan negeri (PN) Tipikor, Selasa (1/11).

Dengan pelimpahan tersebut, proses peradilan skandal korupsi dalam kasus yang diusut tim penyidik Kejari ini, segera berlabuh di pengadilan. Dua tersangka yang kini telah ditahan, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di PN Tipikor Banda Aceh.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH saat ditemui awak media ini, Rabu (2/11) menjelaskan, pihaknya melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PNPM Jeumpa, ke PN Tipikor pada Selasa kemarin.

Menurutnya, dua tersangka yang dituduh ikut terlibat menggelapkan uang negara melalui program nasional ini, yaitu Edi Hasan Basri selaku Ketua UPK Jeumpa, serta Sukmawati yang merupakan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Gampong Pulo Lawang.

Muliana menyebutkan, sesuai penghitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat Aceh seperti tertuang dalam laporan hasil penghitungan auditor nomor 700/B.V/1057/14, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.477.529.000.

“Dari total kerugian negara ini, tim penyidik kejaksaan berhasil menyita dan melakukan penyelamatan sebanyak Rp 1.110.497.000,” ungkap Muliana.

Kedua tersangka itu sebutnya, didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHPidana.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II/b Bireuen sejak beberapa waktu lalu, guna mempermudah dalam proses penyidikan hingga pelaksanaan sidang nantinya,” jelasnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Puluhan jurnalis peserta pelatihan foto bersama usai mengikuti pelatihan di Hotel Ayani Banda Aceh, Minggu (11/10)

NANGGROE

Puluhan Wartawan Ikuti Pelatihan Kode Etik Digelar AMSI Aceh

Senin, 12 Okt 2026 - 00:34 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST bersama Wakil Bupati, Ir H Razuardi, MT dan istri serta Forkopimda dan ribuan masyarakat sedang melalui rute jalan santai HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Minggu (11/10) pagi.

NANGGROE

Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Santai HUT Bireuen

Senin, 12 Okt 2026 - 00:33 WIB