Kejari Sabang Eksekusi UP Korupsi WTP

- Admin

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi uang pengganti (UP), pada perkara korupsi proyek pekerjaan konstruksi pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) atau Water Treatmen Plant (WTP) Kota Sabang TA 2013.

Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima UP sebesar Rp 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) atas nama terpidana Mahfud bin Abdul Majid, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1551.K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017. Uang pengganti tersebut, dieksekusi pada Senin 22 Mei 2023.

Kajari Sabang, Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH saat dihubungi awak media ini via selulernya menjelaskan, uang pengganti diserahkan oleh keluarga terpidana Mahfud kepada Kasi Pidana Khusus, Muliana SH di ruang Pidsus hari ini.

“Selanjutnya, tim jaksa Kejari Sabang segera menyetorkan uang tersebut ke kas negara, sebagai bentuk penyelamatan keuangan atas kerugian akibat tindak pidana korupsi itu,” ungkap Jen Tanamal.

Dia menyebutkan, kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 8 Maret 2017, lalu diperbaiki pada tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan surat Nomor W.1.U/328/HK.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang perbaikan putusan tanggal 8 Maret 2017 Nomor 03/Pid.Sus.TPK/2017/PT-BNA.

Kemudian, Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memberikan putusan Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 yang mana menetapkan : Menghukum terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).

Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017,menetapkan Mahfud Bin Abdul Majid terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH.MH, Jen Tanamal turut menyampaikan apresiasi kepada keluarga terpidana, karena telah memenuhi putusan majelis hakim untuk menyerahkan uang pengganti ini,”Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama. Karena itu, harus dicegah dan diberantas, Kejari Sabang berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya, agar kota Sabang semakin baik dimasa mendatang,” ungkapnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Puluhan jurnalis peserta pelatihan foto bersama usai mengikuti pelatihan di Hotel Ayani Banda Aceh, Minggu (11/10)

NANGGROE

Puluhan Wartawan Ikuti Pelatihan Kode Etik Digelar AMSI Aceh

Senin, 12 Okt 2026 - 00:34 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST bersama Wakil Bupati, Ir H Razuardi, MT dan istri serta Forkopimda dan ribuan masyarakat sedang melalui rute jalan santai HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Minggu (11/10) pagi.

NANGGROE

Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Santai HUT Bireuen

Senin, 12 Okt 2026 - 00:33 WIB