BIREUEN|METRO ACEH-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen, menciduk seorang pria di Desa Cot Bada Tunong, Kecamatan Peusangan karena diduga terlibat aksi pencurian. Tersangka, diamankan petugas dalam penyergapan di sebuah kios, Jum’at (29/10) malam.
Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat ini, berhasil dibongkar berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku berinisial AM (21) warga Desa Cot Bada Tunong. Dia diciduk petugas bersama barang bukti satu unit HP Oppo R15, uang tunai Rp 406 ribu rupiah, kipas angin merk Arashi, serta satu unit beca motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/174/X/SPKT/2021/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tanggal 29 Oktober 2021 yang dilaporkan oleh A Gani Hasan (69) warga Cot Bada Tulong serta laporan polisi LP/B/174/X/SPKT/2021/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tanggal 28 Oktober 2021 yang dilaporkan oleh Husna Hayati (38) warga Bugak Krueng, Kecamatan Jangka, akhirnya petugas yang menyelidiki kasus ini, berhasil menciduk AM tadi malam.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK saat dikonfirmasi media ini mengaku, pihaknya mengamankan seorang lelaki berstatus pelajar/mahasiswa di Desa Cot Bada Tunong, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan atau melakukan pertolongan jahat (tadah), sebagaiman dimaksud dalam pasal 363 subs pasal 480 KUHPidana.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka ini, masuk ke pekarangan rumah korban saat pemilik rumah sedang lengah, lantas mengambil barang milik korban lalu melarikan diri bersama hasil curiannya,”Kasus ini masih kami dalami, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan,” jelas Arief.
Dia mengaku, pihaknya akan selalu memberi respon cepat terhadap laporan masyarakat, yang menjadi korban tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Bireuen,”Kami siap bekerja secara maksimal, untuk memberi pelayanan prima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.(Bahrul)