BIREUEN|METRO ACEH-Dana stimulan dan uang perabotan bagi 4.759 kepala keluarga (KK) korban banjir dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, diserah simbolis Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, berlangsung di Gazebo Pendopo Bupati, Senin (20/4) pagi.
Dana diberikan kepada sejumlah perwakilan penerima itu adalah Dana Stimulan Ekonomi dan Isian Perabot sebesar Rp 8 juta dengan total dana yang dikirimkan Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia dengan total anggaran Rp38.072.000.000.
Bupati Bireuen, H Mukhlis dalam arahannya menyampaikan bantuan ini diserahkan secara simbolis, melalui para perwakilan penerima. Sedangkan bagi ribuan sasaran tahap I lainnya, disalurkan melalui kantor Pos Indonesia atau kantor Pos Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan itu, Bupati juga berharap kepada masyarakat dan perangkat gampong ada ditempat pada saat petugas datang melakukan verifikasi ulang, sehingga data yang diperoleh nantinya akurat dan tidak terjadi kesalahan datanya.
Keterangan yang Metro Aceh peroleh, setiap kepala keluarga yang lulus verifikasi dan validasi tahap I, mendapat dana stimulan ekonomi Rp5 juta, dan dana isian perabotan sebesar Rp3 juta, penerima akan dihubungi oleh PT Pos melalui kepala desa masing-masing.
Bantuan tahap I itu diberikan untuk 4.759 KK korban banjir di Kecamatan Gandapura, Jangka, Juli, Jeumpa, Kota Juang, Kuala, Kutablang, Makmur, Jeunib, Peudada, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Samalanga.
Dana itu akan diterima oleh kepala keluarga yang telah memiliki status huniannya rusak ringan (RR), rusak sedang (RR), dan rusak berat/hilang) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tahap I oleh BNPB.
Saat ini Pemkab Bireuen melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di bawah otorisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedang melakukan berbagai persiapan untuk dimulainya verifikasi tahap II.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan mulai pekan ketiga April 2026 yang berjumlah 26.741 KK. Para penyintas tahap I dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), kemudian mengajukan sanggahan, akan diverifikasi kembali pada tahap II. (Rahmat Hidayat).






