BIREUEN|METRO ACEH-Tiga tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana honorarium petugas siaga bencana desa, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen TA 2013, resmi ditahan polisi mulai Selasa (20/11).
Demikian diungkapkan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si saat menggelar temu pers dan ekpose perkara di mapolres, Selasa (20/11) pagi. Disebutkannya, tiga tersangka koruptor itu yakni AH bin Abdul Rasyid mantan Kepala BPBD Bireuen, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Lalu, MZ bin Nasruddin selaku PPTK serta HE sebagai bendahara pengeluaran. Ketiga ASN itu, diduga “menggelapkan” honor bagi pemuda desa siaga bencana yang tersebar di seluruh Kabupaten Bireuen. Akibat perbuatan tersangka korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 724.200.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menuturkan, kronologis dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, dalam penyaluran dana yang dianggarkan sebesar Rp 730.800.000 bersumber dari APBK TA 2013.
“Modus operandi yang dilakukan oleh AH yakni, dengan memerintahkan stafnya agar memalsukan tandatangan petugas siaga bencana desa, berjumlah 1.218 orang,” jelas Gugun kepada awak media.
Ditandaskannya, tujuan pemalsuan itu untuk memanipulasi data, seolah-oleh dana tersebut telah disalurkan kepada penerima. Selain itu AH, MZ dan HE juga menggunakan daftar nominatif ini untuk mencairkan dana tersebut.
Setelah dana dicairkan, para tersangka itu hanya menyalurkan sebesar Rp 6.800.000, diserahkan kepada 34 orang saja. Ketika prosesi penyaluran di Kantor Camat Jeunib, Juli dan Peusangan. Sedangkan sisanya, tak pernah disalurkan lagi.
“Berdasarkan audit BPKP, kembali ada temuan diantara 34 orang, satu diantaranya tidak berhak menerima honorarium itu, karena tak termasuk dalam SK Bupati,” sebut Gugun.
Penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa dokumen berkaitan dengan kasus itu. Ketiganya, disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (Bahrul)