BIREUEN|METRO ACEH-Buntut umpatan dan cacimaki yang menyerang kehormatan Ketua DPRK Bireuen, melalui media sosial tiktok. Seorang pria diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (22/9).
Pemilik akun tiktok @midibaret, meluapkan emosi akibat termakan isu hoax karyawan Suzuya Mall Bireuen berjoget ria, yang videonya sempat viral beberapa hari lalu. Padahal, lokasi pembuatan video tersebut bukanlah di Bireuen.
Pria bernama Tarmizi Sulaiman (42) warga Samuti Aman, Kecamatan Gandapura itu diketahui mengunggah video melalui akun tiktok dengan narasi penuh caci maki dan mengancam akan membakar gedung Suzuya Mall Bireuen. Selain menyerang pribadi Ketua DPRK, pria itu juga mencaci Pj Bupati karena dituding tak mau peduli dengan tindakan para karyawan Suzuya berjoget, seperti di video hoax yang telah tersebar luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ragam bahasa bernada sumpah serapah yang dilontarkan Tarmizi, melalui postingan video yang dianggap menghina serta telah mencemarkan nama baik pejabat daerah ini, langsung disikapi dengan laporan polisi yang dibuat oleh Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos ke mapolres setempat dua hari lalu.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK yang dikonfirmasi media ini, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria asal Gampong Samuti Aman, karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Tiktok.
Arief Sukmo menyebutkan, berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/213/IX/2022/SPKT/Polda Aceh tanggal 19 September 2022, pihaknya melakukan upaya pencarian terhadap terlapor berinisial TS. Hingga Rabu (21/9) malam, jejak pelaku terdeteksi di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
“Terlapor ini langsung kami amankan, dan masih dimintai keterangan oleh penyidik,” jelasnya.
Dia mengaku, TS diduga melanggar pasal 44 ayat (3) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Android merk Oppo, yang digunakan oleh pelaku.
“Kami menghimbau masyarakat agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan kebencian dan senantiasa menjaga persatuan,” ujar Arief Sukmo. (Bahrul)