Hukuman Cambuk di Bireuen Dituding “Kangkangi” Aturan

- Administrator

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap seorang wanita terpidana perkara khalwat, yang digelar Kejari Bireuen di halaman Mesjid Sultan Jeumpa, Jum’at (4/10) dituding mengangkangi aturan dan mekanisme. Buntutnya, pihak terpidana melalui penasehat hukum, akan menuntut balik seluruh pihak yang terlibat dalam eksekusi cambuk tersebut.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Nazariah (48) warga Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 3K/JN/2019 tanggal 26 Maret 2019, sehingga dieksekusi oleh pihak Kejari Bireuen hari ini, usai shalat Jum’at dengan hukuman delapan kali cambuk. Meski sebelumnya hakim Pengadilan Syar’iah sesuai putusan nomor 06/JN/2018 tanggal 4 Desember 2018, memvonis wanita itu bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Namun, kasasi jaksa diterima oleh MA sehingga sekaligus membatalkan keputusan majelis hakim Mahkamah Syar’iah Bireuen.

Ironisnya, eksekutor dalam mengeksekusi terpidana ini, tidak mempedomani Peraturan Gubernur Aceh No 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayah. Seperti termaktub dalam pasal 48 ayat (2) yang berbunyi “Eksekusi Cambuk Terpidana Perempuan Dilakukan Oleh Jallad Perempuan, Terpidana Laki-laki dilakukan oleh Jallad Laki-laki”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, eksekusi cambuk terhadap Nazariah tadi siang, dipastikan dilakukan oleh jallad laki-laki. Kondisi ini, jelas-jelas tak sesuai dengan pergub tersebut. Hal itu, menyebabkan proses eksekusi oleh Kejari Bireuen dianggap cacat hukum dan merugikan terpidana wanita ini.

Penasehat Hukum (PH) Nazariah, Ari Syahputra SH kepada media ini tadi sore mengaku, proses hukuman cambuk terhadap kliennya jelas-jelas cacat hukum, serta tidak sesuai mekanisme. Malahan, dia menuding eksekutor telah mengangkangi aturan, sehingga sangat merugikan kliennya.

“Kami sudah memastikan algojo yang mencambuk klien kami, adalah seorang laki-laki. Ini jelas-jelas mengangkangi Pergub Aceh, tentang pelaksanaan hukum acara jinayah,” ungkap Ari.

Dia menyesalkan tindakan eksekutor ini, karena tidak melaksanakan proses uqubat cambuk sesuai ketentuan. Selaku penasihat hukum terpidana itu, dirinya berencana menuntut Kejari Bireuen, Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Pemkab Bireuen serta Pemprov Aceh atas kesalahan prosedur eksekusi cambuk terhadap kliennya itu.

“Sebelum mengajukan gugatan atas kesalahan prosedur ini, kami terlebih dahulu akan melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Aceh, serta Jamwas Kejagung RI,” sebut Ari Syahputra.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP & WH), Jamaluddin yang dikonfirmasi via seluler membenarkan eksekusi itu dilakukan oleh Jallad laki-laki. Dia mengaku belum mengetahui tentang aturan tersebut, maka uqubat cambuk dilaksanakan seperti biasanya.

“Kami hanya mempersiapkan sarana dan prasarana, termasuk algojo yang bertugas untuk melakukan hukuman cambuk. Memang benar jallad yang hari ini melakukan eksekusi, merupakan laki-laki. Kami belum tahu jika terpidananya wanita maka Jalladnya harus wanita juga,” jelas Jamaluddin dibalik seluler.

Kasi Pidana Umum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH yang ditanyai terkait persoalan ini menjelaskan, pihaknya selaku eksekutor terhadap putusan MA telah melakukan tahapan sesuai proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, semua persiapan kegiatan uqubat cambuk, termasuk menentukan algojo (Jallad) merupakan domainnya Wilayatul Hisbah,”Siapapun algojo yang melakukan hukuman cambuk, itu tetap dirahasiakan. Kami pun tidak tahu siapa yang jadi algojonya,” ujar T Hendra Gunawan. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
H Mukhlis Bantu Escavator Cari Pemulung Tertimbun Longsoran Sampah
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Mahasiswi Tewas di Kamar Tidur
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
Dewan Pers : Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama, Usut Kebakaran Rumah Wartawan
Wartawan Karo Diduga Dibakar Oknum Aparat

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Minggu, 18 Agustus 2024 - 23:10 WIB

H Mukhlis Bantu Escavator Cari Pemulung Tertimbun Longsoran Sampah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:32 WIB

Mahasiswi Tewas di Kamar Tidur

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen, Kamis (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, Senin (26/8) sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB