BIREUEN|METRO ACEH – Guna mempercepat penanganan kerusakan rumah dan sejumlah infrastruktur, juga dana stimulan menjadi hak para korban pasca
bencana Hidrometeorologi. Pemkab Bireuen sudah memperpanjang masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Banjir dan Tanah Longsor, selama 90 hari mendatang.
Keputusan itu disampaikan Sekdakab Bireuen, Ismunandar, MT saat memimpin Rapat Koordinasi digelar BPBD yang dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten, Kepala SKPK, di Aula Pendopo Bupati, Jumat (4/9) sore.
“Silahkan Kepala BPBD Bireuen untuk memperpanjang masa Transisi Darurat ke Pemulihan selama 90 hari mulai tanggal 6 September 2026,” ujar Sekda usai mendengar penjelasan Kalaksa BPBD dan masukan dari unsur Forkopimda.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen, Ir Marwan, ST.,MT yang ditanya lebih lanjut Metro Aceh menjelaskan bahwa setelah dilakukan perpanjangan selama 90 hari tersebut.
Sesuai dengan arahan Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST, kami dari BPBD terus melakukan upaya percepatan ke BPBD Pusat. Alasan perpanjangan masa transisi ke pemulihan.
Sangat diperlukan karena masih banyak rumah masyarakat serta infrastruktur (jalan dan jembatan-red) di Kabupaten Bireuen yang belum tertangani. “Perpanjangan ini krusial agar penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB tetap dapat dilakukan,” ungkapnya.
Fokus dan Rencana Kerja BPBD yaitu memohon dan berkoordinasi dengan BNPB Pusat untuk percepatan penyaluran dana stimulan (kerusakan ringan, sedang, berat-red) serta relokasi hunian.
Mempercepat penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk 544 KK di Bireuen. Langkah konkret ke depan, atas instruksi Bupati, tim direncanakan berangkat ke Jakarta minggu depan untuk mengawal dan mempercepat proses usulan dana di BNPB Pusat.
Hal tersebut mengingat fokus BNPB Pusat saat ini terbagi dengan penanganan bencana di daerah lain seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Gunung Sinabung, terang Marwan.
Sebelumnya dalam paparan saat rapat koordinasi, Kalaksa BPBD juga menjelaskan 11 alasan perpanjangan masa Transisi Darurat ke Pemulihan yaitu.
Masih diperlukan kaji cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana. Tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana.
Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi. Perlindungan kelompok rentan. Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana. Perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital.
Proses pencairan bantuan rumah rusak belum selesai seluruhnya. Pembangunan dan rehabilitasi rumah masyarakat berlangsung. Pemulihan sarana dan prasarana umum belum selesai 100 persen.
Diperlihatkan waktu tambahan untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran. Percepatan pemulihan ekonomi masyarakat masih memerlukan dukungan pemerintah, ungkapnya.
Dikatakan juga permasalahan yang masih dihadapi saat ini pada bidang pemukiman yaitu masih banyak rumah rusak berat/hilang belum dibangun. Masih ada korban banjir belum menerima Data Tunggu Hunian (DTH).
Selain itu sebagian penerima bantuan stimulan rumah Rusak Sedang (RS), rumah Rusak Ringan (RR) tahap I sedang dalam pencairan dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Keputusan (SK) tahap I sebanyak 4.687 Kepala Keluarga (KK ) yang terdiri dari :
Rusak Ringan (RR) 2.954 KK yang sudah cair 2.071 KK.
Rusak Sedang (RS) 1.393 KK yang sudah cair 936 KK.
Rusak Berat (RB) 222 KK dalam pelaksanaan pembangunan.
2. SK tahap II sebanyak 1.788 KK dengan rincian:
RR : 726 KK
RS : 288 KK
RB : 71 KK
Relokasi 703 KK dan sebanyak 232 KK dalam pelaksanaan pembangunan
3. SK tahap III sebanyak 20.593 KK yang terdiri dari :
RR 15.729 KK
RS 4.513 KK
RB 151 KK
Relokasi 200 KK.
4. SK tahap IV sebanyak 2.567 KK terdiri dari :
RR 2.642 KK
RS 487 KK
RB 32 KK
Relokasi 6 KK.
Jumlah keseluruhan belum terima bantuan total 29.635 KK dengan rincian :
RR 21.451 KK
RS 6.681 KK
RB 594 KK
Relokasi 909 KK, terang Kalaksa BPBD Bireuen, Marwan. (Rahmat Hidayat)






