Cacimaki Ketua DPRK Bireuen, Pengguna Tiktok Ditangkap Polisi

- Administrator

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlapor TS dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bireuen, Kamis (22/9) akibat postingannya di Tiktok yang menyerang pribadi Ketua DPRK Bireuen.

Terlapor TS dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bireuen, Kamis (22/9) akibat postingannya di Tiktok yang menyerang pribadi Ketua DPRK Bireuen.

BIREUEN|METRO ACEH-Buntut umpatan dan cacimaki yang menyerang kehormatan Ketua DPRK Bireuen, melalui media sosial tiktok. Seorang pria diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (22/9).

Pemilik akun tiktok @midibaret, meluapkan emosi akibat termakan isu hoax karyawan Suzuya Mall Bireuen berjoget ria, yang videonya sempat viral beberapa hari lalu. Padahal, lokasi pembuatan video tersebut bukanlah di Bireuen.

Pria bernama Tarmizi Sulaiman (42) warga Samuti Aman, Kecamatan Gandapura itu diketahui mengunggah video melalui akun tiktok dengan narasi penuh caci maki dan mengancam akan membakar gedung Suzuya Mall Bireuen. Selain menyerang pribadi Ketua DPRK, pria itu juga mencaci Pj Bupati karena dituding tak mau peduli dengan tindakan para karyawan Suzuya berjoget, seperti di video hoax yang telah tersebar luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ragam bahasa bernada sumpah serapah yang dilontarkan Tarmizi, melalui postingan video yang dianggap menghina serta telah mencemarkan nama baik pejabat daerah ini, langsung disikapi dengan laporan polisi yang dibuat oleh Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos ke mapolres setempat dua hari lalu.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK yang dikonfirmasi media ini, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria asal Gampong Samuti Aman, karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Tiktok.

Arief Sukmo menyebutkan, berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/213/IX/2022/SPKT/Polda Aceh tanggal 19 September 2022, pihaknya melakukan upaya pencarian terhadap terlapor berinisial TS. Hingga Rabu (21/9) malam, jejak pelaku terdeteksi di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

“Terlapor ini langsung kami amankan, dan masih dimintai keterangan oleh penyidik,” jelasnya.

Dia mengaku, TS diduga melanggar pasal 44 ayat (3) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Android merk Oppo, yang digunakan oleh pelaku.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan kebencian dan senantiasa menjaga persatuan,” ujar Arief Sukmo. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB

Uncategorized

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:12 WIB