BIREUEN|METRO ACEH – Bentuk komitmen dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Polres Bireuen melalui tim opsnal Satresnarkona berhasil meringkus enam pelaku pengedar narkoba jenis sabu diwilayah hukum Mapolres setempat.
Keterangan yang Metro Aceh peroleh, enam pelaku ditangkap dilokasi dan waktu berbeda, dan penangkapan merupakan hasil pengembangan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, SSi.,MSM kepada wartawan, Rabu (22/7) menjelaskan ada tiga lokasi dan waktu berbeda penangkapan terhadap enam pelaku ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata AKP Fakhrurazi, pada hari Minggu (19/7) sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap BA (28) warga Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang.
Dari keterangan BA tim lakukan pengembangan, dan berhasil menangkap FS (22) dan MR (25) keduanya warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen serta mengamankan
barang bukti sabu seberat 101,07 Gram, satu unit sepmor jenis NMAX dan dua hp merk Samsung.
Dari hasil pengembangan usai menangkap tiga pelaku, pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua pelaku didalam sebuah rumah yaitu RF (22) dan II (39) juga warga Simpang Mamplam, turut diamankan barang bukti sabu seberat 36,07 gram, dua unit HP dan satu unit sepmor merk CRF.
Selanjutnya tim opsnal kembali melakukan pengembangan dan pada pukul 19.00 WIB berhasil menangkap satu pelaku Z (43) juga warga Simpang Mamplam,
dalam sebuah rumah, petugas menyita barang bukti sabu 241.21 gram dan satu unit Hp.
Pelaku Z mengaku barang bukti itu diperoleh dari bang La masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Guna proses hukum lebih lanjut, enam pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen, terang Kasatresnarkoba.
Disampaikan juga bahwa aksi penangkapan ini bagian dari upaya Polres Bireuen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba
AKP Fakhrurazi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bireuen
Polres Bireuen akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika
Polres Bireuen juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika
” Tentunya kerja sama masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bireuen yang aman, bersih dari narkoba” harap AKP Fakhrurazi
Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 7 Ayat (50) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ungkap AKP Fakhrurazi. (Rahmat Hidayat)






