Kisruh DD Ruseb Ara, Keuchik dan Tuha Phuet Dipecat

- Administrator

Kamis, 30 Januari 2020 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | METRO ACEH -Akibat kisruh pengelolaan dana desa (DD) Gampong Ruseb Ara, Kecamatan Jangka berbuntut pemberhentian oknum keuchik (kades) dan lembaga Tuha Phuet desa tersebut, berdasarkan SK Bupati Bireuen.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pemberhentian keuchik dan tuha phuet ini, sesuai SK Bupati Bireuen nomor 147/24 tahun 2020 dan nomor 141/23 tahun 2020 yang ditetapkan akhir Januari. Pemecatan itu, dilakukan akibat dugaan penyelewengan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, SSTP, M.Si kepada awak media menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi memberhentikan Tuha Peut dan Keuchik Gampong Reuseb Ara Kecamatan Jangka, masing-masing melalui Surat Keputusan Bupati Bireuen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SK Pemberhentian keanggotaan Tuha Phuet Desa Ruseb Ara, Kecamatan Jangka

Dia menjelaskan, pemberhentian dilakukan karena Joni, SE sebagai Keuchik Gampong Ruseb Ara tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai keuchiek, diantaranya tidak menyerahkan LKPPG kepada Tuha Phuet.

Selain itu, menurut Bob Mizwa keuchik memberhentikan perangkat gampong dengan kehendaknya, tanpa mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

“Adanya praduga penyelewengan dana gampong oleh keuchik, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2018,” unngkap Bob Mizwar kepada media, Kamis (30/1).

Pertimbangan lainnya pemberhentian Keuchik Reusep Ara, adalah lambatnya penyelesaian hasil tindak lanjut temuan Inspektorat yang menyebabkan kemarahan masyarakat kepada Keuchik.

Kemudian, Keuchik dan Tuha Peuet tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan konflik sehingga menyebabkan APBG Tahun Anggaran 2019 tidak dapat disahkan, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh dana pembangunan dan pemberdayaan tidak terpenuhi sepanjang tahun 2019.

“Keduanya diberhentikan dengan hormat, sesuai Qanun Nomor 4 tahun 2009, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018,” pungkasnya.

Menurut Bob Mizwar, pemberhentian itu harus dilakukan, sebagai win-win solution, agar roda pemerintahan desa dapat berjalan lancar, serta program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berlanjut, tanpa hambatan akibat adanya persoalan yang terjadi.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli
Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen
Tujuh Pemain Higgs Domino Dicambuk
Kadis dan Sekwan Kota Sabang Jadi Tersangka Korupsi
Sebelum Dihabisi, Korban Nyabu Dengan Pelaku
Terobos Banjir, Darwati A Gani Salurkan Bantuan ke Pirak Timu
Jaksa Musnahkan Empat Senjata Api
Hentikan Perkara Hukum, Jaksa Gunakan Restoratif Justice

Berita Terkait

Senin, 13 November 2023 - 16:13 WIB

Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB

Rabu, 8 November 2023 - 13:57 WIB

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli

Rabu, 8 November 2023 - 11:26 WIB

Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes

Selasa, 7 November 2023 - 22:57 WIB

Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:21 WIB

Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:01 WIB

Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:27 WIB

Kemendagri Didesak Peduli Nasib Satpol PP

Senin, 25 September 2023 - 15:04 WIB

Warga Kembali Keracunan Polusi Medco

Berita Terbaru

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB