SABANG|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi uang pengganti (UP), pada perkara korupsi proyek pekerjaan konstruksi pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) atau Water Treatmen Plant (WTP) Kota Sabang TA 2013.
Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima UP sebesar Rp 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) atas nama terpidana Mahfud bin Abdul Majid, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1551.K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017. Uang pengganti tersebut, dieksekusi pada Senin 22 Mei 2023.
Kajari Sabang, Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH saat dihubungi awak media ini via selulernya menjelaskan, uang pengganti diserahkan oleh keluarga terpidana Mahfud kepada Kasi Pidana Khusus, Muliana SH di ruang Pidsus hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya, tim jaksa Kejari Sabang segera menyetorkan uang tersebut ke kas negara, sebagai bentuk penyelamatan keuangan atas kerugian akibat tindak pidana korupsi itu,” ungkap Jen Tanamal.
Dia menyebutkan, kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 8 Maret 2017, lalu diperbaiki pada tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan surat Nomor W.1.U/328/HK.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang perbaikan putusan tanggal 8 Maret 2017 Nomor 03/Pid.Sus.TPK/2017/PT-BNA.
Kemudian, Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memberikan putusan Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 yang mana menetapkan : Menghukum terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).
Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017,menetapkan Mahfud Bin Abdul Majid terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH.MH, Jen Tanamal turut menyampaikan apresiasi kepada keluarga terpidana, karena telah memenuhi putusan majelis hakim untuk menyerahkan uang pengganti ini,”Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama. Karena itu, harus dicegah dan diberantas, Kejari Sabang berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya, agar kota Sabang semakin baik dimasa mendatang,” ungkapnya. (Bahrul)