Hukuman Cambuk di Bireuen Dituding “Kangkangi” Aturan

- Administrator

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap seorang wanita terpidana perkara khalwat, yang digelar Kejari Bireuen di halaman Mesjid Sultan Jeumpa, Jum’at (4/10) dituding mengangkangi aturan dan mekanisme. Buntutnya, pihak terpidana melalui penasehat hukum, akan menuntut balik seluruh pihak yang terlibat dalam eksekusi cambuk tersebut.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Nazariah (48) warga Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 3K/JN/2019 tanggal 26 Maret 2019, sehingga dieksekusi oleh pihak Kejari Bireuen hari ini, usai shalat Jum’at dengan hukuman delapan kali cambuk. Meski sebelumnya hakim Pengadilan Syar’iah sesuai putusan nomor 06/JN/2018 tanggal 4 Desember 2018, memvonis wanita itu bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Namun, kasasi jaksa diterima oleh MA sehingga sekaligus membatalkan keputusan majelis hakim Mahkamah Syar’iah Bireuen.

Ironisnya, eksekutor dalam mengeksekusi terpidana ini, tidak mempedomani Peraturan Gubernur Aceh No 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayah. Seperti termaktub dalam pasal 48 ayat (2) yang berbunyi “Eksekusi Cambuk Terpidana Perempuan Dilakukan Oleh Jallad Perempuan, Terpidana Laki-laki dilakukan oleh Jallad Laki-laki”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, eksekusi cambuk terhadap Nazariah tadi siang, dipastikan dilakukan oleh jallad laki-laki. Kondisi ini, jelas-jelas tak sesuai dengan pergub tersebut. Hal itu, menyebabkan proses eksekusi oleh Kejari Bireuen dianggap cacat hukum dan merugikan terpidana wanita ini.

Penasehat Hukum (PH) Nazariah, Ari Syahputra SH kepada media ini tadi sore mengaku, proses hukuman cambuk terhadap kliennya jelas-jelas cacat hukum, serta tidak sesuai mekanisme. Malahan, dia menuding eksekutor telah mengangkangi aturan, sehingga sangat merugikan kliennya.

“Kami sudah memastikan algojo yang mencambuk klien kami, adalah seorang laki-laki. Ini jelas-jelas mengangkangi Pergub Aceh, tentang pelaksanaan hukum acara jinayah,” ungkap Ari.

Dia menyesalkan tindakan eksekutor ini, karena tidak melaksanakan proses uqubat cambuk sesuai ketentuan. Selaku penasihat hukum terpidana itu, dirinya berencana menuntut Kejari Bireuen, Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Pemkab Bireuen serta Pemprov Aceh atas kesalahan prosedur eksekusi cambuk terhadap kliennya itu.

“Sebelum mengajukan gugatan atas kesalahan prosedur ini, kami terlebih dahulu akan melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Aceh, serta Jamwas Kejagung RI,” sebut Ari Syahputra.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP & WH), Jamaluddin yang dikonfirmasi via seluler membenarkan eksekusi itu dilakukan oleh Jallad laki-laki. Dia mengaku belum mengetahui tentang aturan tersebut, maka uqubat cambuk dilaksanakan seperti biasanya.

“Kami hanya mempersiapkan sarana dan prasarana, termasuk algojo yang bertugas untuk melakukan hukuman cambuk. Memang benar jallad yang hari ini melakukan eksekusi, merupakan laki-laki. Kami belum tahu jika terpidananya wanita maka Jalladnya harus wanita juga,” jelas Jamaluddin dibalik seluler.

Kasi Pidana Umum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH yang ditanyai terkait persoalan ini menjelaskan, pihaknya selaku eksekutor terhadap putusan MA telah melakukan tahapan sesuai proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, semua persiapan kegiatan uqubat cambuk, termasuk menentukan algojo (Jallad) merupakan domainnya Wilayatul Hisbah,”Siapapun algojo yang melakukan hukuman cambuk, itu tetap dirahasiakan. Kami pun tidak tahu siapa yang jadi algojonya,” ujar T Hendra Gunawan. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Seruduk Truk Sampah L300 Remuk, Dua Penumpang Tewas
Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk
Ini Tiga Lokasi Wajib Dikunjungi di Sabang
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
H Mukhlis Bantu Escavator Cari Pemulung Tertimbun Longsoran Sampah

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:14 WIB

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Rabu, 13 November 2024 - 16:26 WIB

Seruduk Truk Sampah L300 Remuk, Dua Penumpang Tewas

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Ini Tiga Lokasi Wajib Dikunjungi di Sabang

Berita Terbaru

Penandatanganan berita acara pelantikan BPC HIPMI Bireuen, Rabu (15/1)

Uncategorized

Moch Ivan Pimpin HIPMI Bireuen

Rabu, 15 Jan 2025 - 23:38 WIB

Muhammad Muttaqin

PERISTIWA

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 25 Des 2024 - 03:14 WIB