BIREUEN|METRO ACEH-Misteri kecelakaan tunggal yang menewaskan dua pelajar di jalan nasional kawasan Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada Minggu lalu mulai terkuak, tiga remaja diduga menjadi pelaku insiden maut tersebut.
Peristiwa penyebab kematian Masjidil Aqsa (17) warga Ulee Kareung dan Amirul Mukminin (17) santri asal Cureh Baroh itu ternyata diakibatkan ulah tiga remaja yang memburu mereka menggunakan senjata tajam. Kasus ini terungkap, setelah keluarga korban melapor ke polisi. Lalu, petugas yang menyelidiki kejadian ini berhasil menguak motif dan modus pembunuhan itu.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK MMed.Kom melalui Kasatreskrim AKP Dedi Miswar S.Sos MH kepada Metro Aceh, Jumat (24/4) pagi yang ditanyai berkaitan hal itu membenarkan, jika pihaknya sudah mengamankan tiga remaja yang diduga sebagai pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bireuen pasca menerima informasi kematian dua korban ini, semula dikira hanya kecelakaan namun belakangan setelah dilakukan olah TKP, telah ditemukan petunjuk yang merujuk kepada upaya penganiayaan. Termasuk, keterangan dari sejumlah saksi mata.
Seiring pengungkapan kasus itu, Polres Bireuen juga telah menerima laporan dari keluarga korban Amirul Mukminin. “Setelah kami melakukan penyelidikan diketahui ada tindak pidana yang mengakibatkan sepeda motor ditumpanggi korban mengalami kecelakaan tunggal jatuh ke dalam parit,” jelasnya Dedi Miswar.
Saat ini sebutnya, tiga pelaku diamankan ke Polres Bireuen yaitu berinisial ML berusia (18) alamat Kecamatan Jangka, YF (18) alamat Kecamatan Peusangan. Keduanya diduga pelaku utama dan satu lagi hanya ikut bernisial ZR (17) alamat Kecamatan Jeumpa, mereka diciduk dari rumah masing-masing, pada Selasa (21/4).
Selain pelaku, tim Satreskrim juga telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria F dan dua bilah pedang yang satu dipegang pelaku utama dan satu pedang dibawa dan hanya dipegang oleh ZR.
Menurut Dedi Miswar, kronologi kejadiannya bermula saat pelaku berkumpul di depan kantor Bupati Bireuen, Sabtu (18/4) malam dan hendak tawuran dengan genk lain. Lalu mereka menuju ke Kecamatan Peudada.
Sesampainya dekat lokasi kejadian jalan Banda Aceh-Medan Gampong Meunasah Baroh, lewat sepeda motor Supra X ditumpanggi kedua korban pelintas di jalan raya itu yang datang sama-sama dari arah Kota Bireuen ke Banda Aceh atau arah Barat.
Pelaku lalu memanggil, tetapi kedua korban tidak mendengar dan langsung melaju ke arah barat di kejar pelaku mengendarai satu unit sepeda motor Satria F, saat itu mereka membawa pedang, dan satu orang lagi ZR cuma ikut serta ada membawa pedang naik sepeda motor lain dan tidak terlibat.
Kemudian, menyerempet dan menendang sepeda motor korban sehingga terjadilah kecelakaan tersebut sepeda motor korban hilang kendali jatuh ke parit. Setelah kedua korban terjatuh lalu pelaku berhenti dan dari pengakuan mereka ini, ada yang memukul korban dan setelah itu mereka menghilang dari TKP.
“Akibat perbuatan pelaku kenakalan remaja itu, dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458, subsider Pasal 262 Jo Pasal 48 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yaitu KUHP ancaman pidana 15 tahun s.d 20 tahun,” sebut Dedi.
Dia turut mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah aksi kenakalan remaja, dengan melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Menurutnya, Polres Bireuen dan jajaran terus melakukan patroli rutin guna menciptakan situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami minta kepada para orang tua dan keluarga harus memberi edukasi kepada anak-anak, kalau sudah pukul 22.00 WIB anaknya belum pulang ke rumah harus ditanyakan dan segera pulang. Jadi orang tua harus sama-sama peduli kepada anaknya,” Dedi Miswar.(Rahmat Hidayat)






