BIREUEN|METRO ACEH- Tim penyidik Kejari Bireuen melakukan penggeledahan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kamis (14/12). Aksi ini, buntut temuan dugaan penyimpangan penyertaan modal bernilai Rp 3,5 miliar, yang dikucurkan Pemkab Bireuen selama tiga tahun berturut-turut.
Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdhana SH MH kepada media menjelaskan, sesuai hasil gelar perkara tim penyidik kejaksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan anggaran publik dalam penyertaan modal untuk BPRS Kota Juang.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian uang negara berpotensi mencapai Rp 400 juta. Menurut Farid, jumlah ini sangat mungkin lebih besar lagi, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut. Dia mengaku, perkara itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi pihaknya sudah mengantongi nama-nama oknum yang bertanggungjawab, atas kekacauan pengelolaan anggaran publik itu. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan, tak tertutup kemungkinan sejumlah pejabat teras Pemda Bireuen, akan ikut terseret dalam pusaran skandal tersebut.
“Insya Allah, tim kami terus bekerja secara profesional untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi ini. Siapapun yang terlibat, wajib bertanggungjawab secara hukum,” jelas Farid.
Dijelaskannya, tim penyidik yang menangani perkara ini, telah menemukan sejumlah bukti dugaan penyimpangan penyertaan modal bank pemerintah daerah itu, sejak awal saat perencanaan hingga munculnya kredit macet yang membuat BPRS Kota Juang kolaps.
Farid menegaskan, untuk mendalami kasus itu maka penyidik juga akan menggeledah instansi pemerintah daerah, serta lembaga legislatif,”Proses penyertaan modal ini, tentu diawali penganggaran dari TAPD dan disetujui oleh dewan. Untuk kebutuhan data serta dokumen, tak tertutup kemungkinan kami akan melakukan penggeledahan di kantor eksekutif maupun legislatif,” tandanya.
Menurut Farid, penyertaan modal ini memiliki tujuan untuk meningkatkan PAD, melalui deviden yang diperoleh. Selain juga memberi akses pelayanan kredit yang mudah dan cepat bagi masyarakat, tetapi sesuai aturan perbankan. Namun, faktanya BPRS merugi dan tak bisa memberi konstribusi untuk PAD, malah terjadi kredit macet akibat kesalahan yang dilakukan.
“Saat ini, kami fokus untuk menyelamatkan uang publik Bireuen, dan berupaya agar bisa memperbaiki sistem yang tak sesuai dengan prosedur. Kemudian, menindak oknum yang harus bertanggungjawab sesuai hukum,” tegasnya.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, penggeledahan dilakukan tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi SH dan diback up Kasi Intelijen, Muliana SH sejak pukul 14.00 wib hingga pukul 17.00 wib. Ini baru pertama kali terjadi di Bireuen, bank digeledah oleh aparat penegak hukum. (Bahrul)