Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

- Admin

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERASTAGI|METRO ACEH-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Amry KS Pelawi, serta membebaskan terpidana ini dari dakwaan atas perkara pembuatan profil desa dan Website di Kabupaten Karo.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, majelis hakim agung akhirnya menetapkan Amry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan serta dibebaskan dari semua dakwaan.

Sidang dipimpin Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, dengan H. Arizon Megajaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Ainal Mardiah, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Adapun Dr. Meni Warlia, S.H., M.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti. Sidang tidak dihadiri penuntut umum dan terpidana.

Dalam petikan putusan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, register perkara Nomor 5121 PK/Pid.Sus/2026, majelis telah memutus perkara yang melibatkan Amry KS Pelawi. Majelis juga membaca tuntutan pidana penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo tanggal 4 Februari 2026, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026, serta akta permohonan peninjauan kembali Nomor 08/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan yang dibuat oleh panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Akta itu menerangkan bahwa pada 19 Mei 2026 penasihat hukum terpidana mengajukan permohonan PK terhadap putusan tersebut.

Majelis juga membaca memori peninjauan kembali tanggal 19 Mei 2026 dari penasihat hukum terpidana berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 April 2026 sebagai pemohon PK, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2026.

Mengingat Pasal 322 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, majelis mengadili:

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Amry KS Pelawi;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026;
3. Mengadili kembali menyatakan terpidana Amry KS Pelawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum;
4. Membebaskan terpidana tersebut dari semua dakwaan;
5. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
6. Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 139 sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026;
7. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

Amry KS Pelawi menyatakan rasa syukurnya karena Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan menyatakannya tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU Kejari Karo dan amar putusan PN Medan.

“Saya bersama keluarga akan berembuk dulu atau pikir-pikir dulu apakah kami akan menggugat kembali atas dakwaan yang salah alamat yang ditujukan kepada saya, dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pembuatan profil desa dan website,” ujarnya kepada sejumlah awak media saat ditemui di Berastagi. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Berita Terbaru

Ketua Fraksi PKS DPRK Bireuen, Yusriadi, SH bersama Sekretaris, Athailah Saleh

NANGGROE

Fraksi PKS PPP Apresiasi Kinerja Bupati Bireuen

Kamis, 1 Okt 2026 - 01:56 WIB