Kejari Sabang Eksekusi UP Korupsi WTP

- Publisher

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi uang pengganti (UP), pada perkara korupsi proyek pekerjaan konstruksi pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) atau Water Treatmen Plant (WTP) Kota Sabang TA 2013.

Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima UP sebesar Rp 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) atas nama terpidana Mahfud bin Abdul Majid, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1551.K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017. Uang pengganti tersebut, dieksekusi pada Senin 22 Mei 2023.

Kajari Sabang, Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH saat dihubungi awak media ini via selulernya menjelaskan, uang pengganti diserahkan oleh keluarga terpidana Mahfud kepada Kasi Pidana Khusus, Muliana SH di ruang Pidsus hari ini.

“Selanjutnya, tim jaksa Kejari Sabang segera menyetorkan uang tersebut ke kas negara, sebagai bentuk penyelamatan keuangan atas kerugian akibat tindak pidana korupsi itu,” ungkap Jen Tanamal.

Dia menyebutkan, kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 8 Maret 2017, lalu diperbaiki pada tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan surat Nomor W.1.U/328/HK.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang perbaikan putusan tanggal 8 Maret 2017 Nomor 03/Pid.Sus.TPK/2017/PT-BNA.

Kemudian, Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memberikan putusan Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 yang mana menetapkan : Menghukum terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).

Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017,menetapkan Mahfud Bin Abdul Majid terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH.MH, Jen Tanamal turut menyampaikan apresiasi kepada keluarga terpidana, karena telah memenuhi putusan majelis hakim untuk menyerahkan uang pengganti ini,”Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama. Karena itu, harus dicegah dan diberantas, Kejari Sabang berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya, agar kota Sabang semakin baik dimasa mendatang,” ungkapnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Berita Terbaru

Rektor UIA Paya Lipah Peusangan, Dr Nazaruddin, MA menghadiri kegiatan Koordinasi dan Tinjauan Sistem Penjaminan Mutu bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI di Surabaya.

PENDIDIKAN

UIA Peusangan Masuk 30 PTKIS Pendampingan Akreditasi Unggul

Kamis, 27 Agu 2026 - 20:24 WIB

Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH.,MM sedang menyampaikan sambutan, Rabu (26/8) pagi.

PENDIDIKAN

20 Pengurus Dayah Ikuti Pelatihan Manajemen Pendidikan Dayah

Rabu, 26 Agu 2026 - 13:23 WIB