Kisruh DD Ruseb Ara, Keuchik dan Tuha Phuet Dipecat

- Administrator

Kamis, 30 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | METRO ACEH -Akibat kisruh pengelolaan dana desa (DD) Gampong Ruseb Ara, Kecamatan Jangka berbuntut pemberhentian oknum keuchik (kades) dan lembaga Tuha Phuet desa tersebut, berdasarkan SK Bupati Bireuen.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pemberhentian keuchik dan tuha phuet ini, sesuai SK Bupati Bireuen nomor 147/24 tahun 2020 dan nomor 141/23 tahun 2020 yang ditetapkan akhir Januari. Pemecatan itu, dilakukan akibat dugaan penyelewengan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, SSTP, M.Si kepada awak media menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi memberhentikan Tuha Peut dan Keuchik Gampong Reuseb Ara Kecamatan Jangka, masing-masing melalui Surat Keputusan Bupati Bireuen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SK Pemberhentian keanggotaan Tuha Phuet Desa Ruseb Ara, Kecamatan Jangka

Dia menjelaskan, pemberhentian dilakukan karena Joni, SE sebagai Keuchik Gampong Ruseb Ara tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai keuchiek, diantaranya tidak menyerahkan LKPPG kepada Tuha Phuet.

Selain itu, menurut Bob Mizwa keuchik memberhentikan perangkat gampong dengan kehendaknya, tanpa mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

“Adanya praduga penyelewengan dana gampong oleh keuchik, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2018,” unngkap Bob Mizwar kepada media, Kamis (30/1).

Pertimbangan lainnya pemberhentian Keuchik Reusep Ara, adalah lambatnya penyelesaian hasil tindak lanjut temuan Inspektorat yang menyebabkan kemarahan masyarakat kepada Keuchik.

Kemudian, Keuchik dan Tuha Peuet tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan konflik sehingga menyebabkan APBG Tahun Anggaran 2019 tidak dapat disahkan, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh dana pembangunan dan pemberdayaan tidak terpenuhi sepanjang tahun 2019.

“Keduanya diberhentikan dengan hormat, sesuai Qanun Nomor 4 tahun 2009, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018,” pungkasnya.

Menurut Bob Mizwar, pemberhentian itu harus dilakukan, sebagai win-win solution, agar roda pemerintahan desa dapat berjalan lancar, serta program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berlanjut, tanpa hambatan akibat adanya persoalan yang terjadi.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli
Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen
Tujuh Pemain Higgs Domino Dicambuk
Kadis dan Sekwan Kota Sabang Jadi Tersangka Korupsi
Sebelum Dihabisi, Korban Nyabu Dengan Pelaku
Terobos Banjir, Darwati A Gani Salurkan Bantuan ke Pirak Timu
Jaksa Musnahkan Empat Senjata Api
Hentikan Perkara Hukum, Jaksa Gunakan Restoratif Justice

Berita Terkait

Rabu, 8 November 2023 - 13:57 WIB

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli

Rabu, 12 Juli 2023 - 19:04 WIB

Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:25 WIB

Tujuh Pemain Higgs Domino Dicambuk

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:23 WIB

Kadis dan Sekwan Kota Sabang Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 5 Mei 2022 - 17:44 WIB

Sebelum Dihabisi, Korban Nyabu Dengan Pelaku

Berita Terbaru

Penandatanganan berita acara pelantikan BPC HIPMI Bireuen, Rabu (15/1)

Uncategorized

Moch Ivan Pimpin HIPMI Bireuen

Rabu, 15 Jan 2025 - 23:38 WIB

Muhammad Muttaqin

PERISTIWA

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 25 Des 2024 - 03:14 WIB