Polisi Ciduk Empat Pengedar Narkoba

- Administrator

Jumat, 28 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGLI | METROACEH

Aparat kepolisian Satres Narkoba Polrea Pidie bersama tim IT Dir Narkoba Polda Aceh, membongkar sindikat jaringan pengedar narkoba pada empat lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Pidie dan Kota Banda Aceh dua hari lalu.

Demikian diungkap Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar kepada wartawan, Jum’at (28/9). Dia mengaku, pihaknya berhasil membongkar praktek mafia narkoba itu, setelah melakukan pengembangan pasca penangkapan Putra Nanda bin M Daud beberapa waktu lalu di kawasan Desa Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pemeriksaan tersangka pertama ini, petugas lantas melakukan pengembangan yang dipimpin Direktorat IT Polda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap S.Sos dengan penangkapan HS (41) waega Desa Cot Teungoh, Kecamatan Pidie, yang sudah masuk DPO polisi. Dia diciduk di salah satu rumah kos kawasan Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Pengedar Sabu Sigli
Empat pengedar sabu-sabu berhasil diciduk Sat Narkoba Polres Pidie dalam pengungkapan jaringan narkoba secara berantai dua hari lalu. (doc. Ist)

 

Dari tangan tersangka ini, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,50 gram dan satu unit HP, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Dalam pengakuan kepada polisi, HS mendapat barang haram itu dari MN (DPO) melalui perantara SE (44) warga Dayah Sukon, Kexamatan Peukan Baro, Pidie sebanyak 50 gram, dengan harga Rp 29 juta.

“Kemudian SE berhasil kami amankan, dari tersangka ini ditemukan satu alat hisap (bong), lalu dia kita bawa ke Mapolres Pidie,” jelas Andi Nugraha.

Setelah dilakukan pemeriksaan, SE mengaku mendapat barang haram itu dari BS (42) warga Desa Dayah Tutong, Pidie. Lalu, hari Rabu (26/9) pagi tersangka pengedar ini dicidukl pada kawasan Gampong Pulo Pisang. Polisi berhasil menemukan satu paket sabu seberat 4,28 gram. Tersangka jaringan pengedar narkoba ini mengaku, memperoleh barang haram itu dari HS.

Saat diperiksa HS berkicau sabu bersumber dari Zh (43) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. Aparat kepolisian kemudian memburu tersangka itu dan berhasil membekuknya di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Beutong. Dari tangan tersangka itu, petugas menyita empat paket sabu seberat 20,90 gram yang disembunyikan dalam saku celana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatann mereka HS, SE, BS dan ZH telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyidikan lebih lanjut,” papar Andi Nugraha (MA 13).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Perwakilan Guru dan tenaga kependidikan dari Bireuen, sukses meraih prestasi du ajang Apresiasi GTK Aceh 2025

NANGGROE

Bireuen “Borong” Juara Apresiasi GTK Aceh 2025

Jumat, 7 Nov 2025 - 16:20 WIB

Si Weuk (baju orange) saat proses rekonstruksi perkara pembunuhan di halaman Mapolres Bireuen, Kamis (7/8)

HUKUM & KRIMINAL

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Selasa, 28 Okt 2025 - 15:22 WIB

Ketua Komisi 3 DPRK Bireuen, Fadhli S.Pd

NANGGROE

HRD Diminta Dukung Pembangunan Bireuen

Selasa, 21 Okt 2025 - 17:37 WIB