Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

- Admin

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH – Mantan supir pribadi berinisial AI Bin AD (31) pekerjaan wiraswasta, alamat Gampong Lhok Awe, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, kini harus menginap di sel tahanan Polres Bireuen usai dibekuk tim Satreskrim karena mencuri duit dalam rekening mantan majikan

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,SPsi.,MIK melalui Kasatreskrim, AKP Dedy Mizwar, S.Sos.,SH.,CPM kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2026 menjelaskan.

Pelaku AI pencurian saldo dari rekening Bank Aceh miliknya korban Delta Darusalam Efendy Rp 585.200.000, ditangkap rumahnya berada di Gampong Lhok Awe, Selasa (20/10) pukul 23.30 WIB.

Pelaku pencurian saldo ATM inisial AI Bin AD (31) diamankan di Mapolres Bireuen.
Pelaku pencurian saldo ATM inisial AI Bin AD (31) diamankan di Mapolres Bireuen.

Dijelaskan kronologis kejadian yaitu Senin (12/10) pukul 12.15 WIB, korban mengetahui telah terjadi tindak pidana pencurian saldo rekening Bank Aceh miliknya, sekitar Juli 2026, saat pelaku masih bekerja sebagai sopir pribadi korban.

“Pelaku mengambil kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Aceh milik korban yang disimpan di dalam dompetnya. Pelaku mengetahui PIN ATM itu karena sebelumnya korban pernah menyuruh pelaku untuk melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM itu,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku melakukan penarikan uang hampir setiap hari selama lebih kurang 4 bulan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 585.200.000, ungkap Kasatreskrim.

AKP Dedy Mizwar menjelaskan juga terkait penangkapan pelaku dilakukan Selasa (20/10) pukul 23.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa pelaku adalah mantan sopir pribadi korban bernama AI tersebut.

Pelaku diketahui ada dirumah di Dusun Makmur, Gampong Lhok Awe Teungoh. Tim Satreskrim langsung datang ke rumahnya dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Penggeledahan di saksikan dua orang Perangkat gampong dan keluarga tersangka. Setelah ditemukan barang bukti pelaku dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut, terangnya.

Kasatreskrim menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Adapun barang bukti diamankan yaitu satu kartu ATM Bank Aceh, satu Hoodie merk UNIQLO warna Navy. Satu jam tangan merk Viral. Satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam BL 6661 PA.

Juga satu Sepeda Motor Honda Vario warna hitam BL 4430 ZAD.
Satu celana panjang merk Wear & Co. Satu kaos warna hitam dengan logo earphone putih di dada kiri. Satu pasang sepatu merk On Cloud warna putih hitam. Satu pasang sepatu merk Asics warna putih. Satu helm warna merah tulisan Scooter.
Satu helm warna putih motif emoticon ungu, rincinya. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Rektor UNIKI Bireuen, Dr Zainuddin Iba, SE.,MM melepas mahasiswa peserta Program Mahasiswa Berdampak Aksara 2026 ke Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (21/10).

NANGGROE

Mahasiswa UNIKI Laksanakan Pengabdian Aksara di Aceh Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:03 WIB

Barang bukti mobil tangki sudah dimodifikasi dan jeriken berisi BBM subsidi diamankan tim Satreskrim Polres Bireuen, Selasa (20/10).

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:02 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:01 WIB

PENDIDIKAN

MIN 14 Bireuen Santuni 43 Anak Yatim dalam Peringatan Maulid

Rabu, 21 Okt 2026 - 19:30 WIB

PERISTIWA

CRV dan Tronton Ringsek Tabrakan, Tiga Korban Terluka

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:11 WIB