SIGLI | METROACEH
Aparat kepolisian Satres Narkoba Polrea Pidie bersama tim IT Dir Narkoba Polda Aceh, membongkar sindikat jaringan pengedar narkoba pada empat lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Pidie dan Kota Banda Aceh dua hari lalu.
Demikian diungkap Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar kepada wartawan, Jum’at (28/9). Dia mengaku, pihaknya berhasil membongkar praktek mafia narkoba itu, setelah melakukan pengembangan pasca penangkapan Putra Nanda bin M Daud beberapa waktu lalu di kawasan Desa Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan tersangka pertama ini, petugas lantas melakukan pengembangan yang dipimpin Direktorat IT Polda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap S.Sos dengan penangkapan HS (41) waega Desa Cot Teungoh, Kecamatan Pidie, yang sudah masuk DPO polisi. Dia diciduk di salah satu rumah kos kawasan Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Dari tangan tersangka ini, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,50 gram dan satu unit HP, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Dalam pengakuan kepada polisi, HS mendapat barang haram itu dari MN (DPO) melalui perantara SE (44) warga Dayah Sukon, Kexamatan Peukan Baro, Pidie sebanyak 50 gram, dengan harga Rp 29 juta.
“Kemudian SE berhasil kami amankan, dari tersangka ini ditemukan satu alat hisap (bong), lalu dia kita bawa ke Mapolres Pidie,” jelas Andi Nugraha.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SE mengaku mendapat barang haram itu dari BS (42) warga Desa Dayah Tutong, Pidie. Lalu, hari Rabu (26/9) pagi tersangka pengedar ini dicidukl pada kawasan Gampong Pulo Pisang. Polisi berhasil menemukan satu paket sabu seberat 4,28 gram. Tersangka jaringan pengedar narkoba ini mengaku, memperoleh barang haram itu dari HS.
Saat diperiksa HS berkicau sabu bersumber dari Zh (43) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. Aparat kepolisian kemudian memburu tersangka itu dan berhasil membekuknya di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Beutong. Dari tangan tersangka itu, petugas menyita empat paket sabu seberat 20,90 gram yang disembunyikan dalam saku celana.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatann mereka HS, SE, BS dan ZH telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyidikan lebih lanjut,” papar Andi Nugraha (MA 13).