Laporan : Naurah Nabila
BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, terus fokus menyingkap skandal dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Kota Juang. Setelah memeriksa mantan pimpinan dewan kemarin, hari ini Selasa (30/5) jaksa kembali memintai keterangan Ketua DPRK Bireuen berinisial RM, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Banggar periode 2019-2024.
Informasi yang dihimpun Metro Aceh menyebutkan, selain RM yang dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT BPRS, jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap SF selaku wakil ketua banggar, sekaligus wakil Ketua DPRK Bireuen, serta SA sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya, sempat dicerca ragam pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Bireuen, di ruangan pemeriksaan Pidsus sejak tadi pagi. Sejumlah sumber media ini menuturkan, selain pimpinan Banggar legislatif periode 2014-2019 dan 2019-2024, jaksa juga akan terus menggali informasi dari wakil rakyat ini, selaku pihak yang menyetujui penyertaan modal bagi bank pemerintah daerah itu.
“Beberapa anggota dewan dan pejabat pada sekretariat dewan, saat ini sedang kasak-kusuk karena dipanggil pihak kejaksaan, atas dugaan kasus BPRS,” ungkap sumber yang minta tak ditulis namanya.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui siaran pers yang diterima Metro Aceh malam ini menuturkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dari Badan Anggaran DPRK Bireuen, untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara. Sehingga, membuat terang permasalahan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal PT BPRS tahun 2019 dan 2021.
“Pemeriksaan dan penyidikan pada PT BPRS terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019, dengan kucuran dana Rp 1 miliar dan 2021 Rp 500 juta. Dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan tersangka,” jelasnya melalui siaran pers. (*)
Editor : Bahrul Walidin