BIREUEN|METRO ACEH-Satu keluarga asal Dusun Kesatuan Desa Sungai Paoh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang diculik komplotan kriminial, berhasil berhasil diselamatkan oleh aparat kepolisian.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, korban penculikan yakni Irwan Syahputra (30) beserta istrinya Meta Isna Putri (25), dua anak mereka Naila Zahratul Sifa (2) dan Abizar Harun (7 bulan).
Aksi penculikan Irwan Syahputra yang tercatat sebagai Satpam di RSU Kota Langsa, berhasil dibongkar tim gabungan kepolisian, Senin (31/12) dini hari di kawasan Dusun Cot Rusep Desa Alue Iet, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK MSi melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH menuturkan, upaya pembebasan korban penculikan disertai pemerasan itu, terkait laporan polidi No LP/188/XII/SPKT Polres Aceh Timur.
Selanjutnya, tim gabungan Subdit 3 Jatanras, BKO Sat Brimob, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Aceh, Kompol Suwaiti SIK melakukan upaya pengejaran sehingga dapat membekuk kelompok pelaku.
Eko menyebutkan, tiga terlapor yang diduga sebagai pelaku penculikan itu dan berhasil diciduk yakni Sofyan alias Abu Yan (45) warga Dusun Cot Ruseb Desa Alue Iet, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Dika (24) warga Dusuh Dua Simpang Juli, Kecamatan Ketol Aceh Tengah dan T Lala Sofyan Najib (45) warga Desa Cot Ceumeurut, Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur. Sedangkan dua lainnya berhasil kabur, saat petugas memburu mereka.
“Sesuai hasil penyelidikan, diperoleh informasi para terlapor berada di Dusun Cot Ruseb di kediaman istri pelaku, yang bernama Mardiah Basyaruddin,” sebut Eko.
Saat digerebek dari TKP Polisi berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku yaitu Sofyan alias Abu Yan, T Lala Sofyan Najib dan Dika alias Andi. “Saat dilakukan penangkapan dua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasatreskrim.
Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur yaitu Aman Rajut dan Irwansyah Putra alias Bob. Dalam penangkapan itu tim juga berhasil mengamankan sandera (korban penculikan-red) bersama anaknya di dalam rumah dalam kondisi selamat. Untuk penyidikan lebih lanjut, korban dan tersangka diamankan di Polres Aceh Timur.
Akibat perbuatannya pelaku melanggar pasal 328 Jo pasal 333 Jo pasal 368 KUHP, dan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk barang bukti diamankan. Satu Avanza silver BK 1760 CZ, masing-masing satu unit Handpone Nokia tipe 107 hitam, Hp Samsung C203 hitam, rante dan gembok, sehelai bendera bulan bintang, dan satu obeng. (Rahmat Hidayat)