Kejari Sabang Eksekusi UP Korupsi WTP

- Administrator

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi uang pengganti (UP), pada perkara korupsi proyek pekerjaan konstruksi pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) atau Water Treatmen Plant (WTP) Kota Sabang TA 2013.

Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima UP sebesar Rp 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) atas nama terpidana Mahfud bin Abdul Majid, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1551.K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017. Uang pengganti tersebut, dieksekusi pada Senin 22 Mei 2023.

Kajari Sabang, Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH saat dihubungi awak media ini via selulernya menjelaskan, uang pengganti diserahkan oleh keluarga terpidana Mahfud kepada Kasi Pidana Khusus, Muliana SH di ruang Pidsus hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya, tim jaksa Kejari Sabang segera menyetorkan uang tersebut ke kas negara, sebagai bentuk penyelamatan keuangan atas kerugian akibat tindak pidana korupsi itu,” ungkap Jen Tanamal.

Dia menyebutkan, kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 8 Maret 2017, lalu diperbaiki pada tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan surat Nomor W.1.U/328/HK.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang perbaikan putusan tanggal 8 Maret 2017 Nomor 03/Pid.Sus.TPK/2017/PT-BNA.

Kemudian, Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memberikan putusan Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 yang mana menetapkan : Menghukum terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).

Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017,menetapkan Mahfud Bin Abdul Majid terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH.MH, Jen Tanamal turut menyampaikan apresiasi kepada keluarga terpidana, karena telah memenuhi putusan majelis hakim untuk menyerahkan uang pengganti ini,”Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama. Karena itu, harus dicegah dan diberantas, Kejari Sabang berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya, agar kota Sabang semakin baik dimasa mendatang,” ungkapnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terbaru

POLITIK

H Mukhlis Serahkan Puluhan Paket Seragam Sekolah

Senin, 7 Okt 2024 - 18:26 WIB

Ketua TOB, ISMET ST.MT menyerahkan SK kepada Ketua TOB Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

TOB Bireuen Optimis Menangkan Duet Bustami-Fadhil

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:10 WIB

Uncategorized

Divonis Bebas PN Bireuen Dijerat Putusan Kasasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:43 WIB

Uncategorized

Srikandi Golkar Siap Menangkan H Mukhlis-Razuardi

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:13 WIB

Korban saat dikunjungi tim pendamping dari Pemkab Bireuen, usai mencuatnya peristiwa asusila itu beberapa bulan lalu.

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 24 Sep 2024 - 22:26 WIB