Hukuman Cambuk di Bireuen Dituding “Kangkangi” Aturan

- Publisher

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap seorang wanita terpidana perkara khalwat, yang digelar Kejari Bireuen di halaman Mesjid Sultan Jeumpa, Jum’at (4/10) dituding mengangkangi aturan dan mekanisme. Buntutnya, pihak terpidana melalui penasehat hukum, akan menuntut balik seluruh pihak yang terlibat dalam eksekusi cambuk tersebut.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Nazariah (48) warga Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 3K/JN/2019 tanggal 26 Maret 2019, sehingga dieksekusi oleh pihak Kejari Bireuen hari ini, usai shalat Jum’at dengan hukuman delapan kali cambuk. Meski sebelumnya hakim Pengadilan Syar’iah sesuai putusan nomor 06/JN/2018 tanggal 4 Desember 2018, memvonis wanita itu bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Namun, kasasi jaksa diterima oleh MA sehingga sekaligus membatalkan keputusan majelis hakim Mahkamah Syar’iah Bireuen.

Ironisnya, eksekutor dalam mengeksekusi terpidana ini, tidak mempedomani Peraturan Gubernur Aceh No 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayah. Seperti termaktub dalam pasal 48 ayat (2) yang berbunyi “Eksekusi Cambuk Terpidana Perempuan Dilakukan Oleh Jallad Perempuan, Terpidana Laki-laki dilakukan oleh Jallad Laki-laki”.

Pasalnya, eksekusi cambuk terhadap Nazariah tadi siang, dipastikan dilakukan oleh jallad laki-laki. Kondisi ini, jelas-jelas tak sesuai dengan pergub tersebut. Hal itu, menyebabkan proses eksekusi oleh Kejari Bireuen dianggap cacat hukum dan merugikan terpidana wanita ini.

Penasehat Hukum (PH) Nazariah, Ari Syahputra SH kepada media ini tadi sore mengaku, proses hukuman cambuk terhadap kliennya jelas-jelas cacat hukum, serta tidak sesuai mekanisme. Malahan, dia menuding eksekutor telah mengangkangi aturan, sehingga sangat merugikan kliennya.

“Kami sudah memastikan algojo yang mencambuk klien kami, adalah seorang laki-laki. Ini jelas-jelas mengangkangi Pergub Aceh, tentang pelaksanaan hukum acara jinayah,” ungkap Ari.

Dia menyesalkan tindakan eksekutor ini, karena tidak melaksanakan proses uqubat cambuk sesuai ketentuan. Selaku penasihat hukum terpidana itu, dirinya berencana menuntut Kejari Bireuen, Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Pemkab Bireuen serta Pemprov Aceh atas kesalahan prosedur eksekusi cambuk terhadap kliennya itu.

“Sebelum mengajukan gugatan atas kesalahan prosedur ini, kami terlebih dahulu akan melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Aceh, serta Jamwas Kejagung RI,” sebut Ari Syahputra.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP & WH), Jamaluddin yang dikonfirmasi via seluler membenarkan eksekusi itu dilakukan oleh Jallad laki-laki. Dia mengaku belum mengetahui tentang aturan tersebut, maka uqubat cambuk dilaksanakan seperti biasanya.

“Kami hanya mempersiapkan sarana dan prasarana, termasuk algojo yang bertugas untuk melakukan hukuman cambuk. Memang benar jallad yang hari ini melakukan eksekusi, merupakan laki-laki. Kami belum tahu jika terpidananya wanita maka Jalladnya harus wanita juga,” jelas Jamaluddin dibalik seluler.

Kasi Pidana Umum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH yang ditanyai terkait persoalan ini menjelaskan, pihaknya selaku eksekutor terhadap putusan MA telah melakukan tahapan sesuai proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, semua persiapan kegiatan uqubat cambuk, termasuk menentukan algojo (Jallad) merupakan domainnya Wilayatul Hisbah,”Siapapun algojo yang melakukan hukuman cambuk, itu tetap dirahasiakan. Kami pun tidak tahu siapa yang jadi algojonya,” ujar T Hendra Gunawan. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditabrak Bus Putra Pelangi Dua Warga Tewas
Dapur Sale 2 Ton Bahan Kopra Terbakar
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Korban Tenggelam di Laut Jangka Ditemukan
Anak 12 Tahun Tenggelam di Laut Jangka
Bus Putra Pelangi Jatuh ke Sawah
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
PPP Apresiasi Polres Bireuen Sukses Ungkap Kasus Kematian Dua Pelajar

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Ditabrak Bus Putra Pelangi Dua Warga Tewas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:16 WIB

Dapur Sale 2 Ton Bahan Kopra Terbakar

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:55 WIB

Korban Tenggelam di Laut Jangka Ditemukan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:54 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Laut Jangka

Berita Terbaru

Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH.,MM sedang menyampaikan sambutan, Rabu (26/8) pagi.

PENDIDIKAN

20 Pengurus Dayah Ikuti Pelatihan Manajemen Pendidikan Dayah

Rabu, 26 Agu 2026 - 13:23 WIB

Sejumlah anak yatim mendapat santunan dalam peringatan Maulid Akbar Kecamatan Samalanga di Masjid Besar Samalanga, Selasa (25/8) pagi.

NANGGROE

Maulid Akbar Samalanga, 447 Anak Yatim Terima Santunan

Selasa, 25 Agu 2026 - 14:08 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST dan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Bireuen, H Sulaimannur, SAg serah terima aset lahan untuk Kantor Kemenhaj, Senin (24/8) di Pendopo Bupati.

NANGGROE

Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Kantor Kemenhaj

Selasa, 25 Agu 2026 - 14:07 WIB

PERISTIWA

Ditabrak Bus Putra Pelangi Dua Warga Tewas

Selasa, 25 Agu 2026 - 14:00 WIB