Ungkap Skandal BPRS, Jaksa Periksa Ketua DPRK

- Administrator

Selasa, 30 Mei 2023 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Naurah Nabila

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, terus fokus menyingkap skandal dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Kota Juang. Setelah memeriksa mantan pimpinan dewan kemarin, hari ini Selasa (30/5) jaksa kembali memintai keterangan Ketua DPRK Bireuen berinisial RM, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Banggar periode 2019-2024.

Informasi yang dihimpun Metro Aceh menyebutkan, selain RM yang dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT BPRS, jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap SF selaku wakil ketua banggar, sekaligus wakil Ketua DPRK Bireuen, serta SA sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruang pemeriksaan Seksi Pidsus Kejari Bireuen

Ketiganya, sempat dicerca ragam pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Bireuen, di ruangan pemeriksaan Pidsus sejak tadi pagi. Sejumlah sumber media ini menuturkan, selain pimpinan Banggar legislatif periode 2014-2019 dan 2019-2024, jaksa juga akan terus menggali informasi dari wakil rakyat ini, selaku pihak yang menyetujui penyertaan modal bagi bank pemerintah daerah itu.

“Beberapa anggota dewan dan pejabat pada sekretariat dewan, saat ini sedang kasak-kusuk karena dipanggil pihak kejaksaan, atas dugaan kasus BPRS,” ungkap sumber yang minta tak ditulis namanya.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui siaran pers yang diterima Metro Aceh malam ini menuturkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dari Badan Anggaran DPRK Bireuen, untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara. Sehingga, membuat terang permasalahan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal PT BPRS tahun 2019 dan 2021.

“Pemeriksaan dan penyidikan pada PT BPRS terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019, dengan kucuran dana Rp 1 miliar dan 2021 Rp 500 juta. Dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan tersangka,” jelasnya melalui siaran pers. (*)

Editor : Bahrul Walidin

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur
DPR RI Kutuk Tindakan Keji Oknum Paspampres
Anggota Dewan Polisikan Polisi Diproses Sesuai Prosedur
Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen
Kasus Korupsi BPRS Berlanjut, Jaksa Periksa Pimpinan Banggar

Berita Terkait

Senin, 13 November 2023 - 16:13 WIB

Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB

Rabu, 8 November 2023 - 13:57 WIB

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli

Rabu, 8 November 2023 - 11:26 WIB

Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes

Selasa, 7 November 2023 - 22:57 WIB

Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:21 WIB

Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:01 WIB

Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:27 WIB

Kemendagri Didesak Peduli Nasib Satpol PP

Senin, 25 September 2023 - 15:04 WIB

Warga Kembali Keracunan Polusi Medco

Berita Terbaru

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB