Laporan : Naurah Nabila
BIREUEN|METRO ACEH-Berkedok membantu ratusan kaum dhuafa untuk mendapatkan rumah bantuan, seorang pria asal Aceh Utara berhasil menipu 300 warga dan meraup laba Rp 1,5 miliar lebih. Polisi memburu pelaku, hingga terciduk di Kota Medan beberapa hari lalu.
Tim Satreskrim Polres Bireuen mengungkap kasus penipuan itu, kemudian menangkap SA (39) warga Kecamatan Dewantara di kawasan Helvetia. Lalu, tersangka dibawa pulang dan kini diamankan di Mapolres Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang berkedok pembayaran untuk mendapatkan jatah rumah bantuan dhuafa itu. Kasus tersebut, bermula dari laporan korban yang merasa tertipu oleh pelaku SA. Lantas, petugas mendalami persoalan ini dan memburu SA hingga ke Sumatera Utara.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasatreskrim, AKP Zhia Ul Arzham SIK kepada awak media mengaku, kasus itu merupakan tindaklanjut laporan polisi yang diterima SPKT pada 29 Agustus lalu.
“Kami mengungkap kasus penipuan disertai penggelapan uang yang diminta dari warga, untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah dhuafa. Sebanyak 300 orang menjadi korban pelaku, dengan kerugian hampir Rp 1,6 miliar,” jelas Jatmiko.
Menurutnya, penangkapan tersebut berhasil dilakukan berkat bantuan masyarakat serta penemuan bukti-bukti, hasil penyelidikan tim Satreskrim. Sehingga, SA dapat diringkus saat berada di salah satu warkop Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Helvetia Kota Medan pada sore 1 September.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bireuen, yang meminta keterangan sejumlah saksi dan korban, pihaknya menemukan bukti awal yang mencukupi terkait dugaan tindak pidana penipuan, pada pembangunan rumah dhuafa yang ditaksir mencapai Rp 1.560.000.000 yang dihimpun dari ratusan korban.
“Sebagian korban diminta menyetor Rp 10 juta kepada pelaku itu, semua mengarah ke SA ini. Menurut saksi bahwa tersangka ini, sudah melarikan diri ke luar negeri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan sesuai keterangan sejumlah saksi ini, tim opsnal dibantu personil Unit Pidum yang dipimpin Kasatreskrim, lantas mencoba melakukan pencarian serta memprofiling dan mapping lokasi keberadaan tersangka.
Ternyata, diketahui bahwa SA masih berada di Kota Medan, kemudian tim bergerak dan melacak jejak pelaku penipuan itu, hingga berhasil diringkus saat berada di kawasan Helvetia. Saat diperiksa, SA tak bisa berkutik dan mengakui semua perbuatannya itu.
“Pelaku mengaku pembangunan rumah dhuafa itu hanyalah cerita fiktif, seluruh uang yang berhasil dikumpulkan telah dihabiskan untuk keperluan pribadinya,” sebut Jatmiko.
Kendati begitu, petugas tetap mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pelaku terjerat pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (**)
editor : Bahrul Walidin