METRO ACEH|SABANG-Tim penyidik Kejari Sabang, melakukan penggeledahan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat, Rabu (24/8), guna mencari alat bukti melengkapi proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pengembangan tempat pembuangan akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya TA 2020.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim jaksa penyidik kini sedang intens menguak dugaan skandal korupsi ini, untuk ditindak dan diproses sesuai hukum. Kabarnya, proyek pembebasan lahan bernilai Rp 4.850.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH yang memimpin penggeledahan tersebut, ketika ditemui awak media menjelaskan, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, untuk melengkapi bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan itu.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mendapatkan dokumen-dokumen tambahan, yang dibutuhkan tim penyidik agar memperkuat pembuktian supaya dapat ditetapkan calon tersangka,” ungkap Choirun Parapat didampingi Kasi Pidana Khusus, Fry Wisdom SH.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota Sabang, setelah itu pihaknya akan menetapkan para tersangka yang bertanggungjawab, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Usai melakukan penggeledahan selama 4 jam lebih, tim penyidik Kejari Kota akhirnya membawa dokumen-dokumen berkenaan kasus tersebut, ke kantor Kejaksaan Negeri Sabang. (Bahrul)