Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

- Admin

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti mobil tangki sudah dimodifikasi dan jeriken berisi BBM subsidi diamankan tim Satreskrim Polres Bireuen, Selasa (20/10).

Barang bukti mobil tangki sudah dimodifikasi dan jeriken berisi BBM subsidi diamankan tim Satreskrim Polres Bireuen, Selasa (20/10).

BIREUEN|METRO ACEH – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, mengamankan seorang pelaku ZR warga Kecamatan Simpang Mamplam yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah itu, Selasa (20/10) pukul 17.45 WIB.

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,S.Psi.,MIK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Miswar, S.Sos.,SH.,CPM kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2026 menjelaskan kronologis kejadian.

Sebelumnya, tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat, Selasa (20/10)
pukul 17.00 Wib, di Kecamatan Simpang Mamplam, sering terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Menindaklanjuti informasi, lalu tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penyelidikan ke Kecamatan Simpang Mamplm dan sekitar pukul 17.45 WIB.

Petugas seorang laki-laki lagi mengisi minyak kedalam jeriken setelah dihampiri laki-laki itu berisial ZR dan tim juga melihat ada 12 jeriken berukuran 35 yang berisikan minyak subsidi jenis solar sudah tersusun di samping rumah.

Tim juga menemukan satu unit mobil merk Toyota Haice Pic Up warna hitam dengan tangki minyak sudah dimodifikasi dan juga satu mobil Toyota Sedan Twincan warna hitam tangki minyak juga sudah dimodifikasi didalamnya didapati juga ada tiga jeriken yang berukuran 35 berisikan minyak subsidi jenis Pertalite.

ZR menjelaskan minyak subsidi jenis solar dijual dengan harga Rp 9000 rupiah perliter dan minyak subsidi Pertalite dijual dengan harga Rp. 11.000 rupiah perliter

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan tersebut langsung diamankan oleh tim Satreskrim ke Polres Bireuen guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku ZR disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang

Barang bukti diamankan yaitu satu unit mobil Jenis Toyota Haice pick Up warna hitam BL 8186 ZD berserta kunci. Satu mobil Toyota Sedan Twincam warna hitam dengan BL 1599 PL berserta kunci.

Selain itu juga 12 buah jeriken berukuran 35 yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar. Tiga buah jeriken berukuran 35 berisikan minyak bersubsidi jenis Pertalite. Satu buah alat timbangan, satu buah takaran minyak, rinci Kasatreskrim. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Rektor UNIKI Bireuen, Dr Zainuddin Iba, SE.,MM melepas mahasiswa peserta Program Mahasiswa Berdampak Aksara 2026 ke Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (21/10).

NANGGROE

Mahasiswa UNIKI Laksanakan Pengabdian Aksara di Aceh Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:03 WIB

Barang bukti mobil tangki sudah dimodifikasi dan jeriken berisi BBM subsidi diamankan tim Satreskrim Polres Bireuen, Selasa (20/10).

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:02 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:01 WIB

PENDIDIKAN

MIN 14 Bireuen Santuni 43 Anak Yatim dalam Peringatan Maulid

Rabu, 21 Okt 2026 - 19:30 WIB

PERISTIWA

CRV dan Tronton Ringsek Tabrakan, Tiga Korban Terluka

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:11 WIB