BIREUEN | METRO ACEH -Akibat kisruh pengelolaan dana desa (DD) Gampong Ruseb Ara, Kecamatan Jangka berbuntut pemberhentian oknum keuchik (kades) dan lembaga Tuha Phuet desa tersebut, berdasarkan SK Bupati Bireuen.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pemberhentian keuchik dan tuha phuet ini, sesuai SK Bupati Bireuen nomor 147/24 tahun 2020 dan nomor 141/23 tahun 2020 yang ditetapkan akhir Januari. Pemecatan itu, dilakukan akibat dugaan penyelewengan dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, SSTP, M.Si kepada awak media menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi memberhentikan Tuha Peut dan Keuchik Gampong Reuseb Ara Kecamatan Jangka, masing-masing melalui Surat Keputusan Bupati Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, pemberhentian dilakukan karena Joni, SE sebagai Keuchik Gampong Ruseb Ara tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai keuchiek, diantaranya tidak menyerahkan LKPPG kepada Tuha Phuet.
Selain itu, menurut Bob Mizwa keuchik memberhentikan perangkat gampong dengan kehendaknya, tanpa mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Adanya praduga penyelewengan dana gampong oleh keuchik, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2018,” unngkap Bob Mizwar kepada media, Kamis (30/1).
Pertimbangan lainnya pemberhentian Keuchik Reusep Ara, adalah lambatnya penyelesaian hasil tindak lanjut temuan Inspektorat yang menyebabkan kemarahan masyarakat kepada Keuchik.
Kemudian, Keuchik dan Tuha Peuet tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan konflik sehingga menyebabkan APBG Tahun Anggaran 2019 tidak dapat disahkan, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh dana pembangunan dan pemberdayaan tidak terpenuhi sepanjang tahun 2019.
“Keduanya diberhentikan dengan hormat, sesuai Qanun Nomor 4 tahun 2009, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018,” pungkasnya.
Menurut Bob Mizwar, pemberhentian itu harus dilakukan, sebagai win-win solution, agar roda pemerintahan desa dapat berjalan lancar, serta program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berlanjut, tanpa hambatan akibat adanya persoalan yang terjadi.(Bahrul)